Menu

Mode Gelap
Keracunan Gas di Terowongan, Dua Penambang Pacitan Meninggal Dunia Dua Pekerja Tambang Batu Ungkal di Pacitan Tewas Diduga Karena Menghirup Gas Sakit Hati Disebut Cucu Pungut, Remaja di Pacitan Tega Bacok Neneknya Kemenag Gandeng Axioo dan Intel Latih Guru Madrasah di Pacitan Hadapi Era AI Klub Bhayangkara SKP Pacitan, Raih Juara 4 Kejurprov Antar Klub U-19 Piala Walikota Surabaya 2025 Pernikahan Viral Pacitan: Tamu Undangan Dapat ‘Angpao’ Usai Saksikan Shela-Tarman Janji Suci

Kriminal

Dua Hari Nikmati Motor Curian, Pelaku Ditangkap Polisi

badge-check

maling motor di amuk masa
PUNUNG – lensapacitan.com, Bagi pemilik motor, harus waspada, jangan meninggalkan kunci masih tergantung dimotor, meskipun di parkir di teras atau halaman rumah.

Jangan sampai, motor yang anda parkir raib digondol pencuri, seperti yang dialami Suyitno Warga Dusun Kebonagung, Desa Kebonsari, Kecamatan Punung.
Yamaha Jupiter Z nopol AD 2413 BU, Rabu (18/9/2019) dini hari, digondol pencuri. Adalah Sigit Ariyanto, pria 24 tahun warga Dusun Bendar, Desa Jetis Lor, Kecamatan Nawangan yang menjadi pelakunya.
“Modus tersangka adalah berkeliling mencari sasaran dengan mengendarai motor pretelan kemudian melakukan eksekusi,’’ kata Kapolres Pacitan AKBP Sugandi, saat Konfrensi Pers  (30/9/2019).
Dengan mengendarai Yamaha F1Z pretelan tanpa pelat nomor, dia berkeliling di Dusun Kebonagung, Desa Kebonsari, Kecamatan Punung. Setelah jelalatan kiri dan kanan, Sigit mendapati beberapa motor yang teparkir di halaman rumah Suyitno.
‘’Agar tidak berisik tersangka memarkir motornya sendiri di pinggir jalan, sekitar 100 meter dari rumah korban,’’ imbuhnya.
Setelah sasarannya didapatkan, Sigit melesat membawa kabur Jupiter Z kelir merah-hitam itu. Sementara F1Z miliknya, ditinggal begitu saja di pinggir jalan dengan kunci yang masih menancap.
Untuk menghilangkan jejak, setelah membawa pulang motor hasil curian dia mempreteli bok-sayap motor sekalian pelat nomornya. Hanya dua hari dia bisa mengendarai motor hasil curiannya. Aparat kepolisian berhasil menangkapnya pada Jumat sore (20/9/2019).
Tersangka dan barang bukti itu kemudian digelandang ke Mapolres Pacitan. Di hadapan penyidik, dia mengakui tindak kejahatan yang dilakukannya. ‘’Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun,’’ pungkas Sugandi. (not)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Keracunan Gas di Terowongan, Dua Penambang Pacitan Meninggal Dunia

18 Oktober 2025 - 16:05 WIB

Dua Pekerja Tambang Batu Ungkal di Pacitan Tewas Diduga Karena Menghirup Gas

18 Oktober 2025 - 13:06 WIB

Sakit Hati Disebut Cucu Pungut, Remaja di Pacitan Tega Bacok Neneknya

14 Oktober 2025 - 23:52 WIB

Motor Warga Pacitan dicuri Saat Diservis, Polisi Tangkap Pelaku dalam 6 Jam

1 Oktober 2025 - 10:45 WIB

Sesosok Mayat Ditemukan Di Satu Kilo Meter Dari TKP Pembunuhan

25 September 2025 - 14:26 WIB

Trending di Kriminal