Menu

Mode Gelap
Agar Aman dan Sehat, Penjamah Makanan MBG di Pacitan Dapat Pembekalan Higiene Sanitasi Jaga Kualitas Makan Bergizi Gratis, BGN Gelar Bimtek Penjamah Makanan di Pacitan Pedet Berkaki Enam Lahir di Pringkuku, Pacitan, Bikin Heboh Warga DBHCHT Pacitan Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan, Dinkes Salurkan Rp 10,28 Miliar untuk Obat dan Renovasi Faskes Keracunan Gas di Terowongan, Dua Penambang Pacitan Meninggal Dunia Dua Pekerja Tambang Batu Ungkal di Pacitan Tewas Diduga Karena Menghirup Gas

Kriminal

Kecanduan Judi Online, Manager BRI Pacitan Tilep Dana Nasabah Sebesar 1,3 Miliar

badge-check


 Kecanduan Judi Online, Manager BRI Pacitan Tilep Dana Nasabah  Sebesar 1,3 Miliar Perbesar

Pacitan – Seorang Relationship Manager BRI berinisial MS asal Pacitan, Jawa Timur, telah ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Pacitan. MS diduga kuat menyelewengkan dana perusahaan senilai Rp 1,3 miliar.

 

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pacitan, Ratno Pasaribu, mengungkapkan bahwa MS ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kredit modal kerja.

 

Tersangka diduga memberikan kelonggaran tarik kepada nasabah prioritas yang memohon kredit modal kerja. Dengan memanfaatkan kepercayaan nasabah, tersangka diduga membuat dokumen palsu untuk mengambil kredit dari plafon nasabah tersebut.

 

“MS melakukan pemindah bukuan kelonggaran tarik yang terdapat dalam rekening pinjaman kedalam rekening simpanan lain yang dikuasai MS tanpa sepengetahuan nasabah,” katanya.

 

Dugaan korupsi ini terungkap setelah sejumlah nasabah melaporkan kesulitan dalam mencairkan dana pinjaman. Setelah dilakukan pemeriksaan, plafon kredit nasabah tersebut ternyata telah digunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadi, seperti bermain judi online, game online, dan investasi mata uang kripto.

 

”Motif tersangka untuk judi online dan juga bermain crypto, saat ini kami terus lakukan pendalaman,” jelasnya

 

Tersangka yang merupakan warga Kabupaten Pacitan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 30 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Motor Warga Pacitan dicuri Saat Diservis, Polisi Tangkap Pelaku dalam 6 Jam

1 Oktober 2025 - 10:45 WIB

Sesosok Mayat Ditemukan Di Satu Kilo Meter Dari TKP Pembunuhan

25 September 2025 - 14:26 WIB

Empat Korban Pembacokan di Arjosari Dirawat Intensif, Dua Diantaranya Patah Tulang

21 September 2025 - 10:07 WIB

Tragis! Pria di Pacitan Bacok Mantan Istri dan Keluarga, 1 Tewas, 4 Kritis

20 September 2025 - 23:20 WIB

Gadis Belia di Pacitan Melahirkan, Polisi Ungkap Kasus Pemerkosaan

29 Agustus 2025 - 14:19 WIB

Trending di Kriminal