Menu

Mode Gelap
Tokoh Film Indonesia Akan Luncurkan Kompetisi Film Horor di Pacitan Peternak Pacitan Bangga, Sapi Peliharaannya Dibeli Presiden Prabowo untuk Kurban MFA Sebagai Penjamin Akuntabilitas dan Keamanan Pengguna Bupati Pacitan Kurban Satu Sapi dan 12 Kambing, Presiden Sumbang Sapi untuk Ponpes Aisyah Indika Desta Rahmadany Raih Juara Dua di Kejuaraan Dunia Paralayang Seri 3 di Lombok Pelaku Pembacokan di Ngadirojo Ternyata Idap Epilepsi Sejak 2018

Kriminal

Curi Emas dan Uang, Pria Satu Anak Diringkus Polisi

badge-check

NAWANGAN – lensapacitan.com, Ulah Sarno (39) Warga Dusun Klepu, Desa Gondang, Nawangan, Pacitan berakhir dibalik jeruji besi. Dia dibekuk aparat kepolisian setempat di sebuah warung kopi (24/9/2019) sekitar pukul 08.00. Disergap dua polisi berseragam preman, tersangka sempat memberikan perlawanan. ‘’tersangka diketahui mencuri sejumlah uang dan beberapa perhiasan emas,’’ Ungkap Kanit Reskrim Polsek Nawangan Bripka Asroni.

Tersangka sempat memberikan perlawanan ketika dua anggota polisi menyergapnya. Pintu warung di lokasi penangkapan sampai jebol akibat upaya melarikan diri yang dilakukan sarno. ‘’penangkapan ini berdasarkan kasus pencurian yang terjadi tahun lalu,’’ terang asroni.

Sarno menggasak duit senilai Rp 1,3 juta dan cincin emas 4,7 gram milik suparmi tetangganya. Awalnya, sarno mencari burung di sekitaran rumah korban. namun,melihan kondisi rumah korban Nampak kosong, karena ditinggal acara pengajian, Pelaku kemudian masuk kedalam rumah dengan menjebol pintu belakang. ‘’tersangka masuk dengan membobol pintu belakang yang dikunci kayu. kebetulan, korban lupa mencabut kunci kamar tempat menyimpan uang dan perhiasan,’’ jelasnya.

Di hadapan penyidik, sarno mengaku terpaksa mencuri lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. untuk biaya sekolah anak disebut-sebutnya sebagai alasan. kendati demikian, pria yang keseharian sebagai buruh lepas ini mesti tetap berurusan dengan hukum. ayah satu anak tersebut dijerat pasal 363 kuhp tentang pencurian dengan pemberatan (curat). ‘’ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,’’ pungkas asroni. (not)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pelaku Pembacokan di Ngadirojo Ternyata Idap Epilepsi Sejak 2018

30 Mei 2025 - 06:47 WIB

Kapolres Pacitan Jenguk Korban Pembacokan, Pelaku Dibawa ke RS Jiwa Surakarta

29 Mei 2025 - 12:44 WIB

Upaya Selundupkan Benih Lobster Digagalkan Polres Pacitan dan TNI AL

28 Mei 2025 - 12:33 WIB

Pria Asal Semarang Tipu Minimarket di Pacitan Bermodus Iuran Kebersihan

22 Mei 2025 - 13:58 WIB

Mendahului di Jembatan, Pemotor Asal Mangunharjo Tewas Tabrakan dengan Truk

1 Mei 2025 - 22:21 WIB

Trending di Peristiwa