Menu

Mode Gelap
Polres Pacitan Tahan Tarman, Terduga Pemalsu Cek Mahar Rp3 Miliar: Kasus Bermula dari Laporan Model A Ketidakakuratan Data DTSEN Picu Keluhan Bansos di Pacitan, Pendamping PKH: “Kunci Perbaikan Ada di Desa” Sheila Tetap Setia Dampingi Mbah Tarman Meski Suami Resmi Ditahan dalam Kasus Cek Rp3 Miliar Cek Rp3 Miliar Diduga Palsu, Kakek Tarman Resmi Ditahan Polres Pacitan APEDNAS Jatim Semprot Pemdes Pacitan: 45 Desa Kehilangan Dana Desa Rp10 Miliar Lebih Didapati di Perempatan Cuik, Pria “Tersesat” Berpindah-Pindah Kota Diduga Gunakan Modus Baru

Ekonomi

UMK Pacitan Naik Rp 138 Ribu di Tahun 2022

badge-check

PACITAN – lensapacitan.com, Perjuangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Pacitan naikan nilai upah minimum kabupaten (UMK) mereka berakhir manis. Jumat (25/11) lalu Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji tanda tangani usulan gaji buruh tersebut. Besarannya, naik Rp 138 ribu ketimbang upah tahun ini. 

Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) Pacitan Supriyono mengatakan di tahun 2023 mendatang Pacitan usulkan UMK sebesar Rp 2.099 juta naik 7.05 persen dari tahun sebelumnya yakni Rp 1.961 juta. Angka tersebut buah itungan OPDnya dengan Asosiasia Pengusaha Indonesia (Apindo) serta SPSI beberapa pekan terakhir. ‘’Kita menggunakan rumus peraturan menteri ketenagakerjaan (Pemnaker) 18/2022 yang baru dikeluarkan beberapa waktu lalu, bukan peraturan pemerintah (PP) 36/2021,’’ jelasnya

Pemilihan rumus tersebut, lanjut Supriyono bukan tanpa pertimbangan. Meski sama-sama masih berlaku, namun Pemnaker condong ikuti kondisi saat ini. Utamanya, kebijakan Pemerintah Provinsi Jatim yang mewajibkan besaran UMK kabupaten/kota wajib lebih besar dari upah minimum provinsi (UMP) Rp 2.040 juta. ‘’Baik dalam Pemnaker 18/2022 ataupun PP 36/2021 ada klausul jika UMK kota dan kabupaten itu wajib lebih tinggi dari UMP, sementara kalau kita menggunakan PP 36/2021 besaran UMK Pacitan justru turun Rp 10 ribu dan pasti dicoret oleh Pemprov dan langsung dinaikan mereka,’’ ungkapnya. 

Meski telah diajukan naik Rp 138 ribu namun besaran tersebut dipastikan Supriyono bukanlah angka final UMK 2023 mendatang. Pun, keputusan penetapan tersebut tetap menunggu gubernur Jatim tetapkan besaran gaji pegawai minimum kelak. Enah lebih tinggi dari angka yang diusulkan pun lebih rendah. Namun dia memastikan UMK Pacitan naik dari tahun 2022 ini. ‘’Kalau secara teknis pasti naik, karena UMK wajib diatas UMP, sedang UMP sudah ditetapkan Rp 2.040 juta namun kalau besarannya kita masih menunggu, rencananya di tetapkan tanggal  7 Desember nanti,’’ pungkasnya.  (not)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Harga Cabai di Pacitan Melejit Dua Kali Lipat, Pedagang dan Warga Menjerit

3 Desember 2025 - 19:31 WIB

25 Ribu Warga Pacitan Dicoret dari BLTS Kesra, Verifikasi Dilakukan di Tingkat Desa

30 November 2025 - 15:14 WIB

Program MBG Buka Lapangan Kerja, Warga Pacitan Kini Punya Pekerjaan Tetap

27 November 2025 - 21:23 WIB

Keluhan Nelayan Dipenuhi, Pengerukan Sedimentasi di Pelabuhan Tamperan Resmi Dimulai

24 November 2025 - 19:48 WIB

Harga Kebutuhan Pokok di Pacitan Merangkak Naik, Pedagang Pasar Minulyo Keluhkan Stok Menipis

21 November 2025 - 19:33 WIB

Trending di Ekonomi