Menu

Mode Gelap
AHY Gaungkan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Kepala Bappilu Demokrat: Lingkungan Bersih adalah Magnet Investasi Baru Satu SPPG di Pacitan Kantongi KKPR, Puluhan Dapur MBG Sudah Beroperasi BPBD Pacitan Minta Donatur dan Relawan Koordinasi Sebelum Droping Air Bersih Harga Telur di Pacitan Anjlok, Peternak Lokal Kelimpungan Dihantam Pasokan dari Luar Daerah Air Telaga Kembeng Surut, Warga Ketro, Pacitan Berburu Ikan Nila Berawal dari 170 Baglog, Pasutri di Wonoanti Pacitan Kini Kelola 25 Ribu Baglog Jamur Tiram

Peristiwa

Upaya Selundupkan Benih Lobster Digagalkan Polres Pacitan dan TNI AL

badge-check


 Upaya Selundupkan Benih Lobster Digagalkan Polres Pacitan dan TNI AL Perbesar

Pacitan – Upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) kembali digagalkan aparat gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pacitan dan Lanal Pacitan. Rabu (28/5/2025 pukul 2 dini hari.

Dua orang pelaku berhasil diamankan saat hendak mengirim ribuan benur tersebut ke rest area tol wilayah Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah, dan sudah berjanji dengan seseorang.

Penangkapan dilakukan di perempatan Mentoro,Desa Mentoro, Kecamatan/Kabupaten Pacitan. Dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial IST (45) dan AS (42), keduanya warga Kabupaten Pacitan.

“Keduanya tertangkap tangan membawa benih lobster menggunakan kendaraan roda empat jenis Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi AE 1048 XL. “kata AKBP Ayub Diponegoro Azhar Kapolres Pacitan Rabu (28/5/2025).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima box styrofoam berisi 139 kantong plastik transparan yang berisi total 27.650 ekor benih bening lobster.

“Selanjutnya ribuan benur tersebut akan dilepas liarkan ke laut pacitan,jelasnya.

Aksi pelaku melanggar ketentuan Pasal 88 dan/atau Pasal 92 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang, perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan perubahan atas UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

“Dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” pungkasnya.

Dalam Pres release Kapolres Pacitan Didampingi, Komandan Lanal Pacitan, Mayor Laut (P) Aris Alfatah Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pacitan Bambang Marhaendrawan. (not)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warga Wonoanti Resah, Pencurian Porang dan Ayam Kampung Marak Terjadi

23 Mei 2026 - 20:03 WIB

Pelaku Percobaan Pencurian di Arjosari Pukul Korban, Kabur ke Perbukitan

5 April 2026 - 21:25 WIB

Diduga Ngantuk, Avanza Tabrak Motor lalu Terjun ke Sungai di Arjosari

26 Maret 2026 - 19:02 WIB

Adik Tewas Kecelakaan Karena dikejar Polisi, Akad Nikah di Ruang Jenazah RSUD Pacitan.

26 Maret 2026 - 18:58 WIB

Polisi Jadi Korban, Pemuda 22 Tahun Tersangka Bentrok Rontek Gugah Sahur di Pacitan

26 Maret 2026 - 18:56 WIB

Trending di Peristiwa