Menu

Mode Gelap
Pelaku Percobaan Pencurian di Arjosari Pukul Korban, Kabur ke Perbukitan Diduga Ngantuk, Avanza Tabrak Motor lalu Terjun ke Sungai di Arjosari Adik Tewas Kecelakaan Karena dikejar Polisi, Akad Nikah di Ruang Jenazah RSUD Pacitan. Polisi Jadi Korban, Pemuda 22 Tahun Tersangka Bentrok Rontek Gugah Sahur di Pacitan Dikejar Polisi, Pemuda Asal Brebes Tewas Kecelakaan di Pacitan Polisi Amankan Antrean LPG 3 Kg di Pacitan, Antisipasi Rebutan Gas Melon

Ekonomi

Minimarket di Kebonagung Pacitan Kedapatan Jual Rokok Ilegal, 34 Bungkus Disita

badge-check


 Petugas Bea Cukai Madiun Menggeledah Laci Penyimpanan Rokok (Foto: Trinoto/Lensa Pacitan) Perbesar

Petugas Bea Cukai Madiun Menggeledah Laci Penyimpanan Rokok (Foto: Trinoto/Lensa Pacitan)

PACITAN – Lensa Pacitan, Sebuah minimarket di Desa Ketepung, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan, kedapatan menjual rokok ilegal. Temuan ini terungkap saat tim Bea Cukai Madiun bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pacitan menggelar operasi “Gempur Rokok Ilegal”, Selasa (29/7/2025).

Dalam operasi tersebut, petugas menyita sebanyak 34 bungkus rokok filter merek Lucca. Rokok tersebut diketahui tidak memiliki pita cukai yang sesuai peruntukannya.

“Kami melakukan operasi secara acak ke sejumlah toko dan minimarket di Kabupaten Pacitan. Di Kecamatan Kebonagung ini kami mencoba menggeledah dan terbukti ada rokok ilegal,” ungkap Dimas Wahyu Aji, Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Madiun.

Rokok merek Lucca yang diproduksi di Kabupaten Pamekasan itu seharusnya menggunakan pita cukai berkode SKM (Sigaret Kretek Mesin). Namun, oleh produsen atau distributor, dipasangi pita cukai SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang nilainya lebih rendah.

“Ini jelas tidak sesuai peruntukannya. Kode SKT memang lebih murah,” jelas Deni.

Selain itu, harga eceran tertinggi (HET) pada pita cukai yang terpasang hanya Rp10.500. Namun, menurut penjaga toko, rokok tersebut dijual seharga Rp17.000 per bungkus, sehingga dinilai tidak masuk akal jika itu adalah rokok SKM resmi.

Kepada petugas, penjaga toko mengaku mendapatkan rokok itu dari seorang loper langganan yang biasa mengirim barang dagangan berupa makanan dan minuman. Loper tersebut juga menawarkan rokok murah yang kemudian dijual oleh pihak minimarket.

Sebanyak 34 bungkus rokok yang masing-masing berisi 20 batang itu akhirnya disita petugas. Sementara pihak toko diberi pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran tersebut. (not)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi Amankan Antrean LPG 3 Kg di Pacitan, Antisipasi Rebutan Gas Melon

17 Maret 2026 - 14:18 WIB

Kelangkaan LPG 3 Kg di Pacitan Berlanjut, Antrean Panjang Mengular di Pangkalan

17 Maret 2026 - 13:47 WIB

Harga LPG 3 Kg Melebihi HET, Pemkab Pacitan Tak Berani Intervensi

17 Maret 2026 - 13:20 WIB

20.121 Penerima Bansos Desil 5 Terancam Dihapus, Skema PKH-BPNT 2026 Berubah

29 Januari 2026 - 21:48 WIB

Menjelang Nataru Dan Dampak MBG Harga Telur di Pacitan Meroket Hingga Rp30 Ribu per Kilogram 

11 Desember 2025 - 14:38 WIB

Trending di Ekonomi