Aiptu Lilik Empat Kali Cabuli PW di Ruang Jemur Sel Tahanan - Lensa Pacitan

Menu

Mode Gelap
Nawangan Kembali Diterjang Longsor, Dua Rumah Warga Rusak DAM Kedung Sapi Ambrol, Masjid di Jetis Kidul Terancam Longsor Hujan Deras Disertai Angin, Pohon Tumbang Timpa Garasi Warga Pacitan Pelajar di Pacitan Putus Sekolah Akibat Kanker, Kapolsek Bantu Kursi Roda Kapolsek Nawangan Turun Langsung Evakuasi Longsor dan Salurkan Bantuan ke Tiga Rumah Terdampak Tiga Rumah Rusak Diterjang Longsor di Nawangan

Peristiwa

Aiptu Lilik Empat Kali Cabuli PW di Ruang Jemur Sel Tahanan

badge-check


					Aiptu Lilik Empat Kali Cabuli PW di Ruang Jemur Sel Tahanan Perbesar

PACITAN – Seorang oknum anggota Polres Pacitan berinisial Aiptu LC resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan rudapaksa terhadap seorang tahanan perempuan berinisial PW (21).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa LC telah menjalani sidang komisi kode etik Polri di ruang sidang Bidpropam Polda Jatim pada 23 April 2025. Dalam sidang tersebut, diputuskan bahwa perbuatan LC termasuk kategori pelanggaran berat dan tercela. Selain dijatuhi hukuman penempatan khusus selama 20 hari, LC juga dikenai sanksi pemecatan dari institusi Polri.

“Keputusan terakhir adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH. Ini sebagai bentuk ketegasan institusi terhadap pelanggaran berat yang mencederai nama baik Polri,” tegas Jules, Kamis (24/4/2025).

Kasus ini bermula dari laporan dugaan rudapaksa yang diterima Polres Pacitan pada 12 April 2025. Tersangka LC diketahui melakukan aksi bejatnya di ruang berjemur tahanan wanita di Rutan Polres Pacitan. Berdasarkan penyelidikan, aksi cabul dilakukan sebanyak empat kali, dan terakhir berujung pada rudapaksa.

Sejak 21 April 2025, LC juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam proses pidana. Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Jules menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap personel yang melakukan pelanggaran berat, apalagi melibatkan unsur kekerasan seksual. “Kami akan terus mengawal proses hukum agar korban mendapatkan keadilan,” pungkasnya. (not)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mendahului di Jembatan, Pemotor Asal Mangunharjo Tewas Tabrakan dengan Truk

1 Mei 2025 - 22:21 WIB

Pelajar SMK Tertabrak Saat Hendak Isi BBM, Tiga Orang Luka-luka

24 April 2025 - 10:31 WIB

Bahayakan Wisatawan, Sarang Tawon Vespa Sebesar Kepala Kerbau Di Evakuasi Damkar

23 April 2025 - 19:57 WIB

Ditengah Isu Tak Sedap, Kapolres Pacitan Beri Penghargaan kepada Anggota Berprestasi

22 April 2025 - 20:01 WIB

Rem Blong Saat Pulang Hajatan, Pasutri Asal Kayen Tewas Masuk Jurang di Gunung Cilik

21 April 2025 - 20:37 WIB

Trending di Peristiwa