PACITAN – lensapacitan.com, Sempat melarikan diri keluar kota, hingga berpindah-pindah tempat. Akhirnya Terdakwa kasus Korupsi Dana Operasional Dewan, Narto SK Dentopuro ditangkap Eksekutor Kejaksaan Negeri Pacitan, yang menjadi buronan selama dua tahun.
“Yang bersangkutan merupakan buronan sejak tahun 2017. Baru sekarang dieksekusi,” ujar Adji Ariono Kajari Pacitan.
Menurut dia, penangkapan Narto dilakukan saat mantan anggota DPRD dari PPP itu berada di rumahnya di wilayah Desa Sedeng, Kecamatan Pacitan pada Jumat (17/5) pagi.
Tak lama setelah itu, Narto langsung ditangkap oleh jaksa eksekutor yang telah melakukan pengintaian. Adji menjelaskan, Narto terjerat kasus korupsi dana tunjangan kesejahteraan anggota di sejumlah pos anggaran DPRD Pacitan tahun 2001 yang tidak ada dasar hukumnya. Kasus korupsi tersebut melibatkan sejumlah anggota dewan.
Sempat ada perlawanan dari istri Narto saat petugas mendatangi kediamannya, istrinya mencoba menghalangi petugas, Namun Narto berhasil ditangkap, dan langsung dibawa ke Kejari untuk proses lebih lanjut.
Semua anggota dewan yang terjerat kasus itu telah menjalani masa hukumannya. Tinggal Narto yang belum. Karena yang bersangkutan kabur ke luar kota. (not)