PACITAN, Lensapacitan.com – Bupati Indrata Nur Bayuaji mengajak seluruh wajib pajak di Pacitan untuk melaporkan SPT tahunan sebelum jatuh tempo. Yakni, tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak (31 Maret) untuk wajib pajak orang pribadi.
Hal itu disampaikannya seusai Aji melaporkan SPT tahunan orang pribadi tahun 2022 melalui e-Filing pada pekan panutan penyampaian SPT tahunan yang digelar KPP Pratama Ponorogo di Pendapa Mas Tumenggung Djogokarto, Rabu (23/2).
‘’Saya mengimbau kepada masyarakat wajib pajak, mari kita dengan kesadaran penuh untuk segera melaporkan SPT tahunan. Karena (manfaat) pajak untuk kita semua, khususnya masyarakat Pacitan,’’ tutur Aji.
Dia menyatakan pelaporan SPT tahunan melalui e-Filing cukup mudah. Bahkan, masyarakat bisa mengaksesnya kapan pun dan di mana pun.
‘’Hari ini semakin banyak kemudahan dalam melaporkan pajak (SPT) tahunan. Mari, bersama saya mentaati ketentuan, mengisi SPT tahunan melalui e-Filing,’’ ujar mantan anggota DPRD Pacitan itu.
Aji mengakui pajak penting untuk ekonomi dan pembangunan daerah. Meskipun, saat ini, menurutnya Pacitan belum bisa mandiri secara fiskal. Sehingga, ketergantungan ke pemerintah pusat akan kebutuhan anggaran begitu tinggi.
‘’Peran masyarakat dengan taat pajak itu juga mendukung pemerintah daerah. Kepada masyarakat wajib pajak mari kita taat bayar pajak dan lapor SPT tahunan,’’ katanya.
Kepala KPP Pratama Ponorogo Indra Priyadi menegaskan bupati Aji telah menjadi teladan bagi para wajib pajak lainnya dalam penyampaian laporan SPT tahunan. Selain bupati, sejumlah pejabat forkopimda dalam kesempatan berbeda juga turut melaporkan SPT tahunan. Mereka adalah Ketua DPRD Ronny Wahyono, Dandim 0801 Pacitan Letkol Kav Ibnu Khazim, Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono.
‘’Ini menjadi momentum dan ajakan bagi semua, seorang bupati saja patuh terhadap pelaporan pajak. Diharapkan masyarakat juga patuh dan taat pada kewajibannya,’’ tutur Indra.
Dia mengungkapkan wajib pajak bisa melaporkan SPT tahunan dengan menggunakan e-Filing. Selain prosesnya mudah, para wajib pajak juga bisa menghemat waktu. Karena tak perlu jauh-jauh datang ke KP2KP atau KPP Pratama untuk pelaporan.
Tapi, apabila wajib pajak merasa kesulitan dalam proses input SPT tahunan via e-Filing, Indra menyarankan untuk menggunakan layanan konsultasi online atau langsung saja kunjungi layanan pojok pajak KP2KP Pacitan di Kantor Desa Jeruk (Bandar), Kantor Camat Ngadirojo dan Kantor Camat Punung setiap Kamis.
‘’Pojok pajak ini diharapkan bisa mendekatkan layanan kepada masyarakat atau wajib pajak dalam melaporkan SPT tahunannya. Selain itu, sekaligus untuk mengurangi kepadatan antrean di KP2KP,’’ terang Indra.
Di samping itu, Indra mengapresiasi kepatuhan wajib pajak Pacitan dalam penyampaian SPT tahunan pada 2021 dan telah berkontribusi membayar pajak. Pihaknya juga menyampaikan bahwa KPP Pratama Ponorogo telah mencanangkan pembangunan zona integritas (ZI) menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK).
Menurutnya, hal itu sebagai bentuk komitmen reformasi birokrasi dalam mewujudkan WBK di KPP Pratama. Terutama kaitannya tentang pencegahan korupsi dan peningkatan pelayanan publik.
‘’ZI merupakan bentuk keseriusan kami untuk lebih maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan lebih transparan,’’ jelas Indra.(nch)