Menu

Mode Gelap
Setelah Bertahun-tahun Dipasung, Karmin Pacitan Akhirnya Dapat Rehabilitasi Pacitan Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana Desa Klesem Kasus Mbah Tarman Masih di Tahap Penyidikan, Berkas Belum P21 Pembangunan Sekolah Rakyat Pacitan Dimulai, Target Rampung Agustus 2026 Sepanjang 2025, BPBD Pacitan Catat 1.135 Kejadian Gempa di Pacitan Bendahara Desa Klesem Diduga Gelapkan Dana Desa, Kabur Bawa Laptop dan Berkas Penting

Pemerintahan

Pacitan Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana Desa Klesem

badge-check


 Pacitan Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana Desa Klesem Perbesar

LENSA PACITAN– Dugaan penyelewengan dana desa di Desa Klesem, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan, terus bergulir. Inspektorat Kabupaten Pacitan turun tangan melakukan klarifikasi dan pendalaman atas laporan yang disampaikan pemerintah desa setempat.

Inspektur Inspektorat Pacitan, Mahmud, mengatakan tim auditor telah mendatangi Balai Desa Klesem pada Selasa (13/1/2026) untuk menindaklanjuti dugaan tersebut.

“Inspektorat sudah turun ke lapangan dalam rangka klarifikasi dan pendalaman. Saat ini kami masih menunggu hasil final dari proses tersebut yang nantinya akan dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan,” ujar Mahmud, ditulis Rabu (14/1/2026).

Mahmud menegaskan, pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap kepala desa, namun juga seluruh perangkat desa yang dianggap berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa. Meski begitu, hasil sementara belum dapat disampaikan ke publik karena tim auditor masih bekerja.

“Semua pihak yang terkait akan kami klarifikasi di Pemerintah Desa Klesem. Untuk hasilnya, kami menunggu laporan resmi dari tim,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pemeriksaan di Desa Klesem bukan bagian dari pengawasan rutin tahunan, melainkan pengawasan dengan tujuan tertentu. Hal tersebut dilakukan karena adanya laporan dan dugaan peristiwa khusus yang perlu didalami lebih lanjut.

“Ini bukan pengawasan reguler. Karena ada laporan dan dugaan peristiwa tertentu, maka kami lakukan pemeriksaan khusus,” jelas Mahmud.

Terkait potensi kerugian negara, Mahmud menyebut Inspektorat berpedoman pada Surat Edaran Bersama (SE) tiga lembaga, yakni Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Dalam Negeri. Dalam aturan tersebut, Inspektorat memiliki tugas utama mencegah terjadinya kerugian negara.

“Apabila ditemukan kerugian negara, akan diupayakan pengembalian dalam waktu 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan disampaikan kepada pihak yang bersangkutan,” terangnya.

Namun demikian, Mahmud menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

“Inspektorat hanya menangani aspek administrasi sebagai APIP. Soal proses hukum atau tidak, itu menjadi ranah aparat penegak hukum,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, bendahara Desa Klesem berinisial ER diduga membawa kabur dana desa hingga ratusan juta rupiah dan menghilang sejak 11 Desember 2025. ER diduga nekat melakukan tindakan tersebut karena terlilit utang dalam jumlah besar. (Not)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bendahara Desa Klesem Diduga Gelapkan Dana Desa, Kabur Bawa Laptop dan Berkas Penting

13 Januari 2026 - 12:12 WIB

ADD Desa di Pacitan Turun Rp4 Miliar, Pemdes Diminta Berhemat

7 Januari 2026 - 20:04 WIB

Pemkab Pacitan Terapkan Labelisasi Rumah Penerima Bansos, Ini Tujuannya

1 Januari 2026 - 19:44 WIB

Kasus Korupsi Dana Desa di Pacitan Mengemuka, Polres Pacitan Akan Buka Bukaan Di Februari 2026

30 Desember 2025 - 20:36 WIB

Siap-siap Rumah Penerima Bansos Akan Ditempel Stiker Warga Miskin

25 Desember 2025 - 19:39 WIB

Trending di Pemerintahan