Menu

Mode Gelap
Keracunan Gas di Terowongan, Dua Penambang Pacitan Meninggal Dunia Dua Pekerja Tambang Batu Ungkal di Pacitan Tewas Diduga Karena Menghirup Gas Sakit Hati Disebut Cucu Pungut, Remaja di Pacitan Tega Bacok Neneknya Kemenag Gandeng Axioo dan Intel Latih Guru Madrasah di Pacitan Hadapi Era AI Klub Bhayangkara SKP Pacitan, Raih Juara 4 Kejurprov Antar Klub U-19 Piala Walikota Surabaya 2025 Pernikahan Viral Pacitan: Tamu Undangan Dapat ‘Angpao’ Usai Saksikan Shela-Tarman Janji Suci

Ekonomi

Minimarket di Kebonagung Pacitan Kedapatan Jual Rokok Ilegal, 34 Bungkus Disita

badge-check


 Petugas Bea Cukai Madiun Menggeledah Laci Penyimpanan Rokok (Foto: Trinoto/Lensa Pacitan) Perbesar

Petugas Bea Cukai Madiun Menggeledah Laci Penyimpanan Rokok (Foto: Trinoto/Lensa Pacitan)

PACITAN – Lensa Pacitan, Sebuah minimarket di Desa Ketepung, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan, kedapatan menjual rokok ilegal. Temuan ini terungkap saat tim Bea Cukai Madiun bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pacitan menggelar operasi “Gempur Rokok Ilegal”, Selasa (29/7/2025).

Dalam operasi tersebut, petugas menyita sebanyak 34 bungkus rokok filter merek Lucca. Rokok tersebut diketahui tidak memiliki pita cukai yang sesuai peruntukannya.

“Kami melakukan operasi secara acak ke sejumlah toko dan minimarket di Kabupaten Pacitan. Di Kecamatan Kebonagung ini kami mencoba menggeledah dan terbukti ada rokok ilegal,” ungkap Dimas Wahyu Aji, Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Madiun.

Rokok merek Lucca yang diproduksi di Kabupaten Pamekasan itu seharusnya menggunakan pita cukai berkode SKM (Sigaret Kretek Mesin). Namun, oleh produsen atau distributor, dipasangi pita cukai SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang nilainya lebih rendah.

“Ini jelas tidak sesuai peruntukannya. Kode SKT memang lebih murah,” jelas Deni.

Selain itu, harga eceran tertinggi (HET) pada pita cukai yang terpasang hanya Rp10.500. Namun, menurut penjaga toko, rokok tersebut dijual seharga Rp17.000 per bungkus, sehingga dinilai tidak masuk akal jika itu adalah rokok SKM resmi.

Kepada petugas, penjaga toko mengaku mendapatkan rokok itu dari seorang loper langganan yang biasa mengirim barang dagangan berupa makanan dan minuman. Loper tersebut juga menawarkan rokok murah yang kemudian dijual oleh pihak minimarket.

Sebanyak 34 bungkus rokok yang masing-masing berisi 20 batang itu akhirnya disita petugas. Sementara pihak toko diberi pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran tersebut. (not)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pusat Oleh-Oleh Pacitan Diserbu Rombongan Bimteknas Demokrat

24 September 2025 - 15:06 WIB

Bajingan, Kuliner Sederhana Pacitan yang Memikat Lidah Tamu Bimteknas Demokrat

23 September 2025 - 13:35 WIB

Ramai Peserta Bimteknas Demokrat, Jualan Pedagang Pancer Dor Laris Manis

23 September 2025 - 13:01 WIB

Bimteknas Demokrat, Berkah Bagi Pengusaha Transportasi Pacitan

22 September 2025 - 11:43 WIB

Dorong Ekonomi Lokal, Koperasi Desa Merah Putih Punjung Resmi Beroperasi

9 September 2025 - 12:55 WIB

Trending di Ekonomi