PACITAN, lensapacitan.com, Kepala KPPN Pacitan mendorong
percepatan penyaluran DAK Fisik Triwulan ke II dan Dana Desa tahun 2021 yang
menyisakan waktu sebulan lagi. Pihaknya meminta komitmen dan sinergi kepala OPD,
sehingga penyaluran berjalan dengan lancar dan tepat sasaran sehingga dapat dirasakan
oleh masyarakat dan dapat dimanfaatkan dengan baik.
Rakor kali ini berlangsung menarik, masing-masing OPD silih
berganti menyampaikan kendala dan pertanyaan kepada narasumber, terkait terkait
syarat dan batas waktu penyaluran dak fisik melalui KPPN Pacitan. Rakor yang
digelar di ruang rapat kantor Pengelola Keuangan Daerah (KPPN) Pacitan ini
dihadiri, oleh perwakilan BPKAD Kabupaten Pacitan, Organisasi Perangkat Daeah pelaksana
Dak Fisik dan Inspektorat.
“Kami sengaja mengundang Skpd untuk meminta komitmen dalam percepatan
pencairan anggaran Dak Fisik triwulan II. Kata Ana sariasih Kepala KPPN Pacitan
usai memimpin rakor (25/9/2021).
Diharapkan dapat mendeteksi berbagai kendala atau hambatan
yang mungkin terjadi dalam proses penyaluran Dak Fisik dan dana desa dan
mendorong supaya Skpd yang belum ada peningkatan, bisa segera melengkapi
persyaratan.
“mudah-mudahan semua berjalan lancer, sehingga bisa segera
disalurkan sebelum batas waktu yang telah ditentukan,” lanjut Ana.
Pada triwulan ke II tahun 2021, Pemda Pacitan memperoleh Dak
Fisik sebesar Rp 120.343.180.000 dan hingga akhir bulan September ini baru
terealisasi sebesar 23,21 %. Persentase itulah yang membuat KPPN Pacitan mengundang
seluruh OPD penerima Dak fisik.
Alokasi untuk tahun 2021 meliputi pagu untuk Dak fisik
reguler untuk bidang jalan, kesehatan dan keluarga berencana, dan pendidikan. Sedangkan
pagu Dak penugasan meliputi alokasi untuk bidang air minum, irigasi, kelautan
dan perikanan, kesehatan dan keluarga berencana, lingkungan hidup dan
kehutanan, pertanian, perumahan dan permukiman dan sanitasi.
Sementara itu, Kasubdit Perbendaharaan BPKAD Kabupaten
Pacitan, Hendro Harmoko, mengatakan Skpd harus terus proaktif berkoordinasi
dengan inspekotar, karena bpkad baru akan mencairkan setelah SKPD melakukan
review aktif terlebih dahulu.
“SKPD jangan hanya menunggu informasi dari kami maupun KPPN,
merekalah yang harus aktif bertanya jika mengalami kendala atau permasalahan
review di Inspektorat,” jelas Hendro.
Sementara itu realisasi penyerapan anggaran dana desa di Kabupaten
Pacitan cukup menggembirakan, dari pagu Rp 151.108.021.000, terserap sebanyak
82,5% bahkan Kabupaten Pacitan berada di ranking 5 Jawa Timur. (not)