Kabupaten Pacitan memiliki potensi wisata yang sangat beragam, mulai dari pantai, gua, pegunungan, hingga objek wisata buatan dan budaya. Potensi ini seharusnya bisa menjadi pendorong perekonomian daerah, mengingat banyak destinasi yang menarik untuk dikunjungi baik oleh wisatawan lokal maupun mancanegara. Namun, sayangnya masih banyak objek wisata yang tidak dikelola secara optimal, sehingga banyak destinasi wisata yang sepi pengunjung dan bahkan terancam tutup.
Ketua Komisi III DPRD Pacitan, Anung Dwi Ristanto, mengungkapkan bahwa dari 167 desa wisata yang ada di Pacitan, hanya sembilan desa yang telah mengantongi Surat Keputusan (SK) Bupati Pacitan. Hal ini menunjukkan adanya kekurangan dalam pengelolaan desa wisata yang berdampak pada potensi ekonomi yang belum tergali secara maksimal.
“Dari 167 desa wisata, baru sembilan desa yang memiliki SK Bupati. Ini artinya masih banyak desa wisata yang belum terkelola dengan baik,” ungkap Anung usai mengikuti rapat dengar pendapat (RD) yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Desa Wisata.
Anung menambahkan, salah satu langkah penting yang dibutuhkan untuk mendorong pengembangan desa wisata adalah dengan diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Desa Wisata. Perda ini akan menjadi payung hukum yang dapat memberikan arah yang jelas bagi pengembangan desa wisata di Pacitan. Dengan adanya perda, diharapkan dapat mempertegas status desa wisata, menentukan kriteria desa wisata yang dapat dikembangkan, serta mengatur pemberdayaan masyarakat desa dalam pengelolaan potensi wisata mereka.
“Perda Desa Wisata ini akan sangat membantu dalam memberikan regulasi yang jelas, serta mendukung pengembangan desa wisata yang lebih terarah dan berkelanjutan. Selain itu, perda ini akan mencegah potensi konflik yang bisa timbul di masa depan terkait pengelolaan desa wisata,” kata Anung.
Selain itu, Anung juga berharap bahwa dengan adanya perda ini, sektor pariwisata di Pacitan bisa berkembang lebih pesat dan mampu memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian masyarakat. Desa wisata yang dikelola dengan baik diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan warga desa, membuka peluang kerja, serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Harapannya, dengan adanya perda ini, kita bisa meningkatkan kunjungan wisatawan ke desa-desa wisata di Pacitan. Lebih dari itu, sektor pariwisata juga diharapkan dapat menjadi sumber utama pendapatan bagi masyarakat desa, serta memberikan dampak positif pada perekonomian daerah secara keseluruhan,” tutup Anung.
Pembahasan Raperda Desa Wisata ini menunjukkan komitmen serius DPRD Pacitan dalam mendorong pengelolaan sektor pariwisata yang lebih profesional dan berkelanjutan. Dengan adanya perda yang mengatur desa wisata, diharapkan potensi besar pariwisata Pacitan dapat dimaksimalkan, membawa manfaat bagi masyarakat, dan meningkatkan daya tarik wisatawan yang pada akhirnya akan memperkuat perekonomian Kabupaten Pacitan.
1 Komentar