Menu

Mode Gelap
Diduga Ngantuk, Avanza Tabrak Motor lalu Terjun ke Sungai di Arjosari Adik Tewas Kecelakaan Karena dikejar Polisi, Akad Nikah di Ruang Jenazah RSUD Pacitan. Polisi Jadi Korban, Pemuda 22 Tahun Tersangka Bentrok Rontek Gugah Sahur di Pacitan Dikejar Polisi, Pemuda Asal Brebes Tewas Kecelakaan di Pacitan Polisi Amankan Antrean LPG 3 Kg di Pacitan, Antisipasi Rebutan Gas Melon Kelangkaan LPG 3 Kg di Pacitan Berlanjut, Antrean Panjang Mengular di Pangkalan

Kriminal

Kecanduan Judi Online, Manager BRI Pacitan Tilep Dana Nasabah Sebesar 1,3 Miliar

badge-check


 Kecanduan Judi Online, Manager BRI Pacitan Tilep Dana Nasabah  Sebesar 1,3 Miliar Perbesar

Pacitan – Seorang Relationship Manager BRI berinisial MS asal Pacitan, Jawa Timur, telah ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Pacitan. MS diduga kuat menyelewengkan dana perusahaan senilai Rp 1,3 miliar.

 

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pacitan, Ratno Pasaribu, mengungkapkan bahwa MS ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kredit modal kerja.

 

Tersangka diduga memberikan kelonggaran tarik kepada nasabah prioritas yang memohon kredit modal kerja. Dengan memanfaatkan kepercayaan nasabah, tersangka diduga membuat dokumen palsu untuk mengambil kredit dari plafon nasabah tersebut.

 

“MS melakukan pemindah bukuan kelonggaran tarik yang terdapat dalam rekening pinjaman kedalam rekening simpanan lain yang dikuasai MS tanpa sepengetahuan nasabah,” katanya.

 

Dugaan korupsi ini terungkap setelah sejumlah nasabah melaporkan kesulitan dalam mencairkan dana pinjaman. Setelah dilakukan pemeriksaan, plafon kredit nasabah tersebut ternyata telah digunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadi, seperti bermain judi online, game online, dan investasi mata uang kripto.

 

”Motif tersangka untuk judi online dan juga bermain crypto, saat ini kami terus lakukan pendalaman,” jelasnya

 

Tersangka yang merupakan warga Kabupaten Pacitan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 30 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cek Rp3 Miliar Hilang, Penahanan ditangguhkan, Tarman Jalani Wajib Lapor Didampingi Istri

6 Februari 2026 - 20:28 WIB

Pura-pura Dibegal, Warga Arjosari Pacitan Ternyata Gadaikan Motor Setelah Kalah Slot

15 Januari 2026 - 19:11 WIB

Kasus Mbah Tarman Masih di Tahap Penyidikan, Berkas Belum P21

14 Januari 2026 - 21:59 WIB

Kasus Kriminalitas di Pacitan Turun pada 2025, Namun Sejumlah Kasus Besar Sempat Menghebohkan

29 Desember 2025 - 21:35 WIB

Modus Cek Fiktif Rp3 Miliar untuk Meyakinkan Calon Istri, Kakek 74 Tahun di Pacitan Ditahan Polisi

11 Desember 2025 - 14:27 WIB

Trending di Kriminal