Menu

Mode Gelap
Pikap Jatuh ke Tepi Sungai Grindulu di Pacitan, Pengemudi Luka Ringan Bendahara Desa Klesem Jadi Atensi Polisi, Kapolres Pacitan Kumpulkan 30 Kades Pura-pura Dibegal, Warga Arjosari Pacitan Ternyata Gadaikan Motor Setelah Kalah Slot Lima ODGJ di Pacitan Direhabilitasi, Kapolres Turun Langsung Lepas Pasung Karmin Sepanjang 2025, Damkar Satpol PP Pacitan Tangani Puluhan Kebakaran dan Ratusan Evakuasi Unik Wisata Sungai Maron Kian Hijau, PLN Nusantara Power Hadirkan Energi Bersih dan Pemberdayaan Warga

Ekonomi

Kecamatan Bandar Nol Kasus Rokok Ilegal, Bukti Kesadaran Pedagang Meningkat

badge-check


 Kecamatan Bandar Nol Kasus Rokok Ilegal, Bukti Kesadaran Pedagang Meningkat Perbesar

PACITAN – Kecamatan Bandar mencatat prestasi membanggakan dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Dalam beberapa operasi rutin yang digelar dua kali dalam sebulan oleh Satpol PP bersama Bea Cukai, wilayah yang berbatasan langsung dengan provinsi tetangga itu tetap dinyatakan bersih dari peredaran rokok tanpa cukai.

Camat Bandar, Wuriyanto, menyebut capaian ini sebagai bukti meningkatnya kesadaran masyarakat, khususnya para pedagang, terhadap risiko hukum dan bahaya peredaran rokok ilegal. Pemerintah kecamatan pun tidak tinggal diam. Mereka aktif melakukan sosialisasi baik secara langsung maupun melalui forum-forum di tingkat desa dan kelurahan.

“Selain ikut mengawasi, kami juga terus mengingatkan warga untuk mengenali lima ciri utama rokok ilegal. Yakni tanpa pita cukai, berpita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, salah peruntukan, serta salah personalisasi,” terang Wuriyanto, Selasa (29/7/2024).

Ia menegaskan bahwa penjualan rokok ilegal merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 50 dan 54. Pelaku dapat diancam pidana penjara antara 1 hingga 5 tahun, serta denda maksimal 10 kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Lebih lanjut, pihak kecamatan juga mengimbau para pedagang untuk lebih teliti dalam memilih produk rokok yang dijual, dan tidak segan melaporkan jika menemukan indikasi adanya peredaran rokok ilegal di lingkungannya.

“Kita ingin seluruh wilayah Pacitan bebas dari rokok ilegal. Ini demi perlindungan konsumen, pendapatan negara, dan ketertiban ekonomi masyarakat,” pungkas Wuriyanto.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menjelang Nataru Dan Dampak MBG Harga Telur di Pacitan Meroket Hingga Rp30 Ribu per Kilogram 

11 Desember 2025 - 14:38 WIB

Harga Cabai di Pacitan Melejit Dua Kali Lipat, Pedagang dan Warga Menjerit

3 Desember 2025 - 19:31 WIB

25 Ribu Warga Pacitan Dicoret dari BLTS Kesra, Verifikasi Dilakukan di Tingkat Desa

30 November 2025 - 15:14 WIB

Program MBG Buka Lapangan Kerja, Warga Pacitan Kini Punya Pekerjaan Tetap

27 November 2025 - 21:23 WIB

Keluhan Nelayan Dipenuhi, Pengerukan Sedimentasi di Pelabuhan Tamperan Resmi Dimulai

24 November 2025 - 19:48 WIB

Trending di Ekonomi