LENSA PACITAN- Karier Erna Setyowati (ER), Bendahara Desa Klesem, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan, berada di ujung tanduk. Perempuan muda tersebut terseret dugaan penyelewengan anggaran desa yang saat ini masih dalam proses audit oleh Inspektorat Kabupaten Pacitan.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pacitan, Sigit Dani Yulianto, mengatakan hingga kini status ER masih sebagai perangkat desa karena proses pemeriksaan belum selesai.
“Karena ini masih proses audit dan klarifikasi, status yang bersangkutan masih sebagai perangkat desa. Nanti akan berkembang sesuai hasil pemeriksaan,” kata Sigit ditulis Rabu (4/2/2026).
Ia menjelaskan, secara administratif kewenangan pemberian sanksi terhadap perangkat desa berada di tangan kepala desa. Termasuk jika perangkat desa diketahui tidak masuk kerja dalam kurun waktu tertentu.
“Kalau perangkat desa tidak masuk kerja selama satu bulan, kepala desa bisa memberikan sanksi administratif berupa surat peringatan pertama (SP1). Bisa juga sebelumnya diingatkan secara lisan,” jelasnya.
Menurut Sigit, sanksi administratif diberikan secara bertahap. Jika pelanggaran kembali dilakukan, kepala desa dapat menerbitkan surat peringatan kedua hingga ketiga.
“Nanti dilihat apakah masih mengulang atau tidak. Kalau tidak mengulang, ya berhenti di situ,” imbuhnya.
Meski menjadi perhatian publik, DPMD Pacitan menegaskan tidak memiliki kewenangan langsung untuk memberikan sanksi atau memberhentikan perangkat desa. Seluruh keputusan administratif berada pada kepala desa sesuai aturan yang berlaku.
“Secara status, aman atau tidaknya dia tetap menjabat itu tidak berpengaruh. Statusnya akan mengikuti hasil pemeriksaan nanti. Selama masih proses, status perangkatnya tetap,” ujarnya.
Sigit menambahkan, pemberhentian perangkat desa baru dapat dilakukan apabila terdapat pelanggaran berat, termasuk jika yang bersangkutan mangkir selama 60 hari berturut-turut.
“Kalau mangkir 60 hari berturut-turut baru bisa dikenai pasal larangan. Kalau baru satu bulan, masih sanksi administratif,” tegasnya.
Lebih lanjut, apabila ER nantinya ditetapkan sebagai tersangka, maka status jabatannya dapat dievaluasi. Namun pemberhentian tetap biasanya menunggu putusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Kalau sudah divonis inkrah, baru bisa diberhentikan. Selama belum, statusnya masih mengikuti proses yang berjalan,” pungkasnya. (Not)





















