Menu

Mode Gelap
Cek Rp3 Miliar Diduga Palsu, Kakek Tarman Resmi Ditahan Polres Pacitan APEDNAS Jatim Semprot Pemdes Pacitan: 45 Desa Kehilangan Dana Desa Rp10 Miliar Lebih Didapati di Perempatan Cuik, Pria “Tersesat” Berpindah-Pindah Kota Diduga Gunakan Modus Baru Baginda Rahadian Pratama Terpilih Nahkodai KONI Pacitan 2025–2029 Harga Cabai di Pacitan Melejit Dua Kali Lipat, Pedagang dan Warga Menjerit 45 Desa Gagal Serap Dana Desa Tahap II, DPRD Pacitan Tekankan Pentingnya Kecepatan Administrasi Pemdes

Hukum

Tanggapi Gugatan Tiga Warga, Pemkab Pacitan Sebut BOSDa Tidak Wajib

badge-check


 Tanggapi Gugatan Tiga Warga, Pemkab Pacitan Sebut BOSDa Tidak Wajib Perbesar

PACITAN – Pemerintah Kabupaten Pacitan merespons gugatan perdata dari tiga warga yang menuding Bupati Indrata Nur Bayuaji (INB) telah melakukan perbuatan melanggar hukum (PMH) karena tidak menganggarkan bantuan operasional sekolah daerah (BOSDa) selama masa jabatannya. Gugatan yang diajukan oleh Susilowati, Winarno, dan Puji Wahyu Lestariningsih ini menyebut INB melanggar Peraturan Pemerintah (PP) 47 dan 48 Tahun 2008 terkait Wajib Belajar dan Pendanaan Pendidikan.

Kepala Bagian Hukum Setdakab Pacitan, Isranto, menjelaskan bahwa tidak ada ketentuan dalam PP tersebut yang secara khusus mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk BOSDa. “Artinya, tidak wajib,” ujarnya, Kamis (7/11). Isranto menambahkan bahwa dalam menyalurkan dana BOS, pemerintah daerah mengacu pada Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana BOS untuk Satuan Pendidikan di Daerah.

Permendagri tersebut, menurutnya, pada Pasal 64 Ayat 1 menyatakan bahwa pemerintah daerah “dapat” menganggarkan pendanaan BOS dan BOP, tetapi bukan kewajiban yang mutlak. Selain itu, Ayat 2 dan Ayat 3 menegaskan bahwa pendanaan tidak boleh terjadi duplikasi atau tumpang tindih dengan dana BOS dan BOP dari pusat.

Isranto juga menegaskan bahwa Pemkab Pacitan telah memenuhi kewajiban anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai amanat UUD 1945 dan UU Sistem Pendidikan Nasional. “Itu yang utama, 20 persen untuk pendidikan sudah terpenuhi,” imbuhnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Pacitan menunda persidangan terkait gugatan ini dan menyarankan kedua belah pihak untuk menempuh jalur mediasi lebih dulu. (not) 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. leonardo

    jika dana itu ada kenapa tidak wajib dalam bantuan operasional sekolah daerah ?

    trus jika tidak di pergunakan untuk bosda dana nya lalu untuk apa?

    biaya masuk setiap anak masuk smk pak dahulu saya kurang lebih senilai 900 sekian , padahal itu negeri loh , pada saat itu masih 2016 , blom biaya uang gedung dan spp pada masa itu, dan saya dimarahi bapak saya karena sekolah di situ yang notabene bapakku memantau,

    lantas kenapa tidak diwajibkan kalau dana nya ada ? apa iya semiskin itu negeri ini😔

    Balas
semua sudah ditampilkan
Baca Lainnya

Cek Rp3 Miliar Diduga Palsu, Kakek Tarman Resmi Ditahan Polres Pacitan

4 Desember 2025 - 21:15 WIB

Didapati di Perempatan Cuik, Pria “Tersesat” Berpindah-Pindah Kota Diduga Gunakan Modus Baru

4 Desember 2025 - 16:30 WIB

14 Hari Operasi Zebra Semeru 2025 di Pacitan, Pelanggaran Lalu Lintas Tembus 6.286 Kasus

2 Desember 2025 - 19:57 WIB

Isu Korupsi Mencuat, PMII Minta Polres dan Polda Ungkap Perkembangan Kasus 

28 November 2025 - 20:09 WIB

Tak Terbukti Jadi Mucikari, Perempuan Asal Wonogiri Dibebaskan PN Pacitan

2 Juli 2025 - 16:09 WIB

Trending di Hukum