Menu

Mode Gelap
Potensi Sungai Grindulu Dijajaki untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air Pikap Jatuh ke Tepi Sungai Grindulu di Pacitan, Pengemudi Luka Ringan Bendahara Desa Klesem Jadi Atensi Polisi, Kapolres Pacitan Kumpulkan 30 Kades Pura-pura Dibegal, Warga Arjosari Pacitan Ternyata Gadaikan Motor Setelah Kalah Slot Lima ODGJ di Pacitan Direhabilitasi, Kapolres Turun Langsung Lepas Pasung Karmin Sepanjang 2025, Damkar Satpol PP Pacitan Tangani Puluhan Kebakaran dan Ratusan Evakuasi Unik

Kriminal

Polres Pacitan Berhasil Mengungkap Kasus Mucikari di Sebuah Hotel Di Pacitan

badge-check


 Polres Pacitan Berhasil Mengungkap Kasus Mucikari di Sebuah Hotel Di Pacitan Perbesar

ndabl Polres Pacitan berhasil mengungkap kasus mucikari di sebuah hotel di Kelurahan Sidoharjo Kabupaten Pacitan, pada hari Sabtu, tanggal 23 Maret 2024,  Pelaku yang berhasil ditangkap adalah Vadly Gilang Maulana 24 tahun. 

“Pelaku ditangkap dalam giat operasi pekat semeru,”kata AKBP Agung Nugroho, Kapolres Pacitan dalam konferensi persnya di gedung Graha Bhayangkara (2/4/2024). 

Keberhasilan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya praktik pelacuran yang diorganisir oleh mucikari di hotel tersebut.  “Ditangkap atas laporan masyarakat,” lanjutnya. 

Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.300.000  dua handphone merk VIVO Y15S warna biru dan IPHONE 6 warna abu-abu.

Pelaku dijerat dengan Pasal 506 KUHP tentang tindak pidana mucikari, yang mengancam dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun. Kasus ini sedang dalam penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan yang lebih luas terkait praktik pelacuran ini.

Dalam Operasi Pekat yang digelar selama 15 hari berhasil mengungkap 20 kasus kejahatan dengan total 20 tersangka yang berhasil diamankan. Rinciannya, 13 kasus terkait penyalahgunaan minuman keras (miras), 1 kasus narkotika jenis sabu, 5 kasus terkait perjudian, dan 1 kasus terkait prostitusi.

Dalam kasus penyalahgunaan miras, polisi berhasil menangkap 13 tersangka yang diduga terlibat dalam perdagangan dan penyalahgunaan minuman keras. Satu tersangka lainnya diamankan terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Sementara itu, terkait kasus perjudian, polisi berhasil mengungkap 5 kasus yang melibatkan 5 tersangka yang diduga sebagai pelaku atau bandar judi. Kasus prostitusi juga berhasil diungkap dengan satu tersangka yang diamankan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pura-pura Dibegal, Warga Arjosari Pacitan Ternyata Gadaikan Motor Setelah Kalah Slot

15 Januari 2026 - 19:11 WIB

Kasus Mbah Tarman Masih di Tahap Penyidikan, Berkas Belum P21

14 Januari 2026 - 21:59 WIB

Kasus Kriminalitas di Pacitan Turun pada 2025, Namun Sejumlah Kasus Besar Sempat Menghebohkan

29 Desember 2025 - 21:35 WIB

Modus Cek Fiktif Rp3 Miliar untuk Meyakinkan Calon Istri, Kakek 74 Tahun di Pacitan Ditahan Polisi

11 Desember 2025 - 14:27 WIB

Gunakan Pistol Airsoftgun, Dua Pemuda Pringkuku Gasak Motor di 8 Lokasi Berbeda

11 Desember 2025 - 14:12 WIB

Trending di Kriminal