Menu

Mode Gelap
Gedung Diklat BKPSDM Pacitan Siap Difungsikan Jadi Sekolah Rakyat Seorang Jemaah Pacitan Tertunda Kepulangannya karena Sakit, Masih Dirawat di Madinah Tiga Lifter Putri Pacitan Borong 8 Medali di Porprov Jatim 2025 Antisipasi Wisatawan Tenggelam, Petugas Tempatkan Ban dan Rambu Larangan Berenang 10.689 Peserta PBI-JK di Pacitan Dinonaktifkan, Warga Diminta Segera Cek Kepesertaan Disparbudpora Pacitan Siap Sambut Wisatawan Saat Libur Panjang Sekolah

Headline

Lulusan Ma’had Aly Tremas Pacitan Bisa Jadi Guru PAI

badge-check

Lensapacitan.com Lulusan Ma’had Aly saat menjalani wisuda dan menerima ijazah tamat– Peluang menjadi guru pendidikan agama Islam (PAI) bisa didapat lulusan Ma’had Aly Al-Tarmasi, Perguruan Pondok Islam (PIP) Tremas, Pacitan. Pasalnya, lembaga perguruan tinggi khas pesantren itu menyelenggarakan program pendidikan bersifat spesifik dalam mengkaji ilmu Islam. Bahkan, kementerian agama (kemenag) menetapkan lulusan Ma’had Aly bergelar sarjana agama.
Ketua Lembaga Penjamin Mutu (LPM) Ma’had Aly Al-Tarmasi PIP Tremas Muhammad Amruddin Latief mengatakan, nomenklatur Ma’had Aly telah jelas disebutkan dalam dua Undang-undang (UU) 18/2019 tentang pesantren dan UU 12/2012 mengenai pendidikan tinggi. Kedua regulasi itu bahkan telah dilengkapi dengan aturan turunan. Seperti peraturan pemerintah (PP) 46/2019 tentang pendidikan tinggi keagamaan dan peraturan Menteri Agama 71/2015.
“Hal itu menunjukkan bahwa posisi Ma’had Aly memiliki legalitas yang sangat kuat sekaligus menjadi bagian tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional,’’ kata Latief, Kamis (13/1/2022).
Adanya peraturan itu jelas menjadikan Ma’had Aly setara, sama, sejajar, dengan lembaga pendidikan tinggi keagamaan lain. Seperti UIN, IAIN, dan STAIN. Pengakuan lainnya juga mencakup status lulusan, maupun perhatian pemerintah terhadap keberlangsungannya. Dengan demikian, tidak ada alasan untuk meragukan legalitas ijazah yang dikeluarkan Ma’had Aly.
“Selain menjadi pengasuh pesantren, para lulusan Ma’had Aly dapat menjadi dosen perguruan tinggi, guru profesional, penghulu KUA, hakim agama, pegawai pemerintah dalam bidang keagamaan, anggota dewan pengawas syariah serta profesi lainnya,’’ terang Latief.

Tanpa kecuali, tambah Latief, lulusan Ma’had Aly juga dapat menjadi guru PAI SMP, SLB, SMK, dan SMK. ‘’Jadi, perlu dipahami oleh masyarakat luas. Karena tidak ada penolakan alumni Ma’had Aly dari instansi-instansi terkait yang beralasan ijazah tidak bisa masuk,’’ tegasnya.
Latief berharap kepada mendikbud agar segera mengeluarkan pernyataan secara lisan atau tertulis mengenai legalitas ijazah dan hak lulusan Ma’had Aly. Supaya mereka bisa berkompetisi menjadi guru PAI di lingkungan sekolah. ‘’Secara perhatian pemerintah terhadap keberlangsungan Ma’had Aly sudah menunjukkan kesetaraannya dengan perguruan tinggi lainnya di Indonesia. Tidak ada alasan untuk meragukan legalitas ijazah para lulusan,’’ jelasnya.
Dalam bidang keilmuan lulusan Ma’had Aly juga dapat menjadi penulis, peneliti, mubaligh, dan akademisi, bahkan Kiyai Kampung sekalipun. Dari hal itu, diharapkan lulusan Ma’had Aly bisa mengisi kebutuhan masyarakat terhadap ulama yang mumpuni serta berintegritas. 
‘’Tentunya ijazah dapat diterima semua lembaga sehingga lulusan Ma’had Aly menjadi kader ulama yang mumpuni serta berintegritas,’’ harap Latief. (nch/not)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dukung Pertanian Pacitan, Riyono Caping Bagi Traktor hingga Mesin Tanam

17 Juni 2025 - 18:05 WIB

Pria di Sidomulyo Ngadirojo Bacok Tujuh Warga, Diduga Alami Gangguan Jiwa

29 Mei 2025 - 06:20 WIB

Nekat Seberangi Sungai Pakai Rakit Gedebok, Petani di Ngadirojo Tewas Tenggelam

17 Mei 2025 - 06:29 WIB

Modus Penipuan Berkedok Pemesanan Nasi Box, Puskesmas Arjosari Dicatut

10 April 2025 - 06:53 WIB

Pesanan Fiktif Rugikan Emak-emak, Makanan Diantar ke Puskesmas Tanpa Pemesan

9 April 2025 - 14:44 WIB

Trending di Headline