Menu

Mode Gelap
Kecelakaan Maut di JLS Pacitan, Pemotor Terseret 30 Meter Rumah Terapi TANDA CINTA Resmi Hadir di Pacitan, Layanan Gratis bagi Anak Disabilitas Anggota Polisi di Pacitan Peringati HPN 2026 dengan Aksi Sosial Bersama Wartawan Peringati Hari Pers Nasional 2026, Wartawan Pacitan Gelar Aksi Bersih Pantai Pancer Dorr Napaktilas PLTU Pacitan, SBY Tegaskan Pentingnya Ketahanan Energi Nasional PCNU Pacitan Gandeng RSU Medical Mandiri Gelar Pengobatan Gratis di Harlah NU

Pemerintahan

ADD Desa di Pacitan Turun Rp4 Miliar, Pemdes Diminta Berhemat

badge-check


 ADD Desa di Pacitan Turun Rp4 Miliar, Pemdes Diminta Berhemat Perbesar

LENSA PACITAN – Pemerintah desa di Kabupaten Pacitan diminta lebih cermat mengelola anggaran pada tahun 2026. Setelah Dana Desa (DD) lebih dulu mengalami penurunan, kini Alokasi Dana Desa (ADD) juga ikut menyusut hingga sekitar Rp4 miliar.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pacitan, Sigit Dani Yulianto, menyampaikan bahwa total ADD tahun anggaran 2026 hanya sekitar Rp85 miliar, turun dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp89 miliar.

“Secara nominal memang turun. Dari sekitar Rp89 miliar kini menjadi Rp85 miliar. Penurunan ini dipengaruhi berkurangnya Dana Alokasi Umum (DAU), karena ADD bersumber dari DAU,” jelas Sigit, Senin (5/1/2026).

Meski demikian, Sigit menegaskan bahwa secara persentase justru terjadi kenaikan. Jika tahun lalu ADD dialokasikan sekitar 10,29 persen dari DAU, maka tahun ini naik menjadi lebih dari 11 persen.

“Persentasenya naik, tapi karena DAU turun, maka nilai nominal ADD juga ikut turun,” ujarnya.

Terkait petunjuk teknis (juknis) penggunaan ADD, Sigit memastikan tidak ada perubahan. Penggunaan anggaran tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, meliputi operasional pemerintahan desa seperti penghasilan tetap (siltap) dan tunjangan perangkat desa, tunjangan BPD, biaya rapat, hingga pembangunan infrastruktur desa serta penanganan kemiskinan ekstrem dan ketahanan pangan.

“Juknisnya masih sama. Ketentuannya minimal 10 persen dari DAU, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku,” imbuhnya.

Dengan kondisi keuangan desa yang semakin terbatas, Sigit berharap pemerintah desa mampu melakukan penyesuaian dan pengelolaan anggaran secara lebih efisien, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Sebagian besar ADD memang untuk kebutuhan wajib. Itu harus dipenuhi sesuai juknis,” pungkasnya. (Not)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Karier Bendahara Desa Klesem Terancam, Diduga Selewengkan Anggaran Desa

4 Februari 2026 - 20:22 WIB

Inspektorat Pacitan Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana Desa Klesem

14 Januari 2026 - 22:06 WIB

Bendahara Desa Klesem Diduga Gelapkan Dana Desa, Kabur Bawa Laptop dan Berkas Penting

13 Januari 2026 - 12:12 WIB

Pemkab Pacitan Terapkan Labelisasi Rumah Penerima Bansos, Ini Tujuannya

1 Januari 2026 - 19:44 WIB

Kasus Korupsi Dana Desa di Pacitan Mengemuka, Polres Pacitan Akan Buka Bukaan Di Februari 2026

30 Desember 2025 - 20:36 WIB

Trending di Pemerintahan