Menu

Mode Gelap
Jembatan Harapan di Sungai Kalisat Data Dibobol, Hidup Hancur, Jangan Terjebak Pinjaman Online Ilegal Safari Ramadhan di PLN Nusantara Power UP Pacitan, Dirut Tekankan Keandalan dan Integritas Kerja Kecelakaan Maut di JLS Pacitan, Pemotor Terseret 30 Meter Rumah Terapi TANDA CINTA Resmi Hadir di Pacitan, Layanan Gratis bagi Anak Disabilitas Anggota Polisi di Pacitan Peringati HPN 2026 dengan Aksi Sosial Bersama Wartawan

Kriminal

Motor Curian Kembali ke Tangan Devira, Pelajar Asal Tulakan Pacitan

badge-check


 Motor Curian Kembali ke Tangan Devira, Pelajar Asal Tulakan Pacitan Perbesar

PACITAN – Lensa Pacitan, Devira, seorang pelajar asal Dusun Krajan, Desa Losari, Kecamatan Tulakan, akhirnya bisa kembali menggunakan sepeda motor kesayangannya untuk berangkat ke sekolah. Motor miliknya yang sempat raib digondol maling, kini dipinjam-pakaikan oleh pihak kepolisian.

Sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi AE 5631 ZE itu sebelumnya dicuri oleh dua pelaku, yakni Rolandia Okta Pratama (21), warga Desa Wayang, Kecamatan Pulung, dan Agus Heryanto (43), warga Patihan Kidul, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo. Aksi pencurian terjadi pada Sabtu, 12 April 2025.

“Motor istilahnya kami pinjam pakaikan kepada pemiliknya agar bisa dirawat dan digunakan, namun tidak boleh dipindahtangankan, dimodifikasi, atau bahkan dijual. Jika barang bukti ini dibutuhkan kembali dalam proses hukum, harus segera dihadirkan,” kata Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Khoirul Maskanan, saat konferensi pers di Gedung Bhayangkara Polres Pacitan, Senin (21/4/2025).

Sepeda motor tersebut ditemukan di sebuah bengkel di Desa Wonosidi, Kecamatan Tulakan. Para pelaku sengaja membawanya ke sana dengan dalih servis, namun diduga untuk menghilangkan jejak kejahatan.

Penangkapan pelaku dilakukan oleh tim gabungan dari Polsek Tulakan, Polsek Ngadirojo, dan Tim Resmob Polres Pacitan. Selain mengamankan sepeda motor, polisi juga menyita satu unit mobil Grand Max yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya.

Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (not)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cek Rp3 Miliar Hilang, Penahanan ditangguhkan, Tarman Jalani Wajib Lapor Didampingi Istri

6 Februari 2026 - 20:28 WIB

Pura-pura Dibegal, Warga Arjosari Pacitan Ternyata Gadaikan Motor Setelah Kalah Slot

15 Januari 2026 - 19:11 WIB

Kasus Mbah Tarman Masih di Tahap Penyidikan, Berkas Belum P21

14 Januari 2026 - 21:59 WIB

Kasus Kriminalitas di Pacitan Turun pada 2025, Namun Sejumlah Kasus Besar Sempat Menghebohkan

29 Desember 2025 - 21:35 WIB

Modus Cek Fiktif Rp3 Miliar untuk Meyakinkan Calon Istri, Kakek 74 Tahun di Pacitan Ditahan Polisi

11 Desember 2025 - 14:27 WIB

Trending di Kriminal