Menu

Mode Gelap
Jembatan Harapan di Sungai Kalisat Data Dibobol, Hidup Hancur, Jangan Terjebak Pinjaman Online Ilegal Safari Ramadhan di PLN Nusantara Power UP Pacitan, Dirut Tekankan Keandalan dan Integritas Kerja Kecelakaan Maut di JLS Pacitan, Pemotor Terseret 30 Meter Rumah Terapi TANDA CINTA Resmi Hadir di Pacitan, Layanan Gratis bagi Anak Disabilitas Anggota Polisi di Pacitan Peringati HPN 2026 dengan Aksi Sosial Bersama Wartawan

Hukum

Cek Rp3 Miliar Diduga Palsu, Kakek Tarman Resmi Ditahan Polres Pacitan

badge-check


 Cek Rp3 Miliar Diduga Palsu, Kakek Tarman Resmi Ditahan Polres Pacitan Perbesar

LENSA PACITAN–Penyelidikan kasus dugaan cek senilai Rp3 miliar yang digunakan sebagai mahar pernikahan antara Tarman, seorang kakek asal Pacitan, dan Sheila Arika, gadis berusia 24 tahun dari Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, kini memasuki babak baru. Penyidik Unit I Satreskrim Polres Pacitan resmi menetapkan Tarman sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu sore.

Kabar penetapan tersangka tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Tarman, Imam Bajuri. Ia menjelaskan bahwa kliennya dianggap memenuhi unsur alat bukti terkait dugaan pemalsuan cek yang digunakan dalam prosesi pernikahan.

“Klien kami ditetapkan sebagai tersangka dengan bukti yang dinilai cukup oleh penyidik,” ujar Bajuri pada Kamis (4/11/2025). Ia menambahkan bahwa Tarman dijerat Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat, mencakup dugaan penguatan cek palsu dan ketidakaslian cap bank.

Menurut keterangan kuasa hukum, Tarman langsung ditahan di Rutan Polres Pacitan mulai malam hari setelah pemeriksaan intensif yang berlangsung sejak pukul 15.30 WIB. Statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka seusai penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan tambahan.

Kasatreskrim Polres Pacitan, AKP Choirul Maskanan, turut membenarkan penahanan tersebut. “Setelah kami periksa sebagai saksi, ditemukan cukup bukti untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka, dan kami lakukan penahanan,” jelasnya.

Pihak kuasa hukum menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku dan menghormati keputusan penyidik selama kasus ini berjalan.(Not)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cek Rp3 Miliar Hilang, Penahanan ditangguhkan, Tarman Jalani Wajib Lapor Didampingi Istri

6 Februari 2026 - 20:28 WIB

Polres Pacitan Tahan Tarman, Terduga Pemalsu Cek Mahar Rp3 Miliar: Kasus Bermula dari Laporan Model A

5 Desember 2025 - 16:02 WIB

Sheila Tetap Setia Dampingi Mbah Tarman Meski Suami Resmi Ditahan dalam Kasus Cek Rp3 Miliar

5 Desember 2025 - 11:02 WIB

Didapati di Perempatan Cuik, Pria “Tersesat” Berpindah-Pindah Kota Diduga Gunakan Modus Baru

4 Desember 2025 - 16:30 WIB

14 Hari Operasi Zebra Semeru 2025 di Pacitan, Pelanggaran Lalu Lintas Tembus 6.286 Kasus

2 Desember 2025 - 19:57 WIB

Trending di Hukum