PACITAN – Kecamatan Bandar mencatat prestasi membanggakan dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Dalam beberapa operasi rutin yang digelar dua kali dalam sebulan oleh Satpol PP bersama Bea Cukai, wilayah yang berbatasan langsung dengan provinsi tetangga itu tetap dinyatakan bersih dari peredaran rokok tanpa cukai.
Camat Bandar, Wuriyanto, menyebut capaian ini sebagai bukti meningkatnya kesadaran masyarakat, khususnya para pedagang, terhadap risiko hukum dan bahaya peredaran rokok ilegal. Pemerintah kecamatan pun tidak tinggal diam. Mereka aktif melakukan sosialisasi baik secara langsung maupun melalui forum-forum di tingkat desa dan kelurahan.
“Selain ikut mengawasi, kami juga terus mengingatkan warga untuk mengenali lima ciri utama rokok ilegal. Yakni tanpa pita cukai, berpita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, salah peruntukan, serta salah personalisasi,” terang Wuriyanto, Selasa (29/7/2024).
Ia menegaskan bahwa penjualan rokok ilegal merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 50 dan 54. Pelaku dapat diancam pidana penjara antara 1 hingga 5 tahun, serta denda maksimal 10 kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Lebih lanjut, pihak kecamatan juga mengimbau para pedagang untuk lebih teliti dalam memilih produk rokok yang dijual, dan tidak segan melaporkan jika menemukan indikasi adanya peredaran rokok ilegal di lingkungannya.
“Kita ingin seluruh wilayah Pacitan bebas dari rokok ilegal. Ini demi perlindungan konsumen, pendapatan negara, dan ketertiban ekonomi masyarakat,” pungkas Wuriyanto.