Menu

Mode Gelap
Kecelakaan Maut di JLS Pacitan, Pemotor Terseret 30 Meter Rumah Terapi TANDA CINTA Resmi Hadir di Pacitan, Layanan Gratis bagi Anak Disabilitas Anggota Polisi di Pacitan Peringati HPN 2026 dengan Aksi Sosial Bersama Wartawan Peringati Hari Pers Nasional 2026, Wartawan Pacitan Gelar Aksi Bersih Pantai Pancer Dorr Napaktilas PLTU Pacitan, SBY Tegaskan Pentingnya Ketahanan Energi Nasional PCNU Pacitan Gandeng RSU Medical Mandiri Gelar Pengobatan Gratis di Harlah NU

Pemerintahan

Karier Bendahara Desa Klesem Terancam, Diduga Selewengkan Anggaran Desa

badge-check


 Karier Bendahara Desa Klesem Terancam, Diduga Selewengkan Anggaran Desa Perbesar

LENSA PACITAN- Karier Erna Setyowati (ER), Bendahara Desa Klesem, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan, berada di ujung tanduk. Perempuan muda tersebut terseret dugaan penyelewengan anggaran desa yang saat ini masih dalam proses audit oleh Inspektorat Kabupaten Pacitan.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pacitan, Sigit Dani Yulianto, mengatakan hingga kini status ER masih sebagai perangkat desa karena proses pemeriksaan belum selesai.

“Karena ini masih proses audit dan klarifikasi, status yang bersangkutan masih sebagai perangkat desa. Nanti akan berkembang sesuai hasil pemeriksaan,” kata Sigit ditulis Rabu (4/2/2026).

Ia menjelaskan, secara administratif kewenangan pemberian sanksi terhadap perangkat desa berada di tangan kepala desa. Termasuk jika perangkat desa diketahui tidak masuk kerja dalam kurun waktu tertentu.

“Kalau perangkat desa tidak masuk kerja selama satu bulan, kepala desa bisa memberikan sanksi administratif berupa surat peringatan pertama (SP1). Bisa juga sebelumnya diingatkan secara lisan,” jelasnya.

Menurut Sigit, sanksi administratif diberikan secara bertahap. Jika pelanggaran kembali dilakukan, kepala desa dapat menerbitkan surat peringatan kedua hingga ketiga.

“Nanti dilihat apakah masih mengulang atau tidak. Kalau tidak mengulang, ya berhenti di situ,” imbuhnya.

Meski menjadi perhatian publik, DPMD Pacitan menegaskan tidak memiliki kewenangan langsung untuk memberikan sanksi atau memberhentikan perangkat desa. Seluruh keputusan administratif berada pada kepala desa sesuai aturan yang berlaku.

“Secara status, aman atau tidaknya dia tetap menjabat itu tidak berpengaruh. Statusnya akan mengikuti hasil pemeriksaan nanti. Selama masih proses, status perangkatnya tetap,” ujarnya.

Sigit menambahkan, pemberhentian perangkat desa baru dapat dilakukan apabila terdapat pelanggaran berat, termasuk jika yang bersangkutan mangkir selama 60 hari berturut-turut.

“Kalau mangkir 60 hari berturut-turut baru bisa dikenai pasal larangan. Kalau baru satu bulan, masih sanksi administratif,” tegasnya.

Lebih lanjut, apabila ER nantinya ditetapkan sebagai tersangka, maka status jabatannya dapat dievaluasi. Namun pemberhentian tetap biasanya menunggu putusan hukum yang berkekuatan tetap.

“Kalau sudah divonis inkrah, baru bisa diberhentikan. Selama belum, statusnya masih mengikuti proses yang berjalan,” pungkasnya. (Not)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Inspektorat Pacitan Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana Desa Klesem

14 Januari 2026 - 22:06 WIB

Bendahara Desa Klesem Diduga Gelapkan Dana Desa, Kabur Bawa Laptop dan Berkas Penting

13 Januari 2026 - 12:12 WIB

ADD Desa di Pacitan Turun Rp4 Miliar, Pemdes Diminta Berhemat

7 Januari 2026 - 20:04 WIB

Pemkab Pacitan Terapkan Labelisasi Rumah Penerima Bansos, Ini Tujuannya

1 Januari 2026 - 19:44 WIB

Kasus Korupsi Dana Desa di Pacitan Mengemuka, Polres Pacitan Akan Buka Bukaan Di Februari 2026

30 Desember 2025 - 20:36 WIB

Trending di Pemerintahan