Menu

Mode Gelap
AHY Gaungkan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Kepala Bappilu Demokrat: Lingkungan Bersih adalah Magnet Investasi Baru Satu SPPG di Pacitan Kantongi KKPR, Puluhan Dapur MBG Sudah Beroperasi BPBD Pacitan Minta Donatur dan Relawan Koordinasi Sebelum Droping Air Bersih Harga Telur di Pacitan Anjlok, Peternak Lokal Kelimpungan Dihantam Pasokan dari Luar Daerah Air Telaga Kembeng Surut, Warga Ketro, Pacitan Berburu Ikan Nila Berawal dari 170 Baglog, Pasutri di Wonoanti Pacitan Kini Kelola 25 Ribu Baglog Jamur Tiram

Pemerintahan

ADD Desa di Pacitan Turun Rp4 Miliar, Pemdes Diminta Berhemat

badge-check


 ADD Desa di Pacitan Turun Rp4 Miliar, Pemdes Diminta Berhemat Perbesar

LENSA PACITAN – Pemerintah desa di Kabupaten Pacitan diminta lebih cermat mengelola anggaran pada tahun 2026. Setelah Dana Desa (DD) lebih dulu mengalami penurunan, kini Alokasi Dana Desa (ADD) juga ikut menyusut hingga sekitar Rp4 miliar.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pacitan, Sigit Dani Yulianto, menyampaikan bahwa total ADD tahun anggaran 2026 hanya sekitar Rp85 miliar, turun dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp89 miliar.

“Secara nominal memang turun. Dari sekitar Rp89 miliar kini menjadi Rp85 miliar. Penurunan ini dipengaruhi berkurangnya Dana Alokasi Umum (DAU), karena ADD bersumber dari DAU,” jelas Sigit, Senin (5/1/2026).

Meski demikian, Sigit menegaskan bahwa secara persentase justru terjadi kenaikan. Jika tahun lalu ADD dialokasikan sekitar 10,29 persen dari DAU, maka tahun ini naik menjadi lebih dari 11 persen.

“Persentasenya naik, tapi karena DAU turun, maka nilai nominal ADD juga ikut turun,” ujarnya.

Terkait petunjuk teknis (juknis) penggunaan ADD, Sigit memastikan tidak ada perubahan. Penggunaan anggaran tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, meliputi operasional pemerintahan desa seperti penghasilan tetap (siltap) dan tunjangan perangkat desa, tunjangan BPD, biaya rapat, hingga pembangunan infrastruktur desa serta penanganan kemiskinan ekstrem dan ketahanan pangan.

“Juknisnya masih sama. Ketentuannya minimal 10 persen dari DAU, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku,” imbuhnya.

Dengan kondisi keuangan desa yang semakin terbatas, Sigit berharap pemerintah desa mampu melakukan penyesuaian dan pengelolaan anggaran secara lebih efisien, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Sebagian besar ADD memang untuk kebutuhan wajib. Itu harus dipenuhi sesuai juknis,” pungkasnya. (Not)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

AHY Gaungkan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Kepala Bappilu Demokrat: Lingkungan Bersih adalah Magnet Investasi

11 Juli 2026 - 15:41 WIB

Razia Ramadan, Petugas Gabungan Periksa Enam Rumah Kos di Pacitan. ditemukan 4 penghuni tak Ber KTP

11 Maret 2026 - 11:48 WIB

Pemkab Pacitan Luncurkan Program Sekolah Sak Ngajine, Integrasikan Madrasah Diniyah ke Sekolah Formal

11 Maret 2026 - 11:42 WIB

Inspektorat Pacitan Panggil Perangkat Desa, Evaluasi Pengelolaan Keuangan Tahun 2025

11 Maret 2026 - 11:37 WIB

Karier Bendahara Desa Klesem Terancam, Diduga Selewengkan Anggaran Desa

4 Februari 2026 - 20:22 WIB

Trending di Pemerintahan