Menu

Mode Gelap
DBHCHT Pacitan Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan, Dinkes Salurkan Rp 10,28 Miliar untuk Obat dan Renovasi Faskes Keracunan Gas di Terowongan, Dua Penambang Pacitan Meninggal Dunia Dua Pekerja Tambang Batu Ungkal di Pacitan Tewas Diduga Karena Menghirup Gas Sakit Hati Disebut Cucu Pungut, Remaja di Pacitan Tega Bacok Neneknya Kemenag Gandeng Axioo dan Intel Latih Guru Madrasah di Pacitan Hadapi Era AI Klub Bhayangkara SKP Pacitan, Raih Juara 4 Kejurprov Antar Klub U-19 Piala Walikota Surabaya 2025

Kriminal

Buruh Bangunan Curi Motor Dua Kali di Pacitan, Pelaku Ditangkap Setelah Dua Minggu Buron

badge-check


 Buruh Bangunan Curi Motor Dua Kali di Pacitan, Pelaku Ditangkap Setelah Dua Minggu Buron Perbesar

Pacitan – Lensa Pacitan | Warga Pacitan, Jawa Timur, digegerkan oleh aksi pencurian sepeda motor (curanmor) yang dilakukan oleh seorang buruh bangunan asal Ngawi. Pelaku, Irfan Ramadany (24), berhasil ditangkap setelah dua minggu dalam pelarian. Ia diduga mencuri dua sepeda motor di lokasi berbeda di Kabupaten Pacitan.

Aksi pencurian pertama terjadi pada Rabu (15/1/2025) sekitar pukul 04.30 WIB di area parkiran Pasar Margo Mulyo, Kecamatan Punung. Korban, Nur Halimah (35), seorang pedagang di pasar tersebut, kehilangan sepeda motor Honda Vario miliknya. Saat kejadian, korban sedang berjualan dan lupa mencabut kunci kontak motor yang diparkirnya.

“Korban baru menyadari motornya hilang setelah selesai berjualan. Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang tidak mencabut kunci kontak,” jelas AKBP Agung Nugroho, Kapolres Pacitan.

Enam hari kemudian, pada Selasa (21/1/2025), pelaku kembali beraksi. Kali ini, korban adalah Muhammad Abdul Rahman (26), yang kehilangan sepeda motor Yamaha Aerox warna perak biru dengan nomor polisi AE 5923 YK. Motor tersebut raib dari Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Ploso, Kecamatan Pacitan.

Setelah dua minggu buron, Irfan Ramadany akhirnya ditangkap di Nganjuk, Jawa Timur, pada Sabtu (25/1/2025). Pelaku yang bekerja sebagai buruh bangunan ini mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.

“Pelaku pertama kali mencuri sepeda motor di Pasar Punung dan membawanya ke Nganjuk. Kemudian, ia kembali beraksi di Jalan Gatot Subroto, Ploso, Pacitan,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan, Irfan mengaku telah melakukan aksi pencurian pada 14 Januari dan mengulanginya pada 21 Januari. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman penjara hingga lima tahun.

Kapolres Pacitan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan kunci kontak sepeda motor saat parkir. “Kami harap masyarakat lebih berhati-hati dan tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk bertindak,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi warga Pacitan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan pribadi, terutama di tempat-tempat umum. (not)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Motor Warga Pacitan dicuri Saat Diservis, Polisi Tangkap Pelaku dalam 6 Jam

1 Oktober 2025 - 10:45 WIB

Sesosok Mayat Ditemukan Di Satu Kilo Meter Dari TKP Pembunuhan

25 September 2025 - 14:26 WIB

Empat Korban Pembacokan di Arjosari Dirawat Intensif, Dua Diantaranya Patah Tulang

21 September 2025 - 10:07 WIB

Tragis! Pria di Pacitan Bacok Mantan Istri dan Keluarga, 1 Tewas, 4 Kritis

20 September 2025 - 23:20 WIB

Gadis Belia di Pacitan Melahirkan, Polisi Ungkap Kasus Pemerkosaan

29 Agustus 2025 - 14:19 WIB

Trending di Kriminal