Pacitan, lensapacitan.com – Pemerintah Kabupaten Pacitan telah mengeluarkan edaran terkait kegiatan hiburan malam dan jual beli syahwat menjelang Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah. Dalam edaran tersebut, Pemkab Pacitan memutuskan untuk menutup hiburan malam selama 10 hari serta memberikan pembatasan terhadap kegiatan jual beli syahwat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pacitan, Ardyan Wahyudi, mengungkapkan bahwa penutupan hiburan malam tersebut berlangsung selama 10 hari pertama menjelang Bulan Ramadhan. Namun, setelah periode tersebut, hiburan malam diperbolehkan beroperasi dengan waktu yang telah ditentukan oleh aturan Pemkab Pacitan.
“Setelah 10 hari pertama tutup total, hiburan malam diizinkan beroperasi dari pukul 21:00 hingga 24:00,” ujar Ardyan Wahyudi pada Senin (18/3).
Selain itu, terkait dengan jual beli syahwat, pihak Satpol-PP Pacitan memberikan bimbingan dan himbauan kepada para pelaku untuk mentaati aturan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk menjaga kondusifitas dan ketertiban selama Bulan Ramadhan.
Selama Bulan Ramadhan, Satpol-PP Pacitan juga akan giat melakukan patroli rutin guna memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa. Upaya ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif selama Bulan Suci Ramadhan.