LENSA PACITAN– Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pacitan mendesak aparat kepolisian lebih transparan dalam menangani dugaan kasus korupsi yang belakangan menjadi perbincangan luas di masyarakat. Minimnya informasi resmi dari kepolisian dinilai memicu munculnya spekulasi liar terkait proses penyidikan.
Ketua Bidang Advokasi PMII Pacitan, Ihsan Efendi, menegaskan bahwa publik berhak mendapatkan penjelasan yang jelas dan terbuka mengenai perkembangan kasus tersebut. “Publik menunggu kepastian. Kami meminta Polres Pacitan membuka perkembangan penyidikan secara berkala,” ujarnya, Jumat (28/11/2025).
Ihsan menyebut, lambatnya penyampaian informasi justru menimbulkan ruang tanya di masyarakat, terlebih dugaan kasus korupsi ini disebut melibatkan banyak pihak. “Kalau memang sudah ada 14 orang yang diperiksa, berarti kasusnya serius. Tapi jangan sampai penanganannya tertutup. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.
PMII juga mendesak penyidik memperkuat akuntabilitas penyidikan, mengungkap dugaan kerugian negara, serta memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi politik. Menurut Ihsan, kepastian status hukum para pihak yang telah dimintai keterangan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.
“Jika indikasinya kuat, Polres maupun Polda harus segera menetapkan tersangka. Jangan sampai prosesnya berlarut,” katanya.
Organisasi mahasiswa tersebut menyatakan akan terus memantau perkembangan penyidikan dan siap melakukan advokasi publik. Mereka berharap gelar perkara lanjutan di Polda Jawa Timur dapat memberi kepastian arah penanganan. “Jika ada yang bersalah, tindak tegas. Jika tidak, penyidik perlu menjelaskan ke publik agar tidak timbul prasangka,” tutup Ihsan.
Sebagai informasi, sekitar Oktober lalu Unit Tipikor Satreskrim Polres Pacitan telah memeriksa 14 orang sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi yang disebut-sebut bernilai cukup besar dan mulai tercium di Kabupaten Pacitan.





















