Menu

Mode Gelap
Potensi Sungai Grindulu Dijajaki untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air Pikap Jatuh ke Tepi Sungai Grindulu di Pacitan, Pengemudi Luka Ringan Bendahara Desa Klesem Jadi Atensi Polisi, Kapolres Pacitan Kumpulkan 30 Kades Pura-pura Dibegal, Warga Arjosari Pacitan Ternyata Gadaikan Motor Setelah Kalah Slot Lima ODGJ di Pacitan Direhabilitasi, Kapolres Turun Langsung Lepas Pasung Karmin Sepanjang 2025, Damkar Satpol PP Pacitan Tangani Puluhan Kebakaran dan Ratusan Evakuasi Unik

Kriminal

Buruh Bangunan Curi Motor Dua Kali di Pacitan, Pelaku Ditangkap Setelah Dua Minggu Buron

badge-check


 Buruh Bangunan Curi Motor Dua Kali di Pacitan, Pelaku Ditangkap Setelah Dua Minggu Buron Perbesar

Pacitan – Lensa Pacitan | Warga Pacitan, Jawa Timur, digegerkan oleh aksi pencurian sepeda motor (curanmor) yang dilakukan oleh seorang buruh bangunan asal Ngawi. Pelaku, Irfan Ramadany (24), berhasil ditangkap setelah dua minggu dalam pelarian. Ia diduga mencuri dua sepeda motor di lokasi berbeda di Kabupaten Pacitan.

Aksi pencurian pertama terjadi pada Rabu (15/1/2025) sekitar pukul 04.30 WIB di area parkiran Pasar Margo Mulyo, Kecamatan Punung. Korban, Nur Halimah (35), seorang pedagang di pasar tersebut, kehilangan sepeda motor Honda Vario miliknya. Saat kejadian, korban sedang berjualan dan lupa mencabut kunci kontak motor yang diparkirnya.

“Korban baru menyadari motornya hilang setelah selesai berjualan. Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang tidak mencabut kunci kontak,” jelas AKBP Agung Nugroho, Kapolres Pacitan.

Enam hari kemudian, pada Selasa (21/1/2025), pelaku kembali beraksi. Kali ini, korban adalah Muhammad Abdul Rahman (26), yang kehilangan sepeda motor Yamaha Aerox warna perak biru dengan nomor polisi AE 5923 YK. Motor tersebut raib dari Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Ploso, Kecamatan Pacitan.

Setelah dua minggu buron, Irfan Ramadany akhirnya ditangkap di Nganjuk, Jawa Timur, pada Sabtu (25/1/2025). Pelaku yang bekerja sebagai buruh bangunan ini mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.

“Pelaku pertama kali mencuri sepeda motor di Pasar Punung dan membawanya ke Nganjuk. Kemudian, ia kembali beraksi di Jalan Gatot Subroto, Ploso, Pacitan,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan, Irfan mengaku telah melakukan aksi pencurian pada 14 Januari dan mengulanginya pada 21 Januari. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman penjara hingga lima tahun.

Kapolres Pacitan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan kunci kontak sepeda motor saat parkir. “Kami harap masyarakat lebih berhati-hati dan tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk bertindak,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi warga Pacitan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan pribadi, terutama di tempat-tempat umum. (not)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pura-pura Dibegal, Warga Arjosari Pacitan Ternyata Gadaikan Motor Setelah Kalah Slot

15 Januari 2026 - 19:11 WIB

Kasus Mbah Tarman Masih di Tahap Penyidikan, Berkas Belum P21

14 Januari 2026 - 21:59 WIB

Kasus Kriminalitas di Pacitan Turun pada 2025, Namun Sejumlah Kasus Besar Sempat Menghebohkan

29 Desember 2025 - 21:35 WIB

Modus Cek Fiktif Rp3 Miliar untuk Meyakinkan Calon Istri, Kakek 74 Tahun di Pacitan Ditahan Polisi

11 Desember 2025 - 14:27 WIB

Gunakan Pistol Airsoftgun, Dua Pemuda Pringkuku Gasak Motor di 8 Lokasi Berbeda

11 Desember 2025 - 14:12 WIB

Trending di Kriminal