PACITAN – lensapacitan.com, Hanya butuh waktu 3 jam, Anggota Unit Laka Lantas Polres Pacitan berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang mengakibatkan seorang pengendara motor mengalami patah tulang kaki.
Tanpa adanya saksi mata dan hanya berbekal serpihan body mobil, petugas berhasil menangkap Sunardi (46) warga Desa Kayen, Kecamatan Pacitan dirumah mertuanya di Desa Banjarjo, Kecamatan Kebonagung.
“Saat kejadian tidak ada saksi mata, dan anggota hanya mendapati serpihan body mobil yang mengalami benturan,” Kata Iptu. Amrih Widodo, Kanit Laka Lantas Polres Pacitan, Kamis (12/3/2020).
Setelah dilakukan pencarian, anggota berhasil menemukan mobil Toyota Kijang Pick Up dengan Nopol AD 1674 N yang terparkir di halaman rumah milik mertua Suyadi.
“Setelah diperiksa, mobil tersebut sama dengan bukti yang ditemukan petugas lokasinya berjarak sekitar 4 kilometer dari lokasi kejadian,” lanjutnya.
Kejadian laka Lantas tersebut terjadi pada Kamis (12/9/2020) sekitar pukul 08.00 WIB. Di jalan Jalur Lintas Selatan(JLS) masuk Desa Sirnoboyo, Pacitan. Mobil kijang Pick-up yang dikemudikan Suyadi berjalan beriringan dengan Motor Honda Vario yang dikemudikan Hendrasmoko Budi Laskito warga Desa Purwoasri, Kebonagung.
Karena didepan ada razia, Suyadi berniat putar balik tanpa menghiraukan kendaraan yang ada dibelakangnya. sehingga kecelakaan tak bisa dihindarkan.
“Diduga takut karena tidak memiliki surat kelengkapan berkendara, pelaku berusaha balik arah, sehingga ditabrak motor yang melaju dibelakangnya,” Jelas Amrih.
Tidak menolong korban yang terkapar, Suyadi justru tancap gas. Sementara itu Hendrasmoko Budi Laskito mengalami luka patah tulang kaki dan harus menjalani perawatan.
“Setelah tahu korban terkapar, pelaku malah kabur dengan mobilnya, tanpa memberikan pertolongan kepada korban,”lanjutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dibawa ke Polres Pacitan untuk dimintai keterangan. (not)