Menu

Mode Gelap
Data Dibobol, Hidup Hancur, Jangan Terjebak Pinjaman Online Ilegal Safari Ramadhan di PLN Nusantara Power UP Pacitan, Dirut Tekankan Keandalan dan Integritas Kerja Kecelakaan Maut di JLS Pacitan, Pemotor Terseret 30 Meter Rumah Terapi TANDA CINTA Resmi Hadir di Pacitan, Layanan Gratis bagi Anak Disabilitas Anggota Polisi di Pacitan Peringati HPN 2026 dengan Aksi Sosial Bersama Wartawan Peringati Hari Pers Nasional 2026, Wartawan Pacitan Gelar Aksi Bersih Pantai Pancer Dorr

Kriminal

Aksi Keji, Mujito Meracuni Kambing Demi Harga Murah

badge-check


 Aksi Keji, Mujito Meracuni Kambing Demi Harga Murah Perbesar

PACITAN – Mujito terancam mendekam di penjara selama satu setengah tahun, setelah menjadi tersangka penganiayaan terhadap empat ekor kambing milik Ian Susanto, warga Dusun Ngodong, Desa Kayen, Kecamatan Pacitan.

 

Kejadian tidak pantas ini terjadi pada Rabu (22/5) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. Mujito nekat meracuni kambing Ian Susanto yang berada di kandang, demi mendapatkan kambing dengan harga murah. Namun, aksinya terbongkar setelah korban memergoki saat sedang melakukan aksinya. “Saya kira pencuri kambing karena waktu itu gelap,” kata Ian Susanto.

 

Setelah diperiksa lebih detail, ternyata tersangka tengah menabur racun tikus ke dalam kandang. Akibat aksi tersebut, empat ekor kambing jenis etawa tewas, dan satu sekarat. “Setelah saya minta bantuan warga, akhirnya pelaku dapat diamankan,” tambahnya.

Baca juga: Terdakwa Kasus Kopi Sianida Dihukum 10 Bulan Penjara

 

Setelah ditelusuri polisi, motif pelaku adalah ingin mendapatkan kambing dengan harga murah. Sebelumnya, Mujito berniat membeli kambing Ian Susanto dengan harga murah, namun ditolak mentah-mentah. Merasa sakit hati, Mujito kemudian nekat meracuni kambing dengan harapan kambing tersebut sakit dan dijual dengan harga murah. “Dari hasil pemeriksaan, Mujito mengakui perbuatannya bahwa dia nekat meracuni kambing Ian Susanto karena sakit hati,” terang Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Untoro.

 

Atas tindakan yang menyakitkan ini, Mujito dijerat dengan Pasal 337 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan hewan ternak. Konsekuensi atas tindakan pidana ini adalah pidana penjara 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta rupiah.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cek Rp3 Miliar Hilang, Penahanan ditangguhkan, Tarman Jalani Wajib Lapor Didampingi Istri

6 Februari 2026 - 20:28 WIB

Pura-pura Dibegal, Warga Arjosari Pacitan Ternyata Gadaikan Motor Setelah Kalah Slot

15 Januari 2026 - 19:11 WIB

Kasus Mbah Tarman Masih di Tahap Penyidikan, Berkas Belum P21

14 Januari 2026 - 21:59 WIB

Kasus Kriminalitas di Pacitan Turun pada 2025, Namun Sejumlah Kasus Besar Sempat Menghebohkan

29 Desember 2025 - 21:35 WIB

Modus Cek Fiktif Rp3 Miliar untuk Meyakinkan Calon Istri, Kakek 74 Tahun di Pacitan Ditahan Polisi

11 Desember 2025 - 14:27 WIB

Trending di Kriminal