Pacitan – Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Madiun mengingatkan para pengecer gas LPG 3 kilogram agar tidak menaikkan harga di atas batas wajar meski Harga Eceran Tertinggi (HET) resmi mengalami kenaikan dari Rp16 ribu menjadi Rp18 ribu per tabung.
Peringatan ini disampaikan Ketua Hiswana Migas Madiun, Agus Wiyono, usai melakukan sosialisasi penyesuaian harga eceran tertinggi LPG 3 Kilogram di Kantor Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan Kabupaten Pacitan, Senin (15/1).
Agus menegaskan bahwa harga jual maksimal untuk pengecer tidak boleh melebihi Rp20 ribu per tabung. “Harapannya pengecer jangan bermain-main. Kalau misalnya dapat harga dari pangkalan Rp18 ribu, ya jualnya Rp20 ribu. Jangan lebih,” tegas Agus.
Selain mengingatkan soal harga, Agus juga meminta masyarakat turut mengawasi distribusi LPG bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran. Ia menyoroti praktik pengecer yang kerap berburu stok hingga ke luar wilayah, yang menyebabkan distribusi di daerah tertentu menjadi tidak merata.
“LPG 3 kilogram ini diperuntukkan bagi masyarakat miskin, pelaku usaha mikro, petani, dan nelayan konvensional. Jadi, pembelian di agen dan pangkalan harus sesuai aturan, termasuk menunjukkan KTP agar subsidi tepat sasaran,” jelasnya.
Agus juga memastikan bahwa Pertamina akan terus menjamin ketersediaan stok dan memantau distribusinya secara rutin. “Kenaikan HET ini berdasarkan SK Gubernur, bukan keputusan pemerintah daerah. Namun, kami sepakat mendukung kebijakan tersebut,” tambahnya.
Dengan pengawasan ketat dan kerja sama semua pihak, Agus berharap distribusi LPG subsidi tetap lancar tanpa memberatkan masyarakat di Kabupaten Pacitan. (Not)