Menu

Mode Gelap
Kecelakaan Maut di JLS Pacitan, Pemotor Terseret 30 Meter Rumah Terapi TANDA CINTA Resmi Hadir di Pacitan, Layanan Gratis bagi Anak Disabilitas Anggota Polisi di Pacitan Peringati HPN 2026 dengan Aksi Sosial Bersama Wartawan Peringati Hari Pers Nasional 2026, Wartawan Pacitan Gelar Aksi Bersih Pantai Pancer Dorr Napaktilas PLTU Pacitan, SBY Tegaskan Pentingnya Ketahanan Energi Nasional PCNU Pacitan Gandeng RSU Medical Mandiri Gelar Pengobatan Gratis di Harlah NU

Kriminal

Buruh Bangunan Curi Motor Dua Kali di Pacitan, Pelaku Ditangkap Setelah Dua Minggu Buron

badge-check


 Buruh Bangunan Curi Motor Dua Kali di Pacitan, Pelaku Ditangkap Setelah Dua Minggu Buron Perbesar

Pacitan – Lensa Pacitan | Warga Pacitan, Jawa Timur, digegerkan oleh aksi pencurian sepeda motor (curanmor) yang dilakukan oleh seorang buruh bangunan asal Ngawi. Pelaku, Irfan Ramadany (24), berhasil ditangkap setelah dua minggu dalam pelarian. Ia diduga mencuri dua sepeda motor di lokasi berbeda di Kabupaten Pacitan.

Aksi pencurian pertama terjadi pada Rabu (15/1/2025) sekitar pukul 04.30 WIB di area parkiran Pasar Margo Mulyo, Kecamatan Punung. Korban, Nur Halimah (35), seorang pedagang di pasar tersebut, kehilangan sepeda motor Honda Vario miliknya. Saat kejadian, korban sedang berjualan dan lupa mencabut kunci kontak motor yang diparkirnya.

“Korban baru menyadari motornya hilang setelah selesai berjualan. Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang tidak mencabut kunci kontak,” jelas AKBP Agung Nugroho, Kapolres Pacitan.

Enam hari kemudian, pada Selasa (21/1/2025), pelaku kembali beraksi. Kali ini, korban adalah Muhammad Abdul Rahman (26), yang kehilangan sepeda motor Yamaha Aerox warna perak biru dengan nomor polisi AE 5923 YK. Motor tersebut raib dari Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Ploso, Kecamatan Pacitan.

Setelah dua minggu buron, Irfan Ramadany akhirnya ditangkap di Nganjuk, Jawa Timur, pada Sabtu (25/1/2025). Pelaku yang bekerja sebagai buruh bangunan ini mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.

“Pelaku pertama kali mencuri sepeda motor di Pasar Punung dan membawanya ke Nganjuk. Kemudian, ia kembali beraksi di Jalan Gatot Subroto, Ploso, Pacitan,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan, Irfan mengaku telah melakukan aksi pencurian pada 14 Januari dan mengulanginya pada 21 Januari. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman penjara hingga lima tahun.

Kapolres Pacitan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan kunci kontak sepeda motor saat parkir. “Kami harap masyarakat lebih berhati-hati dan tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk bertindak,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi warga Pacitan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan pribadi, terutama di tempat-tempat umum. (not)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cek Rp3 Miliar Hilang, Penahanan ditangguhkan, Tarman Jalani Wajib Lapor Didampingi Istri

6 Februari 2026 - 20:28 WIB

Pura-pura Dibegal, Warga Arjosari Pacitan Ternyata Gadaikan Motor Setelah Kalah Slot

15 Januari 2026 - 19:11 WIB

Kasus Mbah Tarman Masih di Tahap Penyidikan, Berkas Belum P21

14 Januari 2026 - 21:59 WIB

Kasus Kriminalitas di Pacitan Turun pada 2025, Namun Sejumlah Kasus Besar Sempat Menghebohkan

29 Desember 2025 - 21:35 WIB

Modus Cek Fiktif Rp3 Miliar untuk Meyakinkan Calon Istri, Kakek 74 Tahun di Pacitan Ditahan Polisi

11 Desember 2025 - 14:27 WIB

Trending di Kriminal