Menu

Mode Gelap
Pikap Jatuh ke Tepi Sungai Grindulu di Pacitan, Pengemudi Luka Ringan Bendahara Desa Klesem Jadi Atensi Polisi, Kapolres Pacitan Kumpulkan 30 Kades Pura-pura Dibegal, Warga Arjosari Pacitan Ternyata Gadaikan Motor Setelah Kalah Slot Lima ODGJ di Pacitan Direhabilitasi, Kapolres Turun Langsung Lepas Pasung Karmin Sepanjang 2025, Damkar Satpol PP Pacitan Tangani Puluhan Kebakaran dan Ratusan Evakuasi Unik Wisata Sungai Maron Kian Hijau, PLN Nusantara Power Hadirkan Energi Bersih dan Pemberdayaan Warga

Hukum

Tanggapi Gugatan Tiga Warga, Pemkab Pacitan Sebut BOSDa Tidak Wajib

badge-check


 Tanggapi Gugatan Tiga Warga, Pemkab Pacitan Sebut BOSDa Tidak Wajib Perbesar

PACITAN – Pemerintah Kabupaten Pacitan merespons gugatan perdata dari tiga warga yang menuding Bupati Indrata Nur Bayuaji (INB) telah melakukan perbuatan melanggar hukum (PMH) karena tidak menganggarkan bantuan operasional sekolah daerah (BOSDa) selama masa jabatannya. Gugatan yang diajukan oleh Susilowati, Winarno, dan Puji Wahyu Lestariningsih ini menyebut INB melanggar Peraturan Pemerintah (PP) 47 dan 48 Tahun 2008 terkait Wajib Belajar dan Pendanaan Pendidikan.

Kepala Bagian Hukum Setdakab Pacitan, Isranto, menjelaskan bahwa tidak ada ketentuan dalam PP tersebut yang secara khusus mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk BOSDa. “Artinya, tidak wajib,” ujarnya, Kamis (7/11). Isranto menambahkan bahwa dalam menyalurkan dana BOS, pemerintah daerah mengacu pada Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana BOS untuk Satuan Pendidikan di Daerah.

Permendagri tersebut, menurutnya, pada Pasal 64 Ayat 1 menyatakan bahwa pemerintah daerah “dapat” menganggarkan pendanaan BOS dan BOP, tetapi bukan kewajiban yang mutlak. Selain itu, Ayat 2 dan Ayat 3 menegaskan bahwa pendanaan tidak boleh terjadi duplikasi atau tumpang tindih dengan dana BOS dan BOP dari pusat.

Isranto juga menegaskan bahwa Pemkab Pacitan telah memenuhi kewajiban anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai amanat UUD 1945 dan UU Sistem Pendidikan Nasional. “Itu yang utama, 20 persen untuk pendidikan sudah terpenuhi,” imbuhnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Pacitan menunda persidangan terkait gugatan ini dan menyarankan kedua belah pihak untuk menempuh jalur mediasi lebih dulu. (not) 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. leonardo

    jika dana itu ada kenapa tidak wajib dalam bantuan operasional sekolah daerah ?

    trus jika tidak di pergunakan untuk bosda dana nya lalu untuk apa?

    biaya masuk setiap anak masuk smk pak dahulu saya kurang lebih senilai 900 sekian , padahal itu negeri loh , pada saat itu masih 2016 , blom biaya uang gedung dan spp pada masa itu, dan saya dimarahi bapak saya karena sekolah di situ yang notabene bapakku memantau,

    lantas kenapa tidak diwajibkan kalau dana nya ada ? apa iya semiskin itu negeri ini😔

    Balas
semua sudah ditampilkan
Baca Lainnya

Polres Pacitan Tahan Tarman, Terduga Pemalsu Cek Mahar Rp3 Miliar: Kasus Bermula dari Laporan Model A

5 Desember 2025 - 16:02 WIB

Sheila Tetap Setia Dampingi Mbah Tarman Meski Suami Resmi Ditahan dalam Kasus Cek Rp3 Miliar

5 Desember 2025 - 11:02 WIB

Cek Rp3 Miliar Diduga Palsu, Kakek Tarman Resmi Ditahan Polres Pacitan

4 Desember 2025 - 21:15 WIB

Didapati di Perempatan Cuik, Pria “Tersesat” Berpindah-Pindah Kota Diduga Gunakan Modus Baru

4 Desember 2025 - 16:30 WIB

14 Hari Operasi Zebra Semeru 2025 di Pacitan, Pelanggaran Lalu Lintas Tembus 6.286 Kasus

2 Desember 2025 - 19:57 WIB

Trending di Hukum