Menu

Mode Gelap
SDN 2 Gembong Pacitan Hanya Miliki 7 Murid, Tak Ada Siswa Baru Bupati Pacitan Tinjau Asrama Sekolah Rakyat 23 Pacitan, Ini Pesannya Ditunjuk Sebagai Kepala Sekolah Rakyat, Ini Program Unggulan Nanang Adang Kusdinar Semangat Nadjua di Hari Pertama Sekolah Rakyat: Ingin Jadi Polwan, Suyitno Bahagia Cucu Bisa Sekolah Gratis 100 Siswa Sekolah Rakyat Pacitan Jalani Cek Kesehatan di Hari Pertama Masuk Sekolah Hendak Pulang dari Masjid, Lansia di Pacitan Jadi Korban Kecelakaan

Headline

Perangkat Desa Bodag Korupsi Ratusan Juta Untuk Kepentingan Pribadi

badge-check

lensapacitan.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Pacitan, Jawa Timur, melakukan penangkapan terhadap Sutoyo, warga dusun Krajan Desa Bodag, Kecamatan Ngadirojo, seorang perangkat desa yang juga menjabat sebagai Kaur Umum/Bendahara Desa Bodag pada tahun 2022.

Penangkapan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Bodag, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan, pada tahun 2022.

“Uang dari rekening tidak digunakan seluruhnya,” kata AKBP Agung Nugroho Kapolres Pacitan(21/2). 

Dalam pengelolaan APBDes Desa Bodag tahun 2022, terjadi dugaan pengambilan atau pencairan uang dari Rekening Kas Desa di Bank Jatim Cabang Pembantu Ngadirojo yang tidak sesuai dengan rekomendasi atau verifikasi pencairan. 

Uang tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan Desa, namun sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Sutoyo. Total kerugian negara akibat tindakan tersebut mencapai Rp. 305.034.950.

Sutoyo. telah mengembalikan sebagian uang yang diambilnya sebesar Rp. 108.000.000  namun masih ada kerugian negara yang belum atau tidak dikembalikan sebesar Rp.197.034.950.

Saat ini, Sutoyo telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penyerahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses lanjutan. Dalam penanganan perkara ini, Satuan Reserse Kriminal Polres Pacitan telah melakukan penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi, dan penyitaan barang bukti yang terkait dengan peristiwa pidana tersebut.

“Digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” lanjutnya lagi. 

Perbuatan tersangka dapat dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp. 50.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Semangat Nadjua di Hari Pertama Sekolah Rakyat: Ingin Jadi Polwan, Suyitno Bahagia Cucu Bisa Sekolah Gratis

14 Juli 2025 - 21:07 WIB

Hendak Pulang dari Masjid, Lansia di Pacitan Jadi Korban Kecelakaan

10 Juli 2025 - 05:05 WIB

Rontek Garu Bumi” Donorojo Pukau Penonton, Angkat Filosofi Tani di Festival Rontek Pacitan 2025

6 Juli 2025 - 17:44 WIB

Ronthek Nawangan Angkat Tradisi Bersih Kali, Pukau Ribuan Penonton

6 Juli 2025 - 17:36 WIB

Dukung Pertanian Pacitan, Riyono Caping Bagi Traktor hingga Mesin Tanam

17 Juni 2025 - 18:05 WIB

Trending di Headline