Curi Emas dan Uang, Pria Satu Anak Diringkus Polisi - Lensa Pacitan

Menu

Mode Gelap
Pacitan Jadi Tuan Rumah Kejurnas Ju-Jitsu Piala Kajati Jatim 2025, 275 Atlet Bertanding Pemangkasan Anggaran Rp 96 Miliar, Sejumlah Proyek Strategis di Pacitan Terancam Batal Gedung Pelayanan Publik Kejari Pacitan Diresmikan, Diberi Nama Prof. Dr. Mia Amiati Program Cek Kesehatan Gratis, Rudi Handoko: Bagaimana Jika Penyakit Berat? Warga Dusun Sono Megengan di Langgar Apung Tlogo Sono Polsek Tulakan Amankan Lima Motor Knalpot Brong Milik Siswa SMK

Kriminal

Curi Emas dan Uang, Pria Satu Anak Diringkus Polisi

badge-check

NAWANGAN – lensapacitan.com, Ulah Sarno (39) Warga Dusun Klepu, Desa Gondang, Nawangan, Pacitan berakhir dibalik jeruji besi. Dia dibekuk aparat kepolisian setempat di sebuah warung kopi (24/9/2019) sekitar pukul 08.00. Disergap dua polisi berseragam preman, tersangka sempat memberikan perlawanan. ‘’tersangka diketahui mencuri sejumlah uang dan beberapa perhiasan emas,’’ Ungkap Kanit Reskrim Polsek Nawangan Bripka Asroni.

Tersangka sempat memberikan perlawanan ketika dua anggota polisi menyergapnya. Pintu warung di lokasi penangkapan sampai jebol akibat upaya melarikan diri yang dilakukan sarno. ‘’penangkapan ini berdasarkan kasus pencurian yang terjadi tahun lalu,’’ terang asroni.

Sarno menggasak duit senilai Rp 1,3 juta dan cincin emas 4,7 gram milik suparmi tetangganya. Awalnya, sarno mencari burung di sekitaran rumah korban. namun,melihan kondisi rumah korban Nampak kosong, karena ditinggal acara pengajian, Pelaku kemudian masuk kedalam rumah dengan menjebol pintu belakang. ‘’tersangka masuk dengan membobol pintu belakang yang dikunci kayu. kebetulan, korban lupa mencabut kunci kamar tempat menyimpan uang dan perhiasan,’’ jelasnya.

Di hadapan penyidik, sarno mengaku terpaksa mencuri lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. untuk biaya sekolah anak disebut-sebutnya sebagai alasan. kendati demikian, pria yang keseharian sebagai buruh lepas ini mesti tetap berurusan dengan hukum. ayah satu anak tersebut dijerat pasal 363 kuhp tentang pencurian dengan pemberatan (curat). ‘’ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,’’ pungkas asroni. (not)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Adu Banteng Grand Max vs Carry di Tegalombo, Dua Pengemudi Dilarikan ke Puskesmas

12 Februari 2025 - 12:04 WIB

Dua Mobil Bertabrakan, Empat Orang Luka-luka

10 Februari 2025 - 12:36 WIB

Polisi Tangkap Pelajar SMP dan SMK yang Ikut Balap Liar di Nawangan

8 Februari 2025 - 14:50 WIB

Ulah Iseng Siswi SMP di Pacitan Jari dimasukkan Ke Lubang Kursi

6 Februari 2025 - 21:04 WIB

Diduga Curi Uang dan Emas, Warga Nawangan Diamankan Polisi

5 Februari 2025 - 20:57 WIB

Trending di Kriminal