Menu

Mode Gelap
Keracunan Gas di Terowongan, Dua Penambang Pacitan Meninggal Dunia Dua Pekerja Tambang Batu Ungkal di Pacitan Tewas Diduga Karena Menghirup Gas Sakit Hati Disebut Cucu Pungut, Remaja di Pacitan Tega Bacok Neneknya Kemenag Gandeng Axioo dan Intel Latih Guru Madrasah di Pacitan Hadapi Era AI Klub Bhayangkara SKP Pacitan, Raih Juara 4 Kejurprov Antar Klub U-19 Piala Walikota Surabaya 2025 Pernikahan Viral Pacitan: Tamu Undangan Dapat ‘Angpao’ Usai Saksikan Shela-Tarman Janji Suci

Kesehatan

Dokter-Nakes Pacitan Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan

badge-check

PACITAN – lensapacitan.com, Masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2023 menuai reaksi dari kalangan dokter dan tenaga kesehatan (nakes). Kemarin (28/11) siang, mereka mendatangi kantor DPRD Pacitan menyatakan sikap penolakan terhadap rancangan produk hukum tersebut.

Dihadapan sejumlah anggota dewan, para dokter dan nakes yang tergabung dalam Koalisi Organisasi Profesi (OP) Kesehatan Pacitan itu menyampaikan beberapa poin tuntutan. Salah satunya mengenai kewenangan dari organisasi profesi dalam hal pengawasan terhadap anggota. 

‘’Itu yang merupakan permasalahan paling urgen. Karena seandainya itu lepas, kami tidak bisa mengawasi dan mengontrol anggota kita,’’ kata Koordinator Koalisi Organisasi Profesi Kesehan Pacitan dr. Azhar Nur Fathoni, Sp.THT-KL.

Di samping itu, pihaknya juga menuntut dan mendesak agar RUU Omnibus Law Kesehatan dikeluarkan dari daftar prioritas prolegnas 2023. Kemudian koalisi mendukung adanya perbaikan sistem kesehatan terutama dalam hal pemerataan layanan dan nakes hingga ke daerah-daerah. Tentunya dengan melibatkan dan mempertahankan kewenangan organisasi profesi (OP) kesehatan dalam mengatur profesi anggota.

Selain itu, koalisi yang terdiri dari IDI, PDGI, IAI, PPNI, IBI, PAFI dan PATELKI tersebut juga menuntut agar UU Praktik Kedokteran, UU Keperawatan, UU Kebidanan yang ada saat ini untuk tetap dipertahankan. Minimal sampai ada kajian akademis dan melibatkan semua OP kesehatan dalam menyusun RUU Kesehatan yang baru.

Dia berharap sejumlah poin tuntutan yang telah disampaikannya itu dapat ditindaklanjuti oleh anggota DPRD sebagai bentuk aspirasi masyarakat ke DPR RI. Sebab, pihaknya menilai RUU Omnibus Law Kesehatan tersebut bisa mengganggu harmonisasi dan koordinasi dalam sebuah organisasi profesi kesehatan. ‘’Kami tidak menolak secara keseluruhan (draf) RUU Omnibus Law Kesehatan. Tapi, ada beberapa poin-poin tertentu yang seharusnya perlu perbaikan (revisi),’’ terang Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pacitan itu.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Pacitan Anung Dwi Ristanto menyatakan bakal menyampaikan tuntutan tersebut kepada DPR RI. Meski demikian, dia mengungkapkan bahwa pembahasan RUU Omnibus Law Kesehatan itu masih panjang. ‘’Kami wakil dari masyarakat tentu mendorong dan bakal menyampaikanya tuntuntan tersebut ke DPR,’’ ujarnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Program STBM di Desa Tegalombo Pacitan Capai 75 Persen, Target Rampung 2026

22 September 2025 - 11:21 WIB

DPRD Pacitan Soroti Pelayanan RSUD, Jumlah Dokter Belum ideal Untuk Layani Pasien Harian

27 Agustus 2025 - 12:18 WIB

Pemkab Pacitan Targetkan Eliminasi TBC Tahun 2030, Terbitkan Edaran untuk Semua OPD

15 Agustus 2025 - 06:06 WIB

Waspada Lonjakan Kasus, Pemkab Pacitan Terbitkan Edaran Kewaspadaan COVID-19

6 Agustus 2025 - 06:40 WIB

10.689 Peserta PBI-JK di Pacitan Dinonaktifkan, Warga Diminta Segera Cek Kepesertaan

25 Juni 2025 - 15:37 WIB

Trending di Kesehatan