Menu

Mode Gelap
Bhayangkara SKP Pacitan Juara Kejuaraan Bola Voli U-17 Antar Klub 2026 Peringati HLUN dan Bulan E-TIBI Plus, Pemkab Pacitan Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Skrining TBC Warga Wonoanti Resah, Pencurian Porang dan Ayam Kampung Marak Terjadi Ratusan Pramuka Penggalang Meriahkan FBGC ke-14 Tingkat Kabupaten Pacitan OPEN SUBMIT! Lomba Bercerita “Untuk Bumi Kita” Tingkat Nasional Resmi Dibuka BLT DBHCHT Pacitan Dipastikan Tepat Sasaran, Buruh Tani Tembakau Jadi Prioritas

Peristiwa

Aiptu Lilik Empat Kali Cabuli PW di Ruang Jemur Sel Tahanan

badge-check


 Aiptu Lilik Empat Kali Cabuli PW di Ruang Jemur Sel Tahanan Perbesar

PACITAN – Seorang oknum anggota Polres Pacitan berinisial Aiptu LC resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan rudapaksa terhadap seorang tahanan perempuan berinisial PW (21).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa LC telah menjalani sidang komisi kode etik Polri di ruang sidang Bidpropam Polda Jatim pada 23 April 2025. Dalam sidang tersebut, diputuskan bahwa perbuatan LC termasuk kategori pelanggaran berat dan tercela. Selain dijatuhi hukuman penempatan khusus selama 20 hari, LC juga dikenai sanksi pemecatan dari institusi Polri.

“Keputusan terakhir adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH. Ini sebagai bentuk ketegasan institusi terhadap pelanggaran berat yang mencederai nama baik Polri,” tegas Jules, Kamis (24/4/2025).

Kasus ini bermula dari laporan dugaan rudapaksa yang diterima Polres Pacitan pada 12 April 2025. Tersangka LC diketahui melakukan aksi bejatnya di ruang berjemur tahanan wanita di Rutan Polres Pacitan. Berdasarkan penyelidikan, aksi cabul dilakukan sebanyak empat kali, dan terakhir berujung pada rudapaksa.

Sejak 21 April 2025, LC juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam proses pidana. Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Jules menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap personel yang melakukan pelanggaran berat, apalagi melibatkan unsur kekerasan seksual. “Kami akan terus mengawal proses hukum agar korban mendapatkan keadilan,” pungkasnya. (not)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warga Wonoanti Resah, Pencurian Porang dan Ayam Kampung Marak Terjadi

23 Mei 2026 - 20:03 WIB

Pelaku Percobaan Pencurian di Arjosari Pukul Korban, Kabur ke Perbukitan

5 April 2026 - 21:25 WIB

Diduga Ngantuk, Avanza Tabrak Motor lalu Terjun ke Sungai di Arjosari

26 Maret 2026 - 19:02 WIB

Adik Tewas Kecelakaan Karena dikejar Polisi, Akad Nikah di Ruang Jenazah RSUD Pacitan.

26 Maret 2026 - 18:58 WIB

Polisi Jadi Korban, Pemuda 22 Tahun Tersangka Bentrok Rontek Gugah Sahur di Pacitan

26 Maret 2026 - 18:56 WIB

Trending di Peristiwa