LENSA PACITAN–Penyelidikan kasus dugaan cek senilai Rp3 miliar yang digunakan sebagai mahar pernikahan antara Tarman, seorang kakek asal Pacitan, dan Sheila Arika, gadis berusia 24 tahun dari Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, kini memasuki babak baru. Penyidik Unit I Satreskrim Polres Pacitan resmi menetapkan Tarman sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu sore.
Kabar penetapan tersangka tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Tarman, Imam Bajuri. Ia menjelaskan bahwa kliennya dianggap memenuhi unsur alat bukti terkait dugaan pemalsuan cek yang digunakan dalam prosesi pernikahan.
“Klien kami ditetapkan sebagai tersangka dengan bukti yang dinilai cukup oleh penyidik,” ujar Bajuri pada Kamis (4/11/2025). Ia menambahkan bahwa Tarman dijerat Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat, mencakup dugaan penguatan cek palsu dan ketidakaslian cap bank.
Menurut keterangan kuasa hukum, Tarman langsung ditahan di Rutan Polres Pacitan mulai malam hari setelah pemeriksaan intensif yang berlangsung sejak pukul 15.30 WIB. Statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka seusai penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan tambahan.
Kasatreskrim Polres Pacitan, AKP Choirul Maskanan, turut membenarkan penahanan tersebut. “Setelah kami periksa sebagai saksi, ditemukan cukup bukti untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka, dan kami lakukan penahanan,” jelasnya.
Pihak kuasa hukum menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku dan menghormati keputusan penyidik selama kasus ini berjalan.(Not)





















