Pacitan (Lensa Pacitan) – Sebanyak 45 desa di Kabupaten Pacitan dipastikan gagal mencairkan Dana Desa (DD) Tahap II tahun anggaran 2025. Dampaknya, berbagai program pembangunan—termasuk perbaikan jalan rusak yang sangat dinantikan warga terpaksa tertunda karena anggaran tidak bisa direalisasikan.
Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa Dinas PMD Pacitan, Sigit Dani Yulianto, mengungkapkan bahwa pihaknya sejak Mei 2025 telah meminta seluruh desa segera memenuhi persyaratan pencairan DD Tahap II.Namun hingga September, masih ada 45 desa yang tak kunjung mengajukan berkas.
“tiba- tiba 17 September OM SPAN ditutup sampai terbitnya surat pada 30 Oktober. Sesuai ketentuan, DD Tahap II hanya bisa disalurkan untuk DD earmark, sementara DD non-earmark otomatis tidak bisa dicairkan dan menjadi SILPA ,” jelas Sigit.
Akibatnya, Rp 10,8 miliar yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan desa tidak terserap. Dari total 167 desa, hanya 122 yang berhasil mencairkan DD tahap ini.
Berikut 45 desa yang gagal mencairkan DD Tahap II:
- Pacitan: Arjowinangun, Kayen, Kembang, Semanten, Sirnoboyo, Sukoharjo, Sumberharjo, Widoro, Bangunsari, Banjarsari
- Bandar: Bangunsari
- Ngadirojo: Cangkring, Pagerejo, Sidomulyo, Tanjungpuro, Wonodadi Kulon
- Kebonagung: Gawang, Gembuk, Plumbungan, Sidomulyo
- Pringkuku: Glinggangan, Ngadirejan, Pringkuku, Sugihwaras, Candi
- Donorojo: Kalak
- Tulakan: Jetak, Kalikuning, Ketro, Padi, Tulakan, Jatigunung, Kluwih, Wonoanti
- Tegalombo: Kebondalem, Kemuning, Tahunan Baru, Ploso
- Punung: Mendolo Lor
- Arjosari: Mlati, Temon
- Nawangan: Nawangan, Ngromo, Penggung, Tokawi
Dengan tidak cairnya DD tahap kedua, beragam rencana pembangunan di desa-desa tersebut kini terancam tertunda hingga tahun berikutnya. Pemerintah kabupaten berharap kejadian ini menjadi pelajaran agar administrasi desa lebih disiplin dalam memenuhi persyaratan pencairan anggaran.





















