Menu

Mode Gelap
Kasus Korupsi Dana Desa di Pacitan Mengemuka, Polres Pacitan Akan Buka Bukaan Di Februari 2026 Gudang Serbuk Kayu di Pabrik Kayu Lapis Donorojo Pacitan Terbakar Fokus Lihat Google Maps, Kofifah Tabrak Innova di Perempatan Plelen Pacitan Kasus Kriminalitas di Pacitan Turun pada 2025, Namun Sejumlah Kasus Besar Sempat Menghebohkan Inovasi EcoCycle Berbasis IoT–AI Diterapkan di Pacitan, Sinergi Perguruan Tinggi dan Industri Jawab Tantangan Sampah Ibu Rumah Tangga Asal Punung Pacitan Bertabrakan dengan Mobil di Jalur Pacitan–Solo

Pemerintahan

Begini Pelayanan KPPN Pacitan Ditengah Pandemi COVID-19

badge-check

PACITAN – lensapacitan.com, Pembangunan Zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah bersih melayani pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pacitan terus dilakukan meskipun dalam kondisi tanggap Covid 19.

Sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah, KPPN Pacitan tetap memberikan pelayanan terbaiknya  dalam penyaluran dana APBN di wilayah kerjanya dan berupaya mengembangkan budaya layanan dan kinerja tinggi dengan menjaga keberlangsungan layanan.

“Meskipun ditengah wabah pandemi virus corona, pelayanan tetap buka dengan sistem daring, ini dilakukan pada masa awal tanggap bencana non alam COVID-19,” kata Ana Sariasih, Kepala KPPN Pacitan, (18/5/2020).

Pun penggunaan inovasi PACE (Pelaksanaan Anggaran Cermat dan Efisien) yaitu media pengiriman dokumen secara online dalam bentuk web yang dapat diakses oleh seluruh mitra kerja.

Layanan diberikan dengan memperhatikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang dengan ketat dan terukur sesuai standar yang ditetapkan Kementerian Keuangan.

Sejak diumumkan kasus positif virus Covid-19 di Indonesia pada awal Maret 2020 pelayanan  KPPN Pacitan dari yang biasanya dilakukan dengan tatap muka dan komunikasi intensif secara langsung, harus berubah menjadi layanan online dengan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi guna mencegah adanya kontak langsung dengan petugas stakeholder.

Sesuai Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-5/MK.1/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Terkait Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Kementerian Keuangan. Hal ini memang harus dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona ke wilayah yang lebih luas termasuk melindungi pegawai KPPN Pacitan dari serangan Covid-19.

Selain itu lanjut Ana upaya pencegahan terus dilakukan, diantaranya rutin dilakukan penyemprotan disinfektan, menyediakan alat cuci tangan dan hand sanitizer, serta seluruh pegawai harus memakai masker.

“Kami memberlakukan protokol kesehatan di lingkungan kerja KPPN Pacitan sebagai upaya pencegah penyebaran virus COVID-19,” lanjutnya.

KPPN Pacitan sangat berkomitmen atas kelancaran penyaluran dana APBN, mulai dari pembayaran gaji dan tunjangan ASN, hingga belanja operasional kantor, khususnya untuk kegiatan penanganan wabah covid-19.(not)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus Korupsi Dana Desa di Pacitan Mengemuka, Polres Pacitan Akan Buka Bukaan Di Februari 2026

30 Desember 2025 - 20:36 WIB

Siap-siap Rumah Penerima Bansos Akan Ditempel Stiker Warga Miskin

25 Desember 2025 - 19:39 WIB

Separuh Jalan Kabupaten Pacitan Rusak, Pempro Jatim Turun Tangan Kirim 500 Drum Aspal

24 Desember 2025 - 20:35 WIB

Satgas Pangan Pacitan Pastikan Harga Bapokting, LPG, dan BBM Stabil Jelang Nataru

23 Desember 2025 - 21:08 WIB

UMK Pacitan 2026 Diusulkan Naik 5,57 Persen, Jadi Rp2,49 Juta

23 Desember 2025 - 21:02 WIB

Trending di Pemerintahan