Menu

Mode Gelap
Kemenag Gandeng Axioo dan Intel Latih Guru Madrasah di Pacitan Hadapi Era AI Klub Bhayangkara SKP Pacitan, Raih Juara 4 Kejurprov Antar Klub U-19 Piala Walikota Surabaya 2025 Pernikahan Viral Pacitan: Tamu Undangan Dapat ‘Angpao’ Usai Saksikan Shela-Tarman Janji Suci Viral! Mahar Cek Rp 3 Miliar di Pacitan, Keluarga Sheila Bantah Isu Mempelai Kabur Heboh Mahar 3 Miliar di Pacitan: Pengacara Bantah Isu Suami Kabur dan Cek Kosong! Heboh! Kakek 74 Tahun Asal Karanganyar Nikahi Gadis Pacitan dengan Mahar Fantastis 3 Miliar!

Hukum

Polres Pacitan Gelar Operasi Gabungan, Motor Diamankan karena Knalpot Brong dan Balap Liar

badge-check


 Polres Pacitan Gelar Operasi Gabungan, Motor Diamankan karena Knalpot Brong dan Balap Liar Perbesar

Pacitan – Kepolisian Resor Pacitan menggelar operasi gabungan bersandi Patroli Cipta Kondisi, guna menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, Sabtu malam (11/5/2025). Hasilnya, sebanyak 18 kendaraan roda dua diamankan karena terindikasi melakukan pelanggaran lalu lintas, mulai dari penggunaan knalpot brong hingga dugaan akan melakukan aksi balap liar.

Operasi ini melibatkan 73 personel gabungan yang terdiri dari anggota Polri, Subdenpom TNI, Kodim 0801 Pacitan, Lanal, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan. Titik-titik rawan pelanggaran seperti Jalur Lintas Selatan (JLS) dan kawasan wisata Pantai Pancer Dorr menjadi sasaran utama razia.

Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk respon cepat atas banyaknya keluhan masyarakat terkait maraknya aksi kebut-kebutan di jalan raya yang meresahkan dan membahayakan.

“Kami menerima banyak aduan dari warga, terutama terkait suara bising knalpot brong dan aksi balap liar di malam hari. Operasi ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjaga ketertiban dan keselamatan bersama,” tegas Kapolres.

Motor-motor yang terjaring langsung dibawa ke Mapolres Pacitan untuk ditindaklanjuti. Pengendara yang melanggar juga diberikan surat tilang. Kapolres menjelaskan bahwa kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis akan ditahan sementara waktu.

“Hanya bisa diambil setelah dilakukan perbaikan. Terutama bagi kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar, wajib diganti lebih dulu sesuai aturan,” tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa kegiatan razia serupa akan terus dilakukan secara berkala tanpa batas waktu, terutama menjelang meningkatnya mobilitas masyarakat di musim liburan dan perayaan tertentu.

“Tujuan kami adalah menciptakan suasana yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Pacitan. Kami imbau kepada masyarakat, khususnya pengendara, agar tertib berlalu lintas, tidak ugal-ugalan di jalan, dan melengkapi kendaraannya sesuai standar,” pungkas Ayub (not)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tak Terbukti Jadi Mucikari, Perempuan Asal Wonogiri Dibebaskan PN Pacitan

2 Juli 2025 - 16:09 WIB

Diduga Lakukan Penipuan dan Pengancaman Gadai Motor, Warga Pacitan Dibekuk Polisi

10 Mei 2025 - 11:01 WIB

Vonis 6 Tahun untuk Sulastri Lebih Ringan dari Tuntutan, Kuasa Hukum: Kami Terima

9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Mantan Pejabat Bank BUMN di Pacitan Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi

5 Maret 2025 - 18:34 WIB

Polsek Tulakan Amankan Lima Motor Knalpot Brong Milik Siswa SMK

12 Februari 2025 - 14:34 WIB

Trending di Hukum