Menu

Mode Gelap
AHY Gaungkan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Kepala Bappilu Demokrat: Lingkungan Bersih adalah Magnet Investasi Baru Satu SPPG di Pacitan Kantongi KKPR, Puluhan Dapur MBG Sudah Beroperasi BPBD Pacitan Minta Donatur dan Relawan Koordinasi Sebelum Droping Air Bersih Harga Telur di Pacitan Anjlok, Peternak Lokal Kelimpungan Dihantam Pasokan dari Luar Daerah Air Telaga Kembeng Surut, Warga Ketro, Pacitan Berburu Ikan Nila Berawal dari 170 Baglog, Pasutri di Wonoanti Pacitan Kini Kelola 25 Ribu Baglog Jamur Tiram

Ekonomi

Minimarket di Kebonagung Pacitan Kedapatan Jual Rokok Ilegal, 34 Bungkus Disita

badge-check


 Petugas Bea Cukai Madiun Menggeledah Laci Penyimpanan Rokok (Foto: Trinoto/Lensa Pacitan) Perbesar

Petugas Bea Cukai Madiun Menggeledah Laci Penyimpanan Rokok (Foto: Trinoto/Lensa Pacitan)

PACITAN – Lensa Pacitan, Sebuah minimarket di Desa Ketepung, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan, kedapatan menjual rokok ilegal. Temuan ini terungkap saat tim Bea Cukai Madiun bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pacitan menggelar operasi “Gempur Rokok Ilegal”, Selasa (29/7/2025).

Dalam operasi tersebut, petugas menyita sebanyak 34 bungkus rokok filter merek Lucca. Rokok tersebut diketahui tidak memiliki pita cukai yang sesuai peruntukannya.

“Kami melakukan operasi secara acak ke sejumlah toko dan minimarket di Kabupaten Pacitan. Di Kecamatan Kebonagung ini kami mencoba menggeledah dan terbukti ada rokok ilegal,” ungkap Dimas Wahyu Aji, Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Madiun.

Rokok merek Lucca yang diproduksi di Kabupaten Pamekasan itu seharusnya menggunakan pita cukai berkode SKM (Sigaret Kretek Mesin). Namun, oleh produsen atau distributor, dipasangi pita cukai SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang nilainya lebih rendah.

“Ini jelas tidak sesuai peruntukannya. Kode SKT memang lebih murah,” jelas Deni.

Selain itu, harga eceran tertinggi (HET) pada pita cukai yang terpasang hanya Rp10.500. Namun, menurut penjaga toko, rokok tersebut dijual seharga Rp17.000 per bungkus, sehingga dinilai tidak masuk akal jika itu adalah rokok SKM resmi.

Kepada petugas, penjaga toko mengaku mendapatkan rokok itu dari seorang loper langganan yang biasa mengirim barang dagangan berupa makanan dan minuman. Loper tersebut juga menawarkan rokok murah yang kemudian dijual oleh pihak minimarket.

Sebanyak 34 bungkus rokok yang masing-masing berisi 20 batang itu akhirnya disita petugas. Sementara pihak toko diberi pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran tersebut. (not)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Baru Satu SPPG di Pacitan Kantongi KKPR, Puluhan Dapur MBG Sudah Beroperasi

29 Juni 2026 - 18:56 WIB

Harga Telur di Pacitan Anjlok, Peternak Lokal Kelimpungan Dihantam Pasokan dari Luar Daerah

29 Juni 2026 - 18:49 WIB

Berawal dari 170 Baglog, Pasutri di Wonoanti Pacitan Kini Kelola 25 Ribu Baglog Jamur Tiram

26 Juni 2026 - 19:40 WIB

Dua SPPG di Pacitan Masih Disuspend, Tunggu Verifikasi Pusat

26 Juni 2026 - 19:38 WIB

Polisi Amankan Antrean LPG 3 Kg di Pacitan, Antisipasi Rebutan Gas Melon

17 Maret 2026 - 14:18 WIB

Trending di Ekonomi