Menu

Mode Gelap
Keracunan Gas di Terowongan, Dua Penambang Pacitan Meninggal Dunia Dua Pekerja Tambang Batu Ungkal di Pacitan Tewas Diduga Karena Menghirup Gas Sakit Hati Disebut Cucu Pungut, Remaja di Pacitan Tega Bacok Neneknya Kemenag Gandeng Axioo dan Intel Latih Guru Madrasah di Pacitan Hadapi Era AI Klub Bhayangkara SKP Pacitan, Raih Juara 4 Kejurprov Antar Klub U-19 Piala Walikota Surabaya 2025 Pernikahan Viral Pacitan: Tamu Undangan Dapat ‘Angpao’ Usai Saksikan Shela-Tarman Janji Suci

Gempur Rokok Ilegal

13.512 Batang Rokok Ilegal Disita di Pacitan, Pemilik Dipanggil Bea Cukai

badge-check


 13.512 Batang Rokok Ilegal Disita di Pacitan, Pemilik Dipanggil Bea Cukai Perbesar

Pacitan – Lensa Pacitan, Peredaran rokok ilegal di Pacitan kembali disapu bersih. Tim gabungan dari Satpol PP Kabupaten Pacitan, Bea Cukai Madiun, Polres Pacitan, dan Kejaksaan Negeri Pacitan berhasil menyita 13.512 batang rokok tanpa cukai dalam operasi yang digelar pada Selasa (5/8) pagi.

Operasi dimulai sejak pukul 06.00 WIB hingga menjelang siang di Desa Bangunsari, Kecamatan Pacitan. Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati ribuan batang rokok ilegal yang terdiri dari berbagai merek, seluruhnya tergolong Sigaret Kretek Mesin (SKM).

“Dari hasil operasi, total ada 676 bungkus rokok ilegal yang berhasil diamankan,” ungkap Kepala Satpol PP Pacitan, Ardyan Wahyudi. Barang-barang tersebut disita dari seorang pemilik bernama Yanto yang beralamat di CV Trend Ozi Pradana, Jalan Kelapa Gading Nomor 43, Dusun Kradenan, Desa Bangunsari, Pacitan.

Adapun merek rokok yang diamankan yakni:

Lucca Ungu: 338 bungkus

Luca Merah Putih: 66 bungkus

Newcastle: 78 bungkus

Newcastle Orange: 177 bungkus

Manchaster: 15 bungkus

Este Putih: 1 bungkus

Este Ungu: 1 bungkus

Petugas telah menyita seluruh barang bukti, membuat berita acara, dan menyerahkan surat pemanggilan kepada Yanto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Bea Cukai Madiun, dijadwalkan pada Kamis mendatang.

Selain penindakan, tim gabungan juga memberikan edukasi kepada para pedagang agar tidak memperjual belikan rokok ilegal. “Kami harap, kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya legalitas produk tembakau,” kata Ardyan.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih jeli saat membeli rokok. Salah satu ciri paling umum rokok ilegal adalah tidak adanya pita cukai atau dikenal dengan istilah rokok polos. Namun, ada pula yang menggunakan pita cukai palsu.

“Untuk mengenali rokok ilegal, perhatikan keaslian pita cukai. Jika tidak ada pita sama sekali atau warnanya mencurigakan dan tidak sesuai jenis rokoknya, maka bisa dipastikan itu ilegal,” tandas Ardyan.

Operasi semacam ini akan terus dilakukan dengan pengumpulan informasi dan identifikasi lokasi rawan pelanggaran untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Pacitan. (not)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ratusan Buruh Tani Tembakau di Bandar Terima BLT DBHCHT Tahun 2025

15 September 2025 - 13:42 WIB

Camat Nawangan Ajak Warga Perangi Rokok Ilegal di Wilayah Perbatasan

22 Agustus 2025 - 13:08 WIB

Wilayah Perbatasan Pacitan Jadi Pintu Masuk Rokok Ilegal, Camat Sudimoro Ingatkan Masyarakat

22 Agustus 2025 - 12:01 WIB

Museum SBY ANI Pacitan Jadi Pelopor Penggunaan Energi Surya di Kawasan Wisata

8 Agustus 2025 - 15:36 WIB

611 Warga Tegalombo Terima BLT DBHCHT, Mayoritas Buruh Tani Tembakau

8 Agustus 2025 - 11:14 WIB

Trending di Gempur Rokok Ilegal