PACITAN – Seorang oknum anggota Polres Pacitan berinisial Aiptu LC resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan rudapaksa terhadap seorang tahanan perempuan berinisial PW (21).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa LC telah menjalani sidang komisi kode etik Polri di ruang sidang Bidpropam Polda Jatim pada 23 April 2025. Dalam sidang tersebut, diputuskan bahwa perbuatan LC termasuk kategori pelanggaran berat dan tercela. Selain dijatuhi hukuman penempatan khusus selama 20 hari, LC juga dikenai sanksi pemecatan dari institusi Polri.
“Keputusan terakhir adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH. Ini sebagai bentuk ketegasan institusi terhadap pelanggaran berat yang mencederai nama baik Polri,” tegas Jules, Kamis (24/4/2025).
Kasus ini bermula dari laporan dugaan rudapaksa yang diterima Polres Pacitan pada 12 April 2025. Tersangka LC diketahui melakukan aksi bejatnya di ruang berjemur tahanan wanita di Rutan Polres Pacitan. Berdasarkan penyelidikan, aksi cabul dilakukan sebanyak empat kali, dan terakhir berujung pada rudapaksa.
Sejak 21 April 2025, LC juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam proses pidana. Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Jules menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap personel yang melakukan pelanggaran berat, apalagi melibatkan unsur kekerasan seksual. “Kami akan terus mengawal proses hukum agar korban mendapatkan keadilan,” pungkasnya. (not)