Menu

Mode Gelap
Gelar Rembuk Stunting Komitmen Pemkab Pacitan Tekan Stunting Hingga 2025 Kenaikan Harga Beras, DPRD Pacitan Desak Pemerintah Ambil Langkah Nasib Naas Menimpa Keluarga Wisata di Pantai Srau, Pacitan, 1 Tewas Terseret Ombak Deklarasi Mahasiswa Pacitan, Tolak Politisasi Kampus Jelang Pemilu 2024 Forum PTT Transport SD/SMP Pacitan Sampaikan Tuntutan kepada Bupati

Kriminal · 2 Oct 2019 02:47 WIB

Dua Hari Nikmati Motor Curian, Pelaku Ditangkap Polisi


 Dua Hari Nikmati Motor Curian, Pelaku Ditangkap Polisi Perbesar

maling motor di amuk masa
PUNUNG – lensapacitan.com, Bagi pemilik motor, harus waspada, jangan meninggalkan kunci masih tergantung dimotor, meskipun di parkir di teras atau halaman rumah.

Jangan sampai, motor yang anda parkir raib digondol pencuri, seperti yang dialami Suyitno Warga Dusun Kebonagung, Desa Kebonsari, Kecamatan Punung.
Yamaha Jupiter Z nopol AD 2413 BU, Rabu (18/9/2019) dini hari, digondol pencuri. Adalah Sigit Ariyanto, pria 24 tahun warga Dusun Bendar, Desa Jetis Lor, Kecamatan Nawangan yang menjadi pelakunya.
“Modus tersangka adalah berkeliling mencari sasaran dengan mengendarai motor pretelan kemudian melakukan eksekusi,’’ kata Kapolres Pacitan AKBP Sugandi, saat Konfrensi Pers  (30/9/2019).
Dengan mengendarai Yamaha F1Z pretelan tanpa pelat nomor, dia berkeliling di Dusun Kebonagung, Desa Kebonsari, Kecamatan Punung. Setelah jelalatan kiri dan kanan, Sigit mendapati beberapa motor yang teparkir di halaman rumah Suyitno.
‘’Agar tidak berisik tersangka memarkir motornya sendiri di pinggir jalan, sekitar 100 meter dari rumah korban,’’ imbuhnya.
Setelah sasarannya didapatkan, Sigit melesat membawa kabur Jupiter Z kelir merah-hitam itu. Sementara F1Z miliknya, ditinggal begitu saja di pinggir jalan dengan kunci yang masih menancap.
Untuk menghilangkan jejak, setelah membawa pulang motor hasil curian dia mempreteli bok-sayap motor sekalian pelat nomornya. Hanya dua hari dia bisa mengendarai motor hasil curiannya. Aparat kepolisian berhasil menangkapnya pada Jumat sore (20/9/2019).
Tersangka dan barang bukti itu kemudian digelandang ke Mapolres Pacitan. Di hadapan penyidik, dia mengakui tindak kejahatan yang dilakukannya. ‘’Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun,’’ pungkas Sugandi. (not)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rumah Semi Permanen Milik Warga Dersono Ludes Terbakar

8 October 2024 - 12:45 WIB

Seorang Pria Terekam CCTV Mencuri Dompet di Toko Desa Bodag, Ngadirojo

8 October 2024 - 03:32 WIB

Puluhan Warga Tegalombo Terjerat Utang Fiktif, Satu Tersangka Ditangkap

4 October 2024 - 07:42 WIB

Oknum Polisi di Pacitan Terjerat Narkoba, Kapolres: Tidak Ada Toleransi

23 September 2024 - 09:43 WIB

Pembunuhan Kopi Sianida di Pacitan: Ayu Findi Antika Divonis 18 Tahun Penjara

10 September 2024 - 14:47 WIB

Angkut Jerami, Minibus Milik Warga Pringkuku Hangus Terbakar

12 August 2024 - 14:56 WIB

Trending di Peristiwa