PACITAN – lensapacitan.com, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pacitan aktif menginformasikan seluruh satuan kerja (satker) mitra untuk melakukan evaluasi anggaran di lingkup wilayah kerjanya masing-masing.
KPPN Pacitan mengikuti sosialisasi perubahan Peridirjen Perbendaharaan Per-4/PB/2020 menjadi Peridirjen Per-4/PB/2021 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) belanja Kementerian/Lembaga.
”Perubahan aturan ini memberikan porsi besar pada capaian output dan reformulasi indikator kinerja. Juga memberikan kemudahan atas bobot target capaian,” terang Kepala KPPN Pacitan Ana Sariasih.
Sosialisasi via zoom itu juga dihadiri Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Agama dan Polres Pacitan. Kegiatan itu diawali pemaparan evaluasi pelaksanaan anggaran 2020 oleh KPPN Pacitan. Diharapkan satker memahami tata cara penghitungan indikator pelaksanaan anggaran dan bisa menjalankan IKPA.
”Supaya pelaporan anggaran semakin lancar dan berkualitas,” jelasnya.
Ana pun memberikan apresiasi untuk satker-satker dengan penyerapan yang tinggi pada triwulan ini, sekaligus memohon kepada satker yang penyerapannya masih dibawah 15% agar meningkatkan kinerja penyerapan anggaran. karena target IKPA di Triwulan II nanti adalah sebesar 40%.
“kami sampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas pencapaian tersebut dan kami harap dapat terus ditingkatkan untuk-untuk triwulan-triwulan berikutnya sehingga dapat selalu di atas target yang telah ditetapkan per triwulan, ” lanjutnya
Sehingga, dibutuhkan ekstra effort untuk mengejar ketertinggalan tersebut pada triwulan-triwulan berikutnya dengan target minimal penyerapan dalam setahun adalah 90%.
“Ini untuk menjaga agar nilai IKPA kita bagus, mari kita bersama-sama memperhatkan aspek-aspek yang menjadi dasar penilaian IKPA.” pungkasnya.