PACITAN – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah 4/2016 terus dikebut oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pacitan. Pada Selasa (25/6), DPRD menggelar rapat paripurna untuk mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tersebut.
Komisi I DPRD Pacitan menyoroti konsekuensi dari usulan perubahan nomenklatur yang diajukan oleh eksekutif. Salah satunya adalah penggantian Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Daerah (BAPPEDALITBANGDA) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA). Ketua Komisi I, Heru Setyanto, menekankan pentingnya kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam menghadapi perubahan ini.
“Riset dan inovasi adalah bagian vital dalam menentukan kebijakan pembangunan daerah. Kami mendorong agar pemerintah memastikan SDM di BAPPERIDA siap menjalankan tugas penelitian dan inovasi dengan kompeten dan kredibel,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Pacitan, Gagarin, menyambut baik usulan ini dengan harapan dapat mendukung perencanaan pembangunan berkelanjutan. “Kami telah mempersiapkan SDM dengan melatih empat peneliti, dengan rencana untuk meningkatkan kualitas dan kuantitasnya ke depan,” tambahnya.
Pendalaman dan evaluasi terhadap Raperda ini masih diperlukan, terutama untuk memastikan Pemerintah Daerah siap menghadapi semua konsekuensi dari perubahan nomenklatur dan fungsi yang diusulkan.