Menu

Mode Gelap
Gedung Diklat BKPSDM Pacitan Siap Difungsikan Jadi Sekolah Rakyat Seorang Jemaah Pacitan Tertunda Kepulangannya karena Sakit, Masih Dirawat di Madinah Tiga Lifter Putri Pacitan Borong 8 Medali di Porprov Jatim 2025 Antisipasi Wisatawan Tenggelam, Petugas Tempatkan Ban dan Rambu Larangan Berenang 10.689 Peserta PBI-JK di Pacitan Dinonaktifkan, Warga Diminta Segera Cek Kepesertaan Disparbudpora Pacitan Siap Sambut Wisatawan Saat Libur Panjang Sekolah

Kriminal

Dua Hari Nikmati Motor Curian, Pelaku Ditangkap Polisi

badge-check

maling motor di amuk masa
PUNUNG – lensapacitan.com, Bagi pemilik motor, harus waspada, jangan meninggalkan kunci masih tergantung dimotor, meskipun di parkir di teras atau halaman rumah.

Jangan sampai, motor yang anda parkir raib digondol pencuri, seperti yang dialami Suyitno Warga Dusun Kebonagung, Desa Kebonsari, Kecamatan Punung.
Yamaha Jupiter Z nopol AD 2413 BU, Rabu (18/9/2019) dini hari, digondol pencuri. Adalah Sigit Ariyanto, pria 24 tahun warga Dusun Bendar, Desa Jetis Lor, Kecamatan Nawangan yang menjadi pelakunya.
“Modus tersangka adalah berkeliling mencari sasaran dengan mengendarai motor pretelan kemudian melakukan eksekusi,’’ kata Kapolres Pacitan AKBP Sugandi, saat Konfrensi Pers  (30/9/2019).
Dengan mengendarai Yamaha F1Z pretelan tanpa pelat nomor, dia berkeliling di Dusun Kebonagung, Desa Kebonsari, Kecamatan Punung. Setelah jelalatan kiri dan kanan, Sigit mendapati beberapa motor yang teparkir di halaman rumah Suyitno.
‘’Agar tidak berisik tersangka memarkir motornya sendiri di pinggir jalan, sekitar 100 meter dari rumah korban,’’ imbuhnya.
Setelah sasarannya didapatkan, Sigit melesat membawa kabur Jupiter Z kelir merah-hitam itu. Sementara F1Z miliknya, ditinggal begitu saja di pinggir jalan dengan kunci yang masih menancap.
Untuk menghilangkan jejak, setelah membawa pulang motor hasil curian dia mempreteli bok-sayap motor sekalian pelat nomornya. Hanya dua hari dia bisa mengendarai motor hasil curiannya. Aparat kepolisian berhasil menangkapnya pada Jumat sore (20/9/2019).
Tersangka dan barang bukti itu kemudian digelandang ke Mapolres Pacitan. Di hadapan penyidik, dia mengakui tindak kejahatan yang dilakukannya. ‘’Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun,’’ pungkas Sugandi. (not)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Akibat Crane Tak Berfungsi, Truk Pengangkut Tiang Listrik Terguling

22 Juni 2025 - 18:06 WIB

Tabrakan di Jalur Pacitan–Trenggalek, Pelajar Luka Serius akibat Lampu Motor Mati

22 Juni 2025 - 09:48 WIB

Jasad Anak Perempuan Korban Tenggelam di Pancer Ditemukan, Dua Lainnya Masih Dicari

21 Juni 2025 - 13:14 WIB

Empat Orang Terseret Ombak di Pantai Pancer Door Pacitan, Satu Ditemukan Meninggal Dunia

21 Juni 2025 - 05:22 WIB

Misteri Jasad Suprapti, Ditemukan Tergeletak di Bibir Pantai

20 Juni 2025 - 11:23 WIB

Trending di Peristiwa