8 Anak-anak, Pelaku Pencurian BBM Di Pantai Wawaran ditangkap Polisi - Lensa Pacitan

Menu

Mode Gelap
Nawangan Kembali Diterjang Longsor, Dua Rumah Warga Rusak DAM Kedung Sapi Ambrol, Masjid di Jetis Kidul Terancam Longsor Hujan Deras Disertai Angin, Pohon Tumbang Timpa Garasi Warga Pacitan Pelajar di Pacitan Putus Sekolah Akibat Kanker, Kapolsek Bantu Kursi Roda Kapolsek Nawangan Turun Langsung Evakuasi Longsor dan Salurkan Bantuan ke Tiga Rumah Terdampak Tiga Rumah Rusak Diterjang Longsor di Nawangan

Kriminal

8 Anak-anak, Pelaku Pencurian BBM Di Pantai Wawaran ditangkap Polisi

badge-check

PACITAN – lensapacitan.com, Aksi pencurian bahan bakar minyak (BBM) di Pantai Wawaran, Kebonagung, Pacitan, Minggu (13/10/2019) dini hari terbongkar. Ironisnya dari kedelapan pelaku semuanya masih berusia belasan tahun. Hingga pukul 9.30 WIB mereka masih menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Pacitan.
“Tertangkap tangan oleh masyarakat yaitu 8 anak yang diduga melakukan pencurian BBM kapal nelayan. 6 pelaku sudah ditangkap semalam oleh warga dan 2 lainnya sempat melarikan diri,” terang Kapolres Pacitan AKBP Sugandi kepada wartawan di Mapolsek Kebonagung.
6 orang pelaku langsung dibawa ke mapolres. Selanjutnya petugas bersama warga melakukan pengejaran terhadap 2 pelaku lain yang kabur. Rupanya, keduanya sempat kebingungan karena tak menguasai medan. Mereka akhirnya ditangkap saat berada di jalan menuju lahan pertanian.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yaitu berupa jeriken yang digunakan untuk membawa barang curian. Selain itu aparat juga mengamankan beberapa unit motor. Kendaraan bermotor roda 2 tersebut mereka gunakan untuk menuju TKP sekaligus untuk mengangkut BBM jenis premium yang sebagian sudah bercampur oli.
“Termasuk barang bukti lain (turut diamankan). Yaitu empat unit sepeda motor yang digunakan pelaku melakukan aksi pencurian tersebut,” tambah kapolres.
Kabar terkait penangkapan itu pun cepat menyebar. Ratusan orang warga Dusun Wawaran lalu mendatangi Mapolsek Kebonagung. Sebagian besar merupakan nelayan yang pernah menjadi korban ulah pelaku. Mereka bermaksud mengawal kasus tersebut agar diselesaikan secara hukum.
Untuk diketahui, nelayan Pantai Wawaran biasanya menyimpan BBM di wadah khusus dan diletakkan di gudang. BBM tersebut akan digunakan untuk operasional perahu penangkap ikan.
Para pelaku diduga kerap menyatroni bangunan yang berada di kawasan pesisir tersebut pada malam hari. Modus operandinya dengan memindahkan BBM ke dalam jeriken yang sudah mereka persiapkan dengan menggunakan selang. Selanjutnya bahan cair itu dibawa kabur.
“Jika terbukti bersalah pelaku dapat dikenai sanksi pidana. Yaitu pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun dan mereka akan dilakukan penahanan,” pungkas Kapolres (not)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mendahului di Jembatan, Pemotor Asal Mangunharjo Tewas Tabrakan dengan Truk

1 Mei 2025 - 22:21 WIB

PW Kembali ke Pacitan Pasca Pemeriksaan Lanjutan di Polda Jatim

25 April 2025 - 10:21 WIB

Aiptu Lilik Empat Kali Cabuli PW di Ruang Jemur Sel Tahanan

24 April 2025 - 20:59 WIB

Pelajar SMK Tertabrak Saat Hendak Isi BBM, Tiga Orang Luka-luka

24 April 2025 - 10:31 WIB

Bahayakan Wisatawan, Sarang Tawon Vespa Sebesar Kepala Kerbau Di Evakuasi Damkar

23 April 2025 - 19:57 WIB

Trending di Peristiwa