PACITAN – lensapacitan.com, Menghadapi pandemi virus Corona, Polres Pacitan melakukan pelatihan Tactical Floor Game (TFG) dalam upaya Sistem Pengamanan Kota (Sispamkota) dan menghadapi kontijensi. Hal itu sebagai tindak lanjut apabila di wilayah Kabupaten Pacitan diterapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) sebagai langkah pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).
“Kegiatan pelatihan TFG yang dilaksanakan oleh jajaran Polres Pacitan sebagai bentuk kesiapsiagaan apabila kedepannya terjadinya hal yang tidak kita inginkan,” kata AKBP, Didik Hariyanto, Kapolres Pacitan. (7/4/2020).
Lebih lanjut didik menyebut, jika sampai terjadi, ada dua antisipasi, yang bakal diberlakukan pertama penyekatan di enam titik perbatasan, yakni perbatasan Donorojo dengan Wonogiri dan Jogjakarta, Purwantoro, Bandar dengan Wonogiri, Gemaharjo dengan Ponorogo, Sudimoro perbatasan dengan Trenggalek, dan terakhir di daerah perbatasan dengan Ponorogo.
Selain itu juga menambahkan posko siaga covid-19 di kawasan terminal, sebagai antisipasi bagi pemudik yang lolos dari penyekatan di perbatasan, pun sesuasi SOP dari masing masing pos, yang mana setiap penumpang, akan di cek suhu tubuh menggunakan thermo gun, termasuk mengarahkan untuk cuci tangan pakai sabun, dan juga dilakukan pendataan ‘’ siapapun yang melintas bakal disemprot antiseptik, sedangkan barang dan kendaraanya menggunakan cairan disinfektan.’’ Imbuhnya.
Sedangkan penerapan antisipasi yang kedua apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dengan objek masyarakat yang terdampak langsung dari wabah ini misalnya masalah ekonomi, terutama di tempat-tempat logisitik atau distributor, akan digelar kegiatan sispamkota, dan juga menggunakan TFG. ‘’intinya hal ini sebagai upaya antisipasi, seandainya terjadi hal yang tidak diinginkan kita sudah siap’’ jelasnya.
Pun dalam penyekatan ini, tetap akan diberikan himbauan kepada kecamatan dan desa, untuk diteruskan kepada warganya yang mudik, manakala, ada tanda-tanda mengarah korona, panas tinggi, batuk dan sebagainya, untuk lekas segera berobat ke pusat kesehatan terdekat. Terkait masih adanya warga yang berkerumun pihaknya sudah mengadakan sosialisasi, termasuk pembubaran dan juga pendataan yang sifatnya membuat surat pernyataan.
‘’kedepan jika masih nekat berkerumun bakal dikenai pasal 212, KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun, namun besar harapanya ini tidak sampai dilakukan, tetapi kesadaran masyarakat dapat tumbuh dengan sendirinya’’ pungkasnya.
Saat ini Kabupaten Pacitan dihimpit kabupaten tetangga yang telah menjadi zona merah Covid-19. Berdasarkan data pantauan Covid-19 Kabupaten Pacitan covid19.pacitankab.go.id Jumlah Orang dalam pengawasan (OPD) sebanyak 407 orang, dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 5 orang sedangkan pasien positif Covid masih nihil. (not)