Menu

Mode Gelap
Siap-siap Rumah Penerima Bansos Akan Ditempel Stiker Warga Miskin Diduga Sopir Ngantuk, Toyota Yaris Terbalik di Jalan Pacitan Separuh Jalan Kabupaten Pacitan Rusak, Pempro Jatim Turun Tangan Kirim 500 Drum Aspal Satgas Pangan Pacitan Pastikan Harga Bapokting, LPG, dan BBM Stabil Jelang Nataru UMK Pacitan 2026 Diusulkan Naik 5,57 Persen, Jadi Rp2,49 Juta Gubernur Jatim dan Kaka Slank Tanam Mangrove, Resmikan Pusdiklat PRBBK di Watumejo Pacitan

Ekonomi

UMK Pacitan 2024 Diputuskan Naik 35 Ribu Rupiah

badge-check



Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi
menetapkan besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten atau UMK 2024.

Penetapan UMK Pacitan termaktub dalam Keputusan Gubernur
Jatim 188/656/KPTS/013/2023. Untuk UMK Pacitan 2024 sebesar Rp 2.199.337.

Diketahui, nominal UMK Pacitan tahun depan lebih besar
daripada usulan pemkab sebesar Rp 2.193.114.

‘’Penetapan UMK lebih besar dari usulan, atau naik sekitar
Rp 42 ribu dari UMK 2023,’’ kata Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas
Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) Pacitan Supriyono kemarin (1/12).

UMK 2024 bakal segera disosilisasikan kepada Asosiasi
Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).

Itu sebagai antisipasi ketidaktahuan perusahaan. ‘’Semua
harus menghormati keputusan gubernur dan menjalankan fungsinya masing-
masing,’’ ujarnya.

Penetapan UMK ini mengacu Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023
tentang Perubahan atas PP 36/2021 tentang Pengupahan.

Dalam regulasi tersebut, ditetapkan menggunakan formula
penghitungan upah minimum. Yakni mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi,
inflasi dan indeks tertentu.

‘’Meskipun kemarin ada tarik-ulur dalam pembahasan UMK dan
keputusan gubernur yang berbeda, harapan kami dengan ditetapkannya UMK 2024
semua pihak baik pekerja dan pemberi kerja bisa melaksanakan secara damai,’’
pintanya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menjelang Nataru Dan Dampak MBG Harga Telur di Pacitan Meroket Hingga Rp30 Ribu per Kilogram 

11 Desember 2025 - 14:38 WIB

Harga Cabai di Pacitan Melejit Dua Kali Lipat, Pedagang dan Warga Menjerit

3 Desember 2025 - 19:31 WIB

25 Ribu Warga Pacitan Dicoret dari BLTS Kesra, Verifikasi Dilakukan di Tingkat Desa

30 November 2025 - 15:14 WIB

Program MBG Buka Lapangan Kerja, Warga Pacitan Kini Punya Pekerjaan Tetap

27 November 2025 - 21:23 WIB

Keluhan Nelayan Dipenuhi, Pengerukan Sedimentasi di Pelabuhan Tamperan Resmi Dimulai

24 November 2025 - 19:48 WIB

Trending di Ekonomi