Menu

Mode Gelap
OPEN SUBMIT! Lomba Bercerita “Untuk Bumi Kita” Tingkat Nasional Resmi Dibuka Modern Bridal Make Up Jadi Panggung Unjuk Skill Lulusan TKKR SMKN 1 Pacitan Simulasi Laka Air Warnai Peringatan HKB 2026 di Watu Mejo Mangrove Park Pacitan Peringati Hari Bumi, Sekolah Alam Pacitan Tanam 6.600 Mangrove di Watu Mejo Peringati Hari Bumi 2026, Warga Kiteran Tanam Ratusan Pohon Demi Selamatkan Sumber Air Pelaku Percobaan Pencurian di Arjosari Pukul Korban, Kabur ke Perbukitan

Ekonomi

Kecamatan Bandar Nol Kasus Rokok Ilegal, Bukti Kesadaran Pedagang Meningkat

badge-check


 Kecamatan Bandar Nol Kasus Rokok Ilegal, Bukti Kesadaran Pedagang Meningkat Perbesar

PACITAN – Kecamatan Bandar mencatat prestasi membanggakan dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Dalam beberapa operasi rutin yang digelar dua kali dalam sebulan oleh Satpol PP bersama Bea Cukai, wilayah yang berbatasan langsung dengan provinsi tetangga itu tetap dinyatakan bersih dari peredaran rokok tanpa cukai.

Camat Bandar, Wuriyanto, menyebut capaian ini sebagai bukti meningkatnya kesadaran masyarakat, khususnya para pedagang, terhadap risiko hukum dan bahaya peredaran rokok ilegal. Pemerintah kecamatan pun tidak tinggal diam. Mereka aktif melakukan sosialisasi baik secara langsung maupun melalui forum-forum di tingkat desa dan kelurahan.

“Selain ikut mengawasi, kami juga terus mengingatkan warga untuk mengenali lima ciri utama rokok ilegal. Yakni tanpa pita cukai, berpita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, salah peruntukan, serta salah personalisasi,” terang Wuriyanto, Selasa (29/7/2024).

Ia menegaskan bahwa penjualan rokok ilegal merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 50 dan 54. Pelaku dapat diancam pidana penjara antara 1 hingga 5 tahun, serta denda maksimal 10 kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Lebih lanjut, pihak kecamatan juga mengimbau para pedagang untuk lebih teliti dalam memilih produk rokok yang dijual, dan tidak segan melaporkan jika menemukan indikasi adanya peredaran rokok ilegal di lingkungannya.

“Kita ingin seluruh wilayah Pacitan bebas dari rokok ilegal. Ini demi perlindungan konsumen, pendapatan negara, dan ketertiban ekonomi masyarakat,” pungkas Wuriyanto.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi Amankan Antrean LPG 3 Kg di Pacitan, Antisipasi Rebutan Gas Melon

17 Maret 2026 - 14:18 WIB

Kelangkaan LPG 3 Kg di Pacitan Berlanjut, Antrean Panjang Mengular di Pangkalan

17 Maret 2026 - 13:47 WIB

Harga LPG 3 Kg Melebihi HET, Pemkab Pacitan Tak Berani Intervensi

17 Maret 2026 - 13:20 WIB

20.121 Penerima Bansos Desil 5 Terancam Dihapus, Skema PKH-BPNT 2026 Berubah

29 Januari 2026 - 21:48 WIB

Menjelang Nataru Dan Dampak MBG Harga Telur di Pacitan Meroket Hingga Rp30 Ribu per Kilogram 

11 Desember 2025 - 14:38 WIB

Trending di Ekonomi