Menu

Mode Gelap
Pacitan Nihil Kasus Super Flu H3N2, Dinkes Imbau Warga Tak Panik Atlet Angkat Besi Pacitan Luluk Diana Terima Bonus dari Pemkab Pacitan Diduga Sopir Mengantuk, Truk Muat Ayam Nyaris Terjun ke Jurang di Jalur Pacitan–Pringkuku Damkar Satpol PP Pacitan Evakuasi Sarang Vespa dan Ular Kobra di Pringkuku Bersihkan Sampah Kandang Sapi Milik Warga Donorojo Pacitn Terbakar Libur Nataru, Kunjungan Wisatawan ke Pacitan Tembus 174 Ribu Orang

Pemerintahan

ADD Desa di Pacitan Turun Rp4 Miliar, Pemdes Diminta Berhemat

badge-check


 ADD Desa di Pacitan Turun Rp4 Miliar, Pemdes Diminta Berhemat Perbesar

LENSA PACITAN – Pemerintah desa di Kabupaten Pacitan diminta lebih cermat mengelola anggaran pada tahun 2026. Setelah Dana Desa (DD) lebih dulu mengalami penurunan, kini Alokasi Dana Desa (ADD) juga ikut menyusut hingga sekitar Rp4 miliar.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pacitan, Sigit Dani Yulianto, menyampaikan bahwa total ADD tahun anggaran 2026 hanya sekitar Rp85 miliar, turun dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp89 miliar.

“Secara nominal memang turun. Dari sekitar Rp89 miliar kini menjadi Rp85 miliar. Penurunan ini dipengaruhi berkurangnya Dana Alokasi Umum (DAU), karena ADD bersumber dari DAU,” jelas Sigit, Senin (5/1/2026).

Meski demikian, Sigit menegaskan bahwa secara persentase justru terjadi kenaikan. Jika tahun lalu ADD dialokasikan sekitar 10,29 persen dari DAU, maka tahun ini naik menjadi lebih dari 11 persen.

“Persentasenya naik, tapi karena DAU turun, maka nilai nominal ADD juga ikut turun,” ujarnya.

Terkait petunjuk teknis (juknis) penggunaan ADD, Sigit memastikan tidak ada perubahan. Penggunaan anggaran tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, meliputi operasional pemerintahan desa seperti penghasilan tetap (siltap) dan tunjangan perangkat desa, tunjangan BPD, biaya rapat, hingga pembangunan infrastruktur desa serta penanganan kemiskinan ekstrem dan ketahanan pangan.

“Juknisnya masih sama. Ketentuannya minimal 10 persen dari DAU, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku,” imbuhnya.

Dengan kondisi keuangan desa yang semakin terbatas, Sigit berharap pemerintah desa mampu melakukan penyesuaian dan pengelolaan anggaran secara lebih efisien, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Sebagian besar ADD memang untuk kebutuhan wajib. Itu harus dipenuhi sesuai juknis,” pungkasnya. (Not)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkab Pacitan Terapkan Labelisasi Rumah Penerima Bansos, Ini Tujuannya

1 Januari 2026 - 19:44 WIB

Kasus Korupsi Dana Desa di Pacitan Mengemuka, Polres Pacitan Akan Buka Bukaan Di Februari 2026

30 Desember 2025 - 20:36 WIB

Siap-siap Rumah Penerima Bansos Akan Ditempel Stiker Warga Miskin

25 Desember 2025 - 19:39 WIB

Separuh Jalan Kabupaten Pacitan Rusak, Pempro Jatim Turun Tangan Kirim 500 Drum Aspal

24 Desember 2025 - 20:35 WIB

Satgas Pangan Pacitan Pastikan Harga Bapokting, LPG, dan BBM Stabil Jelang Nataru

23 Desember 2025 - 21:08 WIB

Trending di Pemerintahan