Menu

Mode Gelap
Kecelakaan Maut di JLS Pacitan, Pemotor Terseret 30 Meter Rumah Terapi TANDA CINTA Resmi Hadir di Pacitan, Layanan Gratis bagi Anak Disabilitas Anggota Polisi di Pacitan Peringati HPN 2026 dengan Aksi Sosial Bersama Wartawan Peringati Hari Pers Nasional 2026, Wartawan Pacitan Gelar Aksi Bersih Pantai Pancer Dorr Napaktilas PLTU Pacitan, SBY Tegaskan Pentingnya Ketahanan Energi Nasional PCNU Pacitan Gandeng RSU Medical Mandiri Gelar Pengobatan Gratis di Harlah NU

Kriminal

Dua Hari Nikmati Motor Curian, Pelaku Ditangkap Polisi

badge-check

maling motor di amuk masa
PUNUNG – lensapacitan.com, Bagi pemilik motor, harus waspada, jangan meninggalkan kunci masih tergantung dimotor, meskipun di parkir di teras atau halaman rumah.

Jangan sampai, motor yang anda parkir raib digondol pencuri, seperti yang dialami Suyitno Warga Dusun Kebonagung, Desa Kebonsari, Kecamatan Punung.
Yamaha Jupiter Z nopol AD 2413 BU, Rabu (18/9/2019) dini hari, digondol pencuri. Adalah Sigit Ariyanto, pria 24 tahun warga Dusun Bendar, Desa Jetis Lor, Kecamatan Nawangan yang menjadi pelakunya.
“Modus tersangka adalah berkeliling mencari sasaran dengan mengendarai motor pretelan kemudian melakukan eksekusi,’’ kata Kapolres Pacitan AKBP Sugandi, saat Konfrensi Pers  (30/9/2019).
Dengan mengendarai Yamaha F1Z pretelan tanpa pelat nomor, dia berkeliling di Dusun Kebonagung, Desa Kebonsari, Kecamatan Punung. Setelah jelalatan kiri dan kanan, Sigit mendapati beberapa motor yang teparkir di halaman rumah Suyitno.
‘’Agar tidak berisik tersangka memarkir motornya sendiri di pinggir jalan, sekitar 100 meter dari rumah korban,’’ imbuhnya.
Setelah sasarannya didapatkan, Sigit melesat membawa kabur Jupiter Z kelir merah-hitam itu. Sementara F1Z miliknya, ditinggal begitu saja di pinggir jalan dengan kunci yang masih menancap.
Untuk menghilangkan jejak, setelah membawa pulang motor hasil curian dia mempreteli bok-sayap motor sekalian pelat nomornya. Hanya dua hari dia bisa mengendarai motor hasil curiannya. Aparat kepolisian berhasil menangkapnya pada Jumat sore (20/9/2019).
Tersangka dan barang bukti itu kemudian digelandang ke Mapolres Pacitan. Di hadapan penyidik, dia mengakui tindak kejahatan yang dilakukannya. ‘’Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun,’’ pungkas Sugandi. (not)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kecelakaan Maut di JLS Pacitan, Pemotor Terseret 30 Meter

18 Februari 2026 - 23:48 WIB

Cek Rp3 Miliar Hilang, Penahanan ditangguhkan, Tarman Jalani Wajib Lapor Didampingi Istri

6 Februari 2026 - 20:28 WIB

Bendahara Desa Klesem Jadi Atensi Polisi, Kapolres Pacitan Kumpulkan 30 Kades

15 Januari 2026 - 19:24 WIB

Pura-pura Dibegal, Warga Arjosari Pacitan Ternyata Gadaikan Motor Setelah Kalah Slot

15 Januari 2026 - 19:11 WIB

Lima ODGJ di Pacitan Direhabilitasi, Kapolres Turun Langsung Lepas Pasung Karmin

15 Januari 2026 - 19:07 WIB

Trending di Peristiwa