Menu

Mode Gelap
Sheila Tetap Setia Dampingi Mbah Tarman Meski Suami Resmi Ditahan dalam Kasus Cek Rp3 Miliar Cek Rp3 Miliar Diduga Palsu, Kakek Tarman Resmi Ditahan Polres Pacitan APEDNAS Jatim Semprot Pemdes Pacitan: 45 Desa Kehilangan Dana Desa Rp10 Miliar Lebih Didapati di Perempatan Cuik, Pria “Tersesat” Berpindah-Pindah Kota Diduga Gunakan Modus Baru Baginda Rahadian Pratama Terpilih Nahkodai KONI Pacitan 2025–2029 Harga Cabai di Pacitan Melejit Dua Kali Lipat, Pedagang dan Warga Menjerit

Ekonomi

Kecamatan Bandar Nol Kasus Rokok Ilegal, Bukti Kesadaran Pedagang Meningkat

badge-check


 Kecamatan Bandar Nol Kasus Rokok Ilegal, Bukti Kesadaran Pedagang Meningkat Perbesar

PACITAN – Kecamatan Bandar mencatat prestasi membanggakan dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Dalam beberapa operasi rutin yang digelar dua kali dalam sebulan oleh Satpol PP bersama Bea Cukai, wilayah yang berbatasan langsung dengan provinsi tetangga itu tetap dinyatakan bersih dari peredaran rokok tanpa cukai.

Camat Bandar, Wuriyanto, menyebut capaian ini sebagai bukti meningkatnya kesadaran masyarakat, khususnya para pedagang, terhadap risiko hukum dan bahaya peredaran rokok ilegal. Pemerintah kecamatan pun tidak tinggal diam. Mereka aktif melakukan sosialisasi baik secara langsung maupun melalui forum-forum di tingkat desa dan kelurahan.

“Selain ikut mengawasi, kami juga terus mengingatkan warga untuk mengenali lima ciri utama rokok ilegal. Yakni tanpa pita cukai, berpita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, salah peruntukan, serta salah personalisasi,” terang Wuriyanto, Selasa (29/7/2024).

Ia menegaskan bahwa penjualan rokok ilegal merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 50 dan 54. Pelaku dapat diancam pidana penjara antara 1 hingga 5 tahun, serta denda maksimal 10 kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Lebih lanjut, pihak kecamatan juga mengimbau para pedagang untuk lebih teliti dalam memilih produk rokok yang dijual, dan tidak segan melaporkan jika menemukan indikasi adanya peredaran rokok ilegal di lingkungannya.

“Kita ingin seluruh wilayah Pacitan bebas dari rokok ilegal. Ini demi perlindungan konsumen, pendapatan negara, dan ketertiban ekonomi masyarakat,” pungkas Wuriyanto.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Harga Cabai di Pacitan Melejit Dua Kali Lipat, Pedagang dan Warga Menjerit

3 Desember 2025 - 19:31 WIB

25 Ribu Warga Pacitan Dicoret dari BLTS Kesra, Verifikasi Dilakukan di Tingkat Desa

30 November 2025 - 15:14 WIB

Program MBG Buka Lapangan Kerja, Warga Pacitan Kini Punya Pekerjaan Tetap

27 November 2025 - 21:23 WIB

Keluhan Nelayan Dipenuhi, Pengerukan Sedimentasi di Pelabuhan Tamperan Resmi Dimulai

24 November 2025 - 19:48 WIB

Harga Kebutuhan Pokok di Pacitan Merangkak Naik, Pedagang Pasar Minulyo Keluhkan Stok Menipis

21 November 2025 - 19:33 WIB

Trending di Ekonomi