Menu

Mode Gelap
Razia Ramadan, Petugas Gabungan Periksa Enam Rumah Kos di Pacitan. ditemukan 4 penghuni tak Ber KTP Distribusi LPG Diklaim Aman, Warga Pacitan Tetap Kesulitan Dapat Gas Melon Pemkab Pacitan Luncurkan Program Sekolah Sak Ngajine, Integrasikan Madrasah Diniyah ke Sekolah Formal Lima Hari Hilang, Pemuda Pacitan Ditemukan Meninggal di Tepi Sungai Grindulu Inspektorat Pacitan Panggil Perangkat Desa, Evaluasi Pengelolaan Keuangan Tahun 2025 Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Tepi Sungai Grindulu Pacitan

Kriminal

PW Kembali ke Pacitan Pasca Pemeriksaan Lanjutan di Polda Jatim

badge-check


 PW Kembali ke Pacitan Pasca Pemeriksaan Lanjutan di Polda Jatim Perbesar

Pacitan – Lensa Pacitan, PW, tahanan perempuan korban pemerkosaan yang dilakukan oleh Aiptu LC di ruang tahanan Polres Pacitan, telah kembali ke Pacitan usai menjalani penyelidikan di Polda Jawa Timur.

Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum korban, Mustafa Ali Fahmi. Ia menyatakan bahwa PW kembali ke sel tahanan Polres Pacitan pada Kamis (24/4/2025).

“Iya, sudah di Pacitan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (25/4/2025).

Ia menambahkan, setibanya di Pacitan, kliennya langsung menjalani pemeriksaan tahap dua.

“Yang jelas hari ini sudah pemeriksaan tahap dua,” jelas Fahmi.

Kepulangan PW, yang juga berstatus tersangka dalam kasus mucikari, bersamaan dengan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Aiptu Lilik Cahyadi.

Mantan Kasat Tahti Polres Pacitan itu dinyatakan terbukti melakukan rudapaksa terhadap PW, yang saat itu berusia 21 tahun dan ditahan di ruang tahanan wanita.

Pemecatan Aiptu LC diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar di Bidpropam Polda Jatim pada 23 April 2025.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa tindakan Aiptu LC merupakan perbuatan tercela. Selain PTDH, ia juga dijatuhi sanksi penempatan khusus selama 20 hari.

Diketahui, Aiptu LC telah melakukan tindakan cabul terhadap korban sebanyak empat kali, yang terakhir disertai dengan tindakan persetubuhan. Perbuatan itu dilakukan di area ruang berjemur tahanan wanita di Rutan Polres Pacitan. (tri)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cek Rp3 Miliar Hilang, Penahanan ditangguhkan, Tarman Jalani Wajib Lapor Didampingi Istri

6 Februari 2026 - 20:28 WIB

Pura-pura Dibegal, Warga Arjosari Pacitan Ternyata Gadaikan Motor Setelah Kalah Slot

15 Januari 2026 - 19:11 WIB

Kasus Mbah Tarman Masih di Tahap Penyidikan, Berkas Belum P21

14 Januari 2026 - 21:59 WIB

Kasus Kriminalitas di Pacitan Turun pada 2025, Namun Sejumlah Kasus Besar Sempat Menghebohkan

29 Desember 2025 - 21:35 WIB

Modus Cek Fiktif Rp3 Miliar untuk Meyakinkan Calon Istri, Kakek 74 Tahun di Pacitan Ditahan Polisi

11 Desember 2025 - 14:27 WIB

Trending di Kriminal