Pacitan – Pemerintah Kabupaten Pacitan resmi membuka kembali pasar hewan setelah sempat ditutup akibat wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.7.2.5/485/408.30/2025 dengan sejumlah ketentuan ketat untuk mencegah penyebaran lebih lanjut.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pacitan, Sugeng Santoso mengatakan, meski dibuka kembali, namun ada beberapa catatan yang harus diperhatikan peternak maupun pedagang.
“Ternak yang boleh dibawa ke pasar hewan adalah ternak yang berasal dari Kabupaten Pacitan, dan bukan berasal dari daerah/desa tertular,” Kata Sugeng.
Hewan yang masuk kedalam pasar hewan akan dilakukan pemeriksaan ketat akan dilakukan oleh dokter hewan dan paramedis kesehatan hewan sebelum ternak diperjualbelikan.
Kebijakan ini diambil untuk menyeimbangkan kebutuhan ekonomi masyarakat, khususnya peternak, dengan upaya pencegahan penyebaran PMK. Evaluasi berkala akan dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan sesuai dengan perkembangan wabah di lapangan.
“Ini agar ekonomi masyarakat terutama peternak kembali tumbuh,” Pungkasnya.
Dengan pembukaan kembali pasar hewan, peternak diharapkan tetap mematuhi protokol yang telah ditetapkan agar penyebaran PMK dapat dikendalikan. (Not)