Menu

Mode Gelap
Warga Wonoanti Resah, Pencurian Porang dan Ayam Kampung Marak Terjadi Ratusan Pramuka Penggalang Meriahkan FBGC ke-14 Tingkat Kabupaten Pacitan OPEN SUBMIT! Lomba Bercerita “Untuk Bumi Kita” Tingkat Nasional Resmi Dibuka BLT DBHCHT Pacitan Dipastikan Tepat Sasaran, Buruh Tani Tembakau Jadi Prioritas Satpol PP Pacitan Perkuat Kapasitas Pemberantasan Rokok Ilegal, Gandeng Bea Cukai Madiun Modern Bridal Make Up Jadi Panggung Unjuk Skill Lulusan TKKR SMKN 1 Pacitan

Laka Lantas

Sebulan, Polisi Berhasil Tangkap Tiga Tersangka Tabrak Lari

badge-check

Sebulan Polisi Berhasil Tangkap Tiga Tersangka Tabrak Lari
PACITAN – lensapacitan.com, Dalam sebulan, Satlantas Polres
Pacitan berhasil mengungkap tiga tersangka tabrak lari yang menyebabkan tiga
nyawa melayang dilokasi yang berbeda. Penangkapan ketiga pelaku itu berkat
keterangan sejumlah saksi dan rekaman kamera CCTV milik sejumlah pengusaha di
Pacitan.
“Kami sengaja memberikan penghargaan kepada jajaran satlantas
setelah apel pagi kali ini, atas keberhasilan mengungkap 3 kasus tabrak lari
selama satu bulan,” ungkap AKBP Sugandi, saat konfrensi pers dihalaman Unit
Laka Polres Pacitan, Senin (30/9/2019).
Ketiga pelaku masing-masing adalah S, IP dan RB. Tersangka S
ditangkap karena terlibat kecelakaan di Kecamatan Donorojo. Sementara Kendaraan
Dum Truk yang dikemudian tersangka IP menabrak seorang pelajar hingga tewas dilokasi
kejadian, masuk Desa Tambakrejo, Kecamatan Pacitan.
Selang beberapa hari tersangka RB juga berhasil diamankan Polisi
lantaran menjadi pelaku tabrak lari di Jalan Tentara Pelajar, Desa Nanggungan
Pacitan, yang menyebabkan seorang mantan kepala desa meninggal. “Alhamdulilah
semua pelaku bisa diamankan berserta barang bukti,” jelasnya.
Kapolres juga mengapresiasi kinerja Unit Laka Lantas Polres
Pacitan yang mempu bergerak cepat dan menangkap seluruh pelaku. “Semoga ini
bisa menjadi contoh kepada rekan kerja yang lain, bahwa kinerja yang baik
dedikasi yang baik dengan mengungkap seluruh tindak pidana laka lantas,”
tambahnya.
Ketiga tersangka kemudian dikenai pasal 310 dan pasal 312 Undang-undang
lalulintas dan angkutan jalan dengan ancaman 3 tahun dan maksimal 6 tahun
penjara.
Sugandi menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar
mentaati tata tertib berlalulintas, serta menjalankan kewajiban yaitu jika
terlibat laka harus menghentikan kendaraan bermotor, menolong korban dan
melaporkan kejadian laka lantas kepada polisi.
“Ini harus diketahui oleh seluruh masyarakat Pacitan, bahwa
setiap pengedara memiliki 3 kewajiban, jangan sampai kejadian ini terulang, apalagi
sampai melarikan diri, karena bisa dikenai Sanksi  pidana  Undang-undang
Lalulintas dan angkutan jalan,” pungkasnya. (not)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warga Wonoanti Resah, Pencurian Porang dan Ayam Kampung Marak Terjadi

23 Mei 2026 - 20:03 WIB

Pelaku Percobaan Pencurian di Arjosari Pukul Korban, Kabur ke Perbukitan

5 April 2026 - 21:25 WIB

Diduga Ngantuk, Avanza Tabrak Motor lalu Terjun ke Sungai di Arjosari

26 Maret 2026 - 19:02 WIB

Adik Tewas Kecelakaan Karena dikejar Polisi, Akad Nikah di Ruang Jenazah RSUD Pacitan.

26 Maret 2026 - 18:58 WIB

Polisi Jadi Korban, Pemuda 22 Tahun Tersangka Bentrok Rontek Gugah Sahur di Pacitan

26 Maret 2026 - 18:56 WIB

Trending di Peristiwa