Menu

Mode Gelap
Empat Korban Meninggal di Tol Pejagan–Pemalang Dimakamkan di Pacitan Unit Penjinak Bom Polda Jatim Sisir Lokasi Ledakan di Pacitan, Ditemukan Sisa Bahan Peledak Lemah Lifter Asal Pacitan Luluk Diana Sumbang Emas ke-23 Indonesia di SEA Games 2025 Ledakan Dahsyat di Pacitan Hancurkan Tiga Rumah, Polisi Sebut Bersumber dari Sisa Mercon Hari Raya Terperosok Jalan Berlubang, Ibu Muda Meninggal Dunia di Jalur JLS Pacitan Bhabinkamtibmas Temani Korban Ledakan di Tegalombo Mengungsi

Kriminal

Dua Hari Nikmati Motor Curian, Pelaku Ditangkap Polisi

badge-check

maling motor di amuk masa
PUNUNG – lensapacitan.com, Bagi pemilik motor, harus waspada, jangan meninggalkan kunci masih tergantung dimotor, meskipun di parkir di teras atau halaman rumah.

Jangan sampai, motor yang anda parkir raib digondol pencuri, seperti yang dialami Suyitno Warga Dusun Kebonagung, Desa Kebonsari, Kecamatan Punung.
Yamaha Jupiter Z nopol AD 2413 BU, Rabu (18/9/2019) dini hari, digondol pencuri. Adalah Sigit Ariyanto, pria 24 tahun warga Dusun Bendar, Desa Jetis Lor, Kecamatan Nawangan yang menjadi pelakunya.
“Modus tersangka adalah berkeliling mencari sasaran dengan mengendarai motor pretelan kemudian melakukan eksekusi,’’ kata Kapolres Pacitan AKBP Sugandi, saat Konfrensi Pers  (30/9/2019).
Dengan mengendarai Yamaha F1Z pretelan tanpa pelat nomor, dia berkeliling di Dusun Kebonagung, Desa Kebonsari, Kecamatan Punung. Setelah jelalatan kiri dan kanan, Sigit mendapati beberapa motor yang teparkir di halaman rumah Suyitno.
‘’Agar tidak berisik tersangka memarkir motornya sendiri di pinggir jalan, sekitar 100 meter dari rumah korban,’’ imbuhnya.
Setelah sasarannya didapatkan, Sigit melesat membawa kabur Jupiter Z kelir merah-hitam itu. Sementara F1Z miliknya, ditinggal begitu saja di pinggir jalan dengan kunci yang masih menancap.
Untuk menghilangkan jejak, setelah membawa pulang motor hasil curian dia mempreteli bok-sayap motor sekalian pelat nomornya. Hanya dua hari dia bisa mengendarai motor hasil curiannya. Aparat kepolisian berhasil menangkapnya pada Jumat sore (20/9/2019).
Tersangka dan barang bukti itu kemudian digelandang ke Mapolres Pacitan. Di hadapan penyidik, dia mengakui tindak kejahatan yang dilakukannya. ‘’Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun,’’ pungkas Sugandi. (not)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Empat Korban Meninggal di Tol Pejagan–Pemalang Dimakamkan di Pacitan

14 Desember 2025 - 19:52 WIB

Unit Penjinak Bom Polda Jatim Sisir Lokasi Ledakan di Pacitan, Ditemukan Sisa Bahan Peledak Lemah

14 Desember 2025 - 19:34 WIB

Ledakan Dahsyat di Pacitan Hancurkan Tiga Rumah, Polisi Sebut Bersumber dari Sisa Mercon Hari Raya

13 Desember 2025 - 20:15 WIB

Bhabinkamtibmas Temani Korban Ledakan di Tegalombo Mengungsi

13 Desember 2025 - 12:17 WIB

Dua Rumah Hancur Rata Dengan Tanah, Polisi Curigai Ledakan Berasal dari Bahan Pembuat Petasan

12 Desember 2025 - 14:09 WIB

Trending di Peristiwa