Menu

Mode Gelap
Gelar Rembuk Stunting Komitmen Pemkab Pacitan Tekan Stunting Hingga 2025 Kenaikan Harga Beras, DPRD Pacitan Desak Pemerintah Ambil Langkah Nasib Naas Menimpa Keluarga Wisata di Pantai Srau, Pacitan, 1 Tewas Terseret Ombak Deklarasi Mahasiswa Pacitan, Tolak Politisasi Kampus Jelang Pemilu 2024 Forum PTT Transport SD/SMP Pacitan Sampaikan Tuntutan kepada Bupati

Kriminal · 24 Sep 2019 14:30 WIB

Curi Emas dan Uang, Pria Satu Anak Diringkus Polisi


 Curi Emas dan Uang, Pria Satu Anak Diringkus Polisi Perbesar

NAWANGAN – lensapacitan.com, Ulah Sarno (39) Warga Dusun Klepu, Desa Gondang, Nawangan, Pacitan berakhir dibalik jeruji besi. Dia dibekuk aparat kepolisian setempat di sebuah warung kopi (24/9/2019) sekitar pukul 08.00. Disergap dua polisi berseragam preman, tersangka sempat memberikan perlawanan. ‘’tersangka diketahui mencuri sejumlah uang dan beberapa perhiasan emas,’’ Ungkap Kanit Reskrim Polsek Nawangan Bripka Asroni.

Tersangka sempat memberikan perlawanan ketika dua anggota polisi menyergapnya. Pintu warung di lokasi penangkapan sampai jebol akibat upaya melarikan diri yang dilakukan sarno. ‘’penangkapan ini berdasarkan kasus pencurian yang terjadi tahun lalu,’’ terang asroni.

Sarno menggasak duit senilai Rp 1,3 juta dan cincin emas 4,7 gram milik suparmi tetangganya. Awalnya, sarno mencari burung di sekitaran rumah korban. namun,melihan kondisi rumah korban Nampak kosong, karena ditinggal acara pengajian, Pelaku kemudian masuk kedalam rumah dengan menjebol pintu belakang. ‘’tersangka masuk dengan membobol pintu belakang yang dikunci kayu. kebetulan, korban lupa mencabut kunci kamar tempat menyimpan uang dan perhiasan,’’ jelasnya.

Di hadapan penyidik, sarno mengaku terpaksa mencuri lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. untuk biaya sekolah anak disebut-sebutnya sebagai alasan. kendati demikian, pria yang keseharian sebagai buruh lepas ini mesti tetap berurusan dengan hukum. ayah satu anak tersebut dijerat pasal 363 kuhp tentang pencurian dengan pemberatan (curat). ‘’ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,’’ pungkas asroni. (not)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pembunuhan Kopi Sianida di Pacitan: Ayu Findi Antika Divonis 18 Tahun Penjara

10 September 2024 - 14:47 WIB

Angkut Jerami, Minibus Milik Warga Pringkuku Hangus Terbakar

12 August 2024 - 14:56 WIB

Pemuda di Pacitan Dilaporkan Karena Diduga Menyetubuhi Anak di Bawah Umur

30 July 2024 - 10:16 WIB

DPRD Pacitan Desak Penegakan Hukum Terhadap Judi Online yang Melibatkan Anggota Legislatif

10 July 2024 - 23:49 WIB

Kecanduan Judi Online, Manager BRI Pacitan Tilep Dana Nasabah Sebesar 1,3 Miliar

12 June 2024 - 05:02 WIB

Aksi Keji, Mujito Meracuni Kambing Demi Harga Murah

4 June 2024 - 01:10 WIB

Trending di Kriminal