PACITAN – lensapacitan.com, Maraknya pinjaman online (pinjol) dewasa ini membuat masyarakat resah. Polres Pacitan membuat terobosan dengan penyediaan aplikasi khusus pengaduan korban pinjol.
Aplikasi berbasis Web itu diluncurkan Polres Pacitan, ditengah resahnya masyarakat adanya pinjaman online. Mereka sering kali mendapatkan pesan singkat berisi ajakan meminjam uang dengan tenor tinggi tanpa syarat.
Seperti yang dirasakan Arista Wahyu, seorang pedagang makanan di Kelurahan Pacitan ini, setiap kali mendapatkan pesan singkat tak mau sampai tergiur ia langsung menghapus dari nomor tidak dikenal tersebut.
“Sering dapat SMS suruh pinjam uang, kalau pas lagi gak punya uang ya bisa tergiur, kadang juga diteror ada teman yang mungkin telat bayar, nagihnya ke saya, “kata Arista Wahyu.
Melalui sistem berbasis web itu, masyarakat dapat menyampaikan laporan sekaligus pengaduan khususnya bagi mereka yang merasa dirugikan oleh praktik pinjol.
Warga harus mengisi form, identitas, selain itu juga ada kolom khusus yang disediakan untuk menguraikan kronologi kejadian. Sementara untuk memperkuat laporan tersedia kolom khusus untuk melampirkan bukti berupa softcopy.
“Kami berharap fasilitas yang kita sediakan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat,” kata kapolres AKBP Wiwit Ari Wibisono.
Kapolres mengaku belum ada laporan dari korban pinjol yang masuk melalui aplikasi web pengaduan tersebut.
“Memang selama ini belum pernah ada laporan (korban praktik pinjol). Tapi tidak menutup kemungkinan ada warga kita yang kena,” pungkasnya. (not)