LENSA PACITAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan bersama DPRD setempat menyepakati Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026. Dalam perubahan tersebut, belanja daerah meningkat dari semula Rp1,541 triliun menjadi Rp1,638 triliun.
Persetujuan itu diambil dalam rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD 2026, Senin (14/9). Selanjutnya, dokumen tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Pacitan, Anung Dwi Ristanto, menjelaskan bahwa perubahan anggaran telah dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melalui rapat gabungan komisi dengan pemerintah daerah.
Dalam pembahasan tersebut, pendapatan daerah mengalami kenaikan dari Rp1,531 triliun menjadi Rp1,581 triliun. Secara terperinci, pendapatan daerah yang semula ditetapkan sebesar Rp1.531.565.630.482 meningkat menjadi Rp1.581.579.031.464,02.
Kenaikan pendapatan tersebut ditopang oleh peningkatan sejumlah komponen. Pendapatan Asli Daerah (PAD) bertambah dari Rp256,267 miliar menjadi Rp263,244 miliar. Sementara pendapatan transfer meningkat dari Rp1,275 triliun menjadi Rp1,316 triliun.
Selain itu, komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah turut dianggarkan sebesar Rp2,025 miliar, yang sebelumnya tidak tercantum dalam APBD induk 2026.
Di sisi belanja, peningkatan paling mencolok terjadi pada belanja modal. Anggaran untuk komponen tersebut naik dari Rp79,883 miliar menjadi Rp131,838 miliar. Kenaikan ini membuat alokasi belanja modal bertambah sekitar Rp51,955 miliar dibandingkan anggaran sebelumnya.
Belanja operasi juga mengalami peningkatan dari Rp1,204 triliun menjadi Rp1,251 triliun. Begitu pula belanja tidak terduga yang bertambah dari Rp8,325 miliar menjadi Rp10,592 miliar.
Sebaliknya, belanja transfer mengalami penurunan dari Rp248,497 miliar menjadi Rp244,101 miliar. Secara keseluruhan, perubahan komponen tersebut membuat belanja daerah meningkat menjadi Rp1,638 triliun.
Selain pendapatan dan belanja, perubahan juga terjadi pada struktur pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan yang semula hanya Rp502 juta meningkat menjadi Rp56,665 miliar. Sementara pengeluaran pembiayaan tidak dianggarkan, sehingga pembiayaan netto ditetapkan sebesar Rp56,665 miliar.
Anung menegaskan, perubahan APBD tersebut disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat sekaligus kemampuan keuangan daerah. Meski demikian, DPRD mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar memanfaatkan tambahan anggaran secara tepat sasaran.
Menurutnya, tambahan anggaran harus dikelola berdasarkan rencana kerja dan target kinerja yang telah ditetapkan. Dengan begitu, perubahan anggaran tidak sekadar menambah alokasi belanja, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“DPRD mendorong agar momentum perubahan anggaran ini, di setiap OPD atas penambahan anggaran yang diterima dikelola berdasarkan rencana kerja serta target kinerja yang telah ditetapkan sebelumnya,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas berbagai saran dan masukan selama proses pembahasan. Ia menyebut, perubahan APBD telah disesuaikan dengan arah pembangunan daerah serta visi dan misi yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Pemerintah daerah, lanjutnya, berupaya mengakomodasi kebutuhan masyarakat melalui kebijakan anggaran yang tetap memperhatikan keterbatasan fiskal.
“Kami jajaran pemerintah daerah mengucapkan terima kasih kepada DPRD atas saran dan masukan sehingga dapat disetujui bersama,” ujarnya.
Bupati yang akrab disapa Mas Aji itu menambahkan, kebijakan anggaran harus disusun secara bijak agar tetap berpihak kepada masyarakat sekaligus mampu mendukung aktivitas perekonomian daerah.
“Harus bijak dalam menentukan kebijakan,” katanya.
Setelah disepakati bersama DPRD dan Pemkab Pacitan, Raperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk menjalani evaluasi. Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses sebelum penetapan perubahan APBD sesuai ketentuan yang berlaku. (Not)






