Oleh Ana Sariasih
Sebagai dukungan atas upaya pemulihan ekonomi akibat dampak covid 19, KPPN Pacitan hari ini menyalurkan Dana Desa (DD) tahap satu dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bulan pertama. Penyaluran sebesar 2,441Milyar. Diperuntukkan bagi 8 desa dengan 347 keluarga penerima manfaat (KPM). Adapun total anggaran DD kab Pacitan TA 2021 sebesar 151,108 Milyar bagi 166 desa.
Penambahan covid 19 di Kab Pacitan belum menunjukkan tanda-tanda penurunan. Bahkan sebaliknya. Tentu saja akan sangat berdampak pada masyarakat. Tekanan ekonomi akan meningkat. Apalagi bagi penduduk miskin.
Mengantisipasi hal tersebut, Pemerintah Pusat telah mengupayakan berbagai cara. Dana desa (DD) diantaranya. Tidak hanya dengan pengalokasian DD, namun juga mempertajam kebijakannya. Tahun ini, DD diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi dan pengembangan sector prioritas.
Upaya pemulihan ekonomi dapat dilakukan berupa: Jaring Pengaman Social, Padat Karya Tunai, Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah, Sektor Usaha Pertanian dan Pengembangan potensi desa melalui BUMDES. Jaring pengaman social, berupa Bantuan langsung Tunai, menjadi prioritas utama penggunaan DD. Dengan nilai sebesar Rp 300 ribu per bulan per KPM selama 12 bulan.
Kriteria penerima manfaat meliputi : keluarga miskin atau tidak mampu dan bukan penerima Program keluarga harapan (PKH), Kartu sembako, Kartu Pra kerja, Bantuan social Tunai dan program bantuan social pemerintah lainnya. Bagi petani, BLT desa dapat digunakan untuk membeli pupuk. Untuk menjamin penyaluran BLT dapat dilakukan secara tepat waktu, Kementerian keuangan juga telah memberikan alternatif kemudahan data penerima sebagai persyaratan penyaluran. Desa dapat menggunakan data bulan pertama penerima BLT tahun lalu ataupun hasil pendataan tahun ini. Tentu saja dengan mengakomodir perubahan di lapangan. Perubahan data yang dapat disampaikan hingga minggu III Desember melalui perubahan perkades.
Berbeda dengan tahun lalu, BLT tahun ini akan disalurkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Pacitan secara bulanan. Pengajuan permintaan penyaluran BLT berikutnya dilakukan desa melalui Pemkab Pacitan. Penyampaian data realisasi penyaluran BLT pada masyarakat menjadi syarat pengajuan BLT bulan berikutnya.
Saat ini, untuk tahap pertama, penyaluran hanya meliputi 8 desa. Hal ini terpaksa dilakukan seiring dengan kesiapan persyaratan yang diajukan. Desa-desa lain diharapkan segera dapat menyusul untuk mengajukan penyaluran DD. Perlu upaya ekstra semua pihak agar BLT cepat diterima masyarakat.
Komitmen kepala desa sangat menetukan dalam menentukan dalam ketepatan penyaluran desa. Baik sasaran maupun ketepatan waktu penyaluran. Kepala desa saat ini harus bertindak cepat agar BLT bulan pertama tidak terlalu mundur. Harus segera menentukan data KPM. Apakah menggunakan data tahun lalu atau pendataan lagi untuk pemenuhan persyaratan pengajuan BLT bulan pertama.
Komitmen Kepala Desa dalam pelaksanaan juga memegang peranan penting. Selain ketepatan, juga untuk menampung perubahan jumlah KPM bila terjadi. Tentu saja di mempunyai konsekwensi perubahan perencanaan penggunaan APBDesa. Apalagi bila terjadi penambahan jumlah KPM. Dalam Peraturan Menteri Keuangan no 222 tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Desa disebutkan.
“Kepala desa bertanggung jawab atas kebenaran data realisasi jumlah penerima manfaat” dan “kepala desa bertanggung atas penggunaan Dana Desa termasuk BLT “
Diharapkan, dengan cepat penyaluran BLT DD dapat membantu masyarakat yang terdampak Covid-19. Dan untuk memastikan semua masyarakat miskin menerima BLT, Pemerintah Pusat meminta agar kepala desa menetapkan Perkades yang menyatakan tidak terdapat KPM BLT desa apabila di desanya tidak terdapat keluarga penerima BLT desa.
Pada tahun 2020, penyaluran BLT di Kab Pacitan sebesar 34,108milyar. Sedangkan total alokasi DD 148,862Milyar. Untuk penyaluran bulan 1 s.d 6 seluruh desa (166) menyalurkan BLT. Namun hanya 156 desa yang menyalurkan BLT bulan 7, 8 dan 9. Penyaluran perbulan paling sedikit 5.307 KPM dan terbanyak 11.327 KPM.
*) Kepala Kantor Pelayanan perbendaharaan Negara Pacitan
*))Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis dan tidak merepresentasikan sikap atau pendapat tempat penulis bekerja (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Pacitan)