Menu

Mode Gelap
Dua Rumah Hancur Rata Dengan Tanah, Polisi Curigai Ledakan Berasal dari Bahan Pembuat Petasan Ledakan Dahsyat Guncang Tegalombo, Lima Warga Luka-Luka dan Dua Rumah Rata dengan Petarung Pacitan Alifan Bagus Ukir Sejarah, Raih Perak di Debut Traditional MMA SEA Games 2025 Solidaritas Tanpa Batas: Ratusan Donasi Terkumpul untuk Korban Bencana Sumatra dan Aceh Menjelang Nataru Dan Dampak MBG Harga Telur di Pacitan Meroket Hingga Rp30 Ribu per Kilogram  Modus Cek Fiktif Rp3 Miliar untuk Meyakinkan Calon Istri, Kakek 74 Tahun di Pacitan Ditahan Polisi

Pemerintahan

DPRD Pacitan Mengebut Pembahasan Raperda Perubahan Nomenklatur

badge-check


 DPRD Pacitan Mengebut Pembahasan Raperda Perubahan Nomenklatur Perbesar

PACITAN – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah 4/2016 terus dikebut oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pacitan. Pada Selasa (25/6), DPRD menggelar rapat paripurna untuk mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tersebut.

Komisi I DPRD Pacitan menyoroti konsekuensi dari usulan perubahan nomenklatur yang diajukan oleh eksekutif. Salah satunya adalah penggantian Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Daerah (BAPPEDALITBANGDA) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA). Ketua Komisi I, Heru Setyanto, menekankan pentingnya kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam menghadapi perubahan ini.

“Riset dan inovasi adalah bagian vital dalam menentukan kebijakan pembangunan daerah. Kami mendorong agar pemerintah memastikan SDM di BAPPERIDA siap menjalankan tugas penelitian dan inovasi dengan kompeten dan kredibel,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Pacitan, Gagarin, menyambut baik usulan ini dengan harapan dapat mendukung perencanaan pembangunan berkelanjutan. “Kami telah mempersiapkan SDM dengan melatih empat peneliti, dengan rencana untuk meningkatkan kualitas dan kuantitasnya ke depan,” tambahnya.

Pendalaman dan evaluasi terhadap Raperda ini masih diperlukan, terutama untuk memastikan Pemerintah Daerah siap menghadapi semua konsekuensi dari perubahan nomenklatur dan fungsi yang diusulkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketidakakuratan Data DTSEN Picu Keluhan Bansos di Pacitan, Pendamping PKH: “Kunci Perbaikan Ada di Desa”

5 Desember 2025 - 15:53 WIB

APEDNAS Jatim Semprot Pemdes Pacitan: 45 Desa Kehilangan Dana Desa Rp10 Miliar Lebih

4 Desember 2025 - 16:35 WIB

Baginda Rahadian Pratama Terpilih Nahkodai KONI Pacitan 2025–2029

3 Desember 2025 - 19:37 WIB

45 Desa Gagal Serap Dana Desa Tahap II, DPRD Pacitan Tekankan Pentingnya Kecepatan Administrasi Pemdes

2 Desember 2025 - 20:11 WIB

Pendamping Desa Kecamatan Tulakan Ungkap Penyebab Gagal Cairnya Dana Desa Tahap II

2 Desember 2025 - 12:50 WIB

Trending di Pemerintahan